Dia juga memastikan tenaga honorer yang masuk di atas Januari 2005 tidak akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang dipertimbangkan untuk diusulkan menjadi PNS hanya yang memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan di bawah 2005. Semua yang ingin masuk PNS diwajibkan melalui jalur umum,yaitu seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Tidak ada lagi penerimaan honor.Semua harus melalui tes masuk penerimaan,” kata Azwar dalam acara pembukaan Workshop Penataan dan Pemetaan Kebutuhan Pegawai dalam Pengadaan PNS yang berlangsung pada 12-17 Desember 2011 di Binagraha,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut,Medan, kemarin. Mantan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh itu mengungkapkan, saat ini jumlah PNS di luar TNI/Polri sudah mencapai 4,7 juta orang. Karena itu dalam waktu 10 tahun ke depan harus dapat tercipta jumlah pegawai yang ideal dengan konsep zero growth (pertumbuhan nol).
Dia pun menargetkan dalam 10 tahun ke depan akan ada 1,25 juta hingga 1,3 juta pegawai yang pensiun. Jumlah pegawai yang pensiun itu harus diganti dengan pegawai yang benarbenar memiliki kompetensi. Idealnya,jumlah PNS harus berkurang hingga sekitar 40% dalam kurun waktu 10 tahun. Karena itu, PNS yang akan direkrut maksimal 80.000 per tahun. Sedangkan untuk mengatasi kebutuhan tenaga ahli,ke depan akan diperbanyak tenaga konsultan,atau outsourching sehingga birokrasi pemerintah menjadi ramping, padat dan berisi. Azwar menjamin proses rekrutmen CPNS pascamoratorium penerimaan CPNS dihentikan akan dilakukan secara fair dengan tes murni.
Dengan demikian tercipta rasa keadilan dan benar-benar memiliki kemampuan. Selama moratorium dilakukan mulai 1 September 2011-31 Desember 2012, masingmasing instansi mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten wajib menghitung jumlah kebutuhan PNS melalui analis jabatan dan perhitungan beban kerja. Selama masa penundaan tersebut, pimpinan instansi wajib menyampaikan laporan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai,uraian jabatan,hasil analisis beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun (2012-2016), serta berbagai upaya redistribusi pegawai yang telah dilakukan.
“Bagi instansi baik pusat dan daerah yang belum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS,maka dilarang mengembangkan atau menambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong dari pengangkatan CPNS,”tegasnya. Sejak dicanangkan September lalu hingga Desember ini, menurut Azwar, laporan analisis kepegawaian yang telah disampaikan instansi kepada Kemenpan RB masih di bawah 5%.
Sementara itu,percepatan pelaporan analisis kepegawaian masih terhambat dengan minimnya analis jabatan, terutama di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlahnya saat ini hanya 61 orang. Untuk memenuhi kebutuhan, tenaga analis jabatan minimal sebanyak 4.125 orang dalam rangka pemetaan kepegawaian. Untuk itulah Kemenpan RB menggelar pelatihan yang dimulai Desember-April 2012. Pelatihan analis jabatan yang dilaksanakan di Kota Medan tersebut juga bersamaan dengan pelatihan serupa di tiga wilayah Kantor Regional BKN lainnya, yaitu Surabaya, Makassar dan Palembang.
“Seluruh peserta pelatihan di empat wilayah ini akan menghasilkan tenaga analis jabatan sejumlah 800 orang, yang merupakan bagian dari rencana penyiapan tenaga ahli analis jabatan sekurang-kurangnya 4.125 orang,” paparnya. Dalam kesempatan itu, Azwar memberikan apresiasi kepada BKN Regional VI Medan yang mendapatkan ISO 9001. Sebagai PNS yang sudah pensiun, menurut dia, akan bangga jika merasakan betapa mudahnya mendapatkan pelayan yang baik di Sumut maupun Aceh.
Melalui pelatihan tersebut, bagi para peserta diharapkan dapat membawa pelayanan yang lebih baik dalam mereformasi birokrasi. Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyambut baik dilaksanakannya analisis jabatan dan analis beban kerja, mengingat sumber daya dan kompetensi aparatur sangat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan I Nyoman Arsa menyebutkan,mereka sudah dua kali mendapatkan ISO 9001 dengan menerapkan manajemen mutu di bidang mutasi kepegawaian dan pelayanan pensiun.
Mereka juga sudah mengadopsi budaya negara-negara maju untuk memperbaiki pelayanan kepada PNS di 58 instansi daerah dan kementerian serta unit pelaksana teknis (UPT) pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar