Nikmati hidup dengan tenang dan senang

Nikmati hidup dengan tenang dan senang
Rokok & Minum Teh Ijo

Pilihan sajian makanan restoran

Minggu, 28 Agustus 2011

Jam Mengajar Guru Ditambah

JAKARTA – Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) gerah setiap mendengar laporan ada oknum PNS yang kluyuran saat jam kerja. Tidak terkecuali PNS guru. Mereka kini sedang mematangkan menambah jam mengajar guru untuk satu pekan.

Perkembangan aturan baru tersebut, diutarakan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho. Dia menjelaskan, aturan baru jam kerja ini terus dimatangkan antara pihaknya dengan Kementerian Pendidikan Nasional. ’’Kita dalam satu semangat. Untuk mendongkrak kinerja aparatur,’’ jelas Ramli.

Dia lantas menjabarkan opsi penambahan beban mengajar guru itu. Saat ini, aturan yang berlaku adalah para guru PNS secara umum memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam pelajaran dalam satu pekan. Dimana setiap satu jam pelajaran, berdurasi 45 menit. Nah, untuk menggenjot kinerja para guru itu, beban mengajar bakal ditingkatnya menjadi 27,5 jam per minggu.

’’Dengan penambahan ini, tidak ada alasan lagi PNS guru yang tidak ada kerjaan,’’ kata Ramli. Seperti yang sering dijumpai para guru duduk-duduk di ruang kantor, atau di kantin sekolah. Bahkan, juga ditemukan laporan guru yang shopping di jam kerja.

Selain itu, Ramli juga menjelaskan penambahan beban mengajar guru ini masih sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Jika proses efisiensi dan efektifitas kinerja ini bisa dijalankan, Kemendiknas bisa menjalankan reformasi birokrasi. Dimana ujung-ujungnya memperoler tunjangan kinerja atau remunerasi. ’’Jangan sebaliknya. Selalu berpikiri remunerasi dulu tetapi tidak mau merubah semangat bekerja,’’ celetuk Ramli.

Penambahan jam mengjaran ini juga diharapkan bisa menjadi solusi jika kebijakan moratorium PNS mengganggu regenarasi aparatur PNS Guru. Meskipun pemerintah sudah menggaransi masih merekrut CPNS guru baru selama moratorium, tidak menutup kemungkinan bisa membuat stok guru menipis. Terutama di daerah-daerah yang selama ini kekurangan guru.

Jumat, 19 Agustus 2011

Pemerintah Rogoh Rp 3 Triliun Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS



Jakarta - Pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp 3 triliun untuk mengangkat status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga honorer dikecualikan dalam rangka moratorium penerimaan PNS baru mulai 1 September 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah akan menerbitkan surat ketetapan bersama (SKB) tingkat menteri pada minggu depan terkait kebijakan moratorium penerimaan PNS dan PNS daerah baru per 1 September nanti.

Dengan adanya SKB tersebut, diharapkan seluruh kementerian/lembaga melakukan rasionalisasi jumlah (rightsizing) dan kompetensi (right qualification) pegawainya untuk kemudian dilanjutkan dengan program reformasi birokrasi.

"Kebijakan moratorium itu lebih kepada CPNS atau PNS baru, sedangkan (untuk penerimaan tenaga) honorer itu sudah ada dalam alokasi (anggaran negara)," ujar Agus di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Agus Marto menyatakan untuk pegawai honorer statusnya tetap akan diproses melalui proses seleksi yang didasarkan pada kualitas. Pada prinsipnya, penerimaan tenaga honorer tetap dijadwalkan, baik pada tahun ini maupun tahun depan, sesuai dengan kebutuhan.

"Yang jelas net impact dari merekrut honorer dibandingkan dengan pegawai yang pensiun, kalau kami hitung, ada penambahan (anggaran belanja pegawai) sekitar Rp 3 triliun. Net impact itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun," jelasnya.

Agus Marto menilai kebijakan moratorium yang berlangsung hingga 2012 tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi selektif. Intinya, beberapa pegawai honorer baru akan tetep diseleksi untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik, seperti di bidang pendidikan dan kesehataan.

"Tetap kami izinkan dilakukan rekrutmen, tetapi harus disetujui programnya oleh Tim Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Selain moratorium, lanjut Agus Marto, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan kebijakan mutasi PNS lintas kementerian dan/atau lintas daerah. Pasalnya, banyak daerah atau kementerian yang kekurangan pegawai meski jumlahnya secara nasional sangat mencukupi.

"(Mutasi) itu nanti akan di-address karena kami lihat secara jumlah ada daerah atau ada kementerian yang jumlahnya berlebihan. Tapi ada daerah yang jumlahnya kurang, tapi secara total itu sudah mencukupi. Jadi proses pemindahan atau alokasi itu kami minta ditangani dengan adanya kebijakan reformasi birokrasi," tandasnya.

Pegawai Honorer Masih Bisa Jadi PNS




Jakarta - Kebijakan penghentian sementara atau moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpengaruh terhadap pegawai honorer. Para pegawai honorer masih bisa mengubah statusnya menjadi PNS.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Kalau status pegawai honorer itu tetap akan diproses dengan proses seleksi berdasarkan kualitas tapi prinsipnya kita akan perhatikan honorer itu ada yang masuk jadwal tahun 2011, ada yang tahun 2012, itu akan kita berlakukan," katanya.

Dikatakan Agus, pegawai honorer yang berkualitas dan mempunyai kualifikasi masih berpotensi untuk diangkat menjadi PNS meskipun ada kebijakan moratorium tersebut.

"Waktu kita mengatakan moratorium itu moratorium selektif jadi moratorium yang selektif itu beberapa karyawan yang honorer akan tetap diseleksi dan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik di pendidikan, kesehatan, tetap kita izinkan dilakukan rekrutmen tetapi harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," jelasnya.

Dijelaskan Agus, moratorium ini adalah penghentian program calon PNS (CPNS) baru untuk pemerintahan. Jadi mulai 1 September 2011 sampai Desember 2012 tidak akan ada lagi penerimaan PNS baru.

"Moratorium lebih kepada CPNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi," imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012.

BPS: Moratorium PNS Tak Otomatis Tambah Pengangguran


Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan adanya moratorium atau penundaan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, tak otomatis akan berdampak pada bertambahnya pengangguran di Indonesia.

Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan selama ini para calon PNS tidak seluruhnya adalah angkatan kerja baru, namun banyak juga yang masih bekerja di tempat lain. Upaya mendaftar sebagai PNS, dari kelompok semacam ini hanya untuk menggeser atau mencari pekerjaan baru.

"Jadi soal PNS jangan disikapi kalau moratorium, misalnya tahun ini mau terima 200.000 di daerah, terus akan ada tambahan pengangguran 200.000 orang. Jangan salah, nggak semua yang mau jadi PNS berstatus pengangguran ada juga yang bukan pengangguran," kilahnya kepada detikFinance, Jumat (19/8/2011).

Ia kembali menegaskan adanya moratorium akan langsung menambah jumlah penganguran di Indonesia, kecuali jika semua calon PNS yang mendaftar adalah berstatus tak bekerja atau menganggur.

"Saya tak risau pengangguran akan bertambah dengan adanya moratorium PNS," katanya.

Rusman menambahkan berdasarkan data Badan Kepagawaian Negara (BKN) jumlah PNS kurang lebih mencapai 4,7 juta orang.
Di sisi lain BPS mencatat hingga Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Jumlah ini menurun 470.000 orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59 juta orang.

Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 119,4 juta orang, bertambah sekitar 2,9 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2010 sebesar 116,5 juta orang atau bertambah 3,4 juta orang dibanding Februari 2010 sebesar 116 juta orang.

Penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 111,3 juta orang, bertambah sekitar 3,1 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2010 sebesar 108,2 juta orang atau bertambah 3,9 juta orang dibanding keadaan Februari 2010 sebesar 107,4 juta orang.

Tidak Merekrut CPNS Tenaga Administrasi

Kemendiknas Ikut Meramaikan Moratorium
JAKARTA - Bagi yang mendambakan bekerja sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di posisi tenaga administrasi pendidikan, siap-siap gigit jari tahun ini. Pasalnya, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) ikut meramaikan agenda moratorium dengan menyetop rekrutmen CPNS baru di sektor tenaga administrasi.

Pernyataan sikap tidak membuka lowongan bagi tenaga administrasi pendidikan tersebut disampaikan langsung oleh Mendiknas Mohammad Nuh. Usai meresmikan ruang wartawan Kemendiknas sekaligus berbuka bersama kemarin (18/7), Nuh mengatakan kebijakan tersebut sudah matang. "Besok (hari ini, red) kami akan merapatkan rencana moratorium ini dengan Wapres Boediono," jelas menteri asal Surabaya itu. Hasil rapat dengan wapres itu siap disebarkan ke seluruh daerah.

Sayangnya, dalam pertemuan itu Nuh masih belum bisa menunjukkan secara rinci prosentase penerimaan CPNS di sektor tenaga administrasi. Nuh hanya menjelaskan, tenaga administrasi yang paling dominan adalah tenaga tata usaha (TU). Sementara untuk tenaga lainnya seperti pusatakawan, akan ditinjau ulang.

Nuh terlihat cukup yakin ketika dececar pertanyaan, apakah kebijakan moratorium di lingkungan Kemendiknas ini bakal mengganggu pembangunan kualitas pendidikan. "Insya"allah tidak akan mengganggu," tutur mantan Menkominfo itu. Nuh juga mengelak jika selama ini disebut terjadi krisis tenaga TU di tingkat sekolah dasar (SD).

Upaya ikut meramaikan moratorium CPNS baru ini disebut Nuh memiliki landasan efisiensi tenaga dan anggaran. Dia tidak menampik jika selama ini anggaran belanja pegawai di lingkungan Kemendiknas relatif cukup tinggi. "Biaya tinggi itu adalah konsekwensi banyaknya pegawai yang ada. Di pusat sendiri (Kemendiknas, red) ada enam ribu pegawai administrasi," cetusnya.

Selain memiliki semangat untuk menjalankan efisiensi pegawai, Nuh juga mengutarakan kebijakan moratorium ini diambil untuk mendukung program serupa di kementerian lainnya. Menurut Nuh, renacana moratorium untuk efisiensi dan penghematan balanja pegawai bakal bocor jika masih ada rekrutmen besar-besaran di kementerian lainnya. "Jika rencana moratorium ini dianggap baik oleh pemerintah, seluruh kementerian harus kompak," jelas dia.

Nuh lantas memaparkan, moratorium CPNS yang bakal dilakukan di lingkungan Kemendiknas hanya terbatas di tenaga administrasi saja. Mulai dari di pusat, provinsi, hingga kabupaten. Penghentian penerimaan tenaga administrasi baru ini juga untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Namun, lanjut Nuh, untuk penambahan tenaga fungsional seperti guru dan dosen, bakal tetap dijalankan. Itupun, hanya dilakukan untuk proses tambal sulam. Artinya, penerimaan CPNS guru dan dosen baru hanya dilakukan untuk mengganti tenaga dosen dan guru yang pensiun, diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal.

Selain menggunakan pertimbangan jumlah zero growth tersebut, Nuh juga mengatakan penambahan CPNS guru dan dosen baru tidak asal usul. Pertimbangan kebutuhan guru sesuai bidang pelajaran menjadi pertimbangan utama. Kemendiknas tidak menampik jika saat ini terdapat fenomena overload guru di mata pelajaran tertentu.

Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menyebutkan, terjadi penumpukan guru mata pelajaran bahasa Indonesia dan beberapa mata pelajaran sosial lainnya. Sementara untuk pelajaran matematika dan ilmu eksakta lainnya, ada sejumlah daerah yang masih kekuarangan.

Jumat, 12 Agustus 2011

Guru Bantu Nasional Dapat Diangkat Menjadi CPNS

Jakarta-Humas BKN, Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh  Direktur Dalpeg I dan  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.



Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak (kiri) menjawab pertanyaan DPRD Kota Ternate didampingi Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer  akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
Pada  kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di  wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan  APBD dalam  proses penerimaan CPNS daerah.

Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kota Ternate
Melalui audiensi ini,      diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (aman- tawur).

BKN Tunggu Laporan Honorer Palsu

JAKARTA--Para tenaga honorer tertinggal baik kategori I maupun II, bisa berlega hati. Pasalnya, moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria akan tetap diangkat.

"Memang moratorium PNS dimulai tahun ini. Tapi untuk honorer tertinggal baik kategori I maupun II tetap diangkat. Apalagi mereka sudah masuk database," tegas Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Kamis (11/8).

Disebutkan, dari sekitar 300 ribu CPNS yang diusulkan BKN untuk kuota nasional, 60 ribu diantaranya adalah tenaga honorer tertinggal kategori I. "Jangan dikait-kaitkan honorer tertinggal dengan moratorium PNS. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, mereka tetap punya hak untuk diangkat CPNS," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak daerah yang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dengan demikian daerah-daerah tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer kategori II.

"Semua tenaga honorer kategori yang lolos verifikasi akan diumumkan di website BKN. Nantinya, masyarakat dapat memberikan masukan ke BKN bila ada honorer palsu (bukan honorer tertinggal). Untuk sanggahan ini kami beri kesempatan dua pekan," tuturnya.

Seperti yang pernah diberitakan, tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 Januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.

Rabu, 10 Agustus 2011

Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II

Jakarta-Humas BKN, Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo,  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit)  Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit  Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi,  dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.



Para Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara: (kiri-kanan) Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Susilowati, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Pengadaan PNS  III Djoko Prasetyo, dan Direktur Dalpeg II Sudjarwo

Lebih jauh  Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendengarkan penjelasan para pejabat BKN
Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam  proses penerimaan CPNS ini.
Melalui audiensi ini,   Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan  para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (aman- tawur-kiswanto)

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II

Jakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)
Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak (dua-kiri) didampingi Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi (paling kanan), Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto (paling kiri), Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono
Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Nampak audiensi DPRD  Kabupaten Jombang sedang berlangsung
Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit

Selasa, 09 Agustus 2011

Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS

JAKARTA - Penyebaran pegawai negeri sipil yang tidak merata di hampir semua daerah masih tetap menjadi persoalan. Alhasil, setiap tahun usulan kebutuhan pegawai terus bertambah dengan alasan kekurangan aparatur.

Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat hal ini sebabkan tidak adanya pemetaan pegawai yang jelas. Masing-masing daerah dalam penyusunan kondisi PNSnya tidak up-date. Selain itu keberadaan UU Pemda, ikut mempengaruhi penyebaran pegawai.

"Meski daerah-daerah "malas" memasukkan data kepegawaian terbarunya, tapi BKN punya data lengkap tentang kondisi riil di lapangan.  Dari hasil analisa BKN, banyak daerah yang kelebihan pegawai. Tapi banyak juga yang kekurangan pegawai," tutur Tumpak, Senin (8/8).

Ketidakmerataan ini, tak hanya antar provinsi saja, tapi paling nyata terlihat antara kabupaten/kota baik pemekaran maupun induk. Harusnya, terang dia, kabupaten/kota induk yang kelebihan pegawai mendistribusikan pegawainya ke daerah pemekaran. Ini agar penyebaran pegawai bisa merata.

"Tapi kenyataan di lapangan kan lain. Daerah induk enggan memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Daerah pemekaran juga egois ingin melaksanakan penerimaan pegawai sendiri dengan alasan otonomi. Akibatnya, baik induk dan pemekaran sama-sama mengusulkan penambahan pegawai," jelasnya.

Menyikapi masalah ini, Tumpak mengatakan, pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN) telah melakukan pembahasan agar masing-masing daerah melakukan mutasi. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah induk harus memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Demikian juga di instansi. Bila instansi A kelebihan pegawai, harus dimutasi ke instansi B yang kekurangan.

"Ini berlaku juga antar provinsi. Provinsi yang kelebihan pegawai harus memutasi pegawainya ke provinsi yang kurang. Kebijakan ini mau tidak mau mesti dilakukan. Apalagi ada amanat presiden untuk melakukan moratorium PNS karena beban negara sudah terlalu berat," tandasnya

Minggu, 07 Agustus 2011

Rekrutmen CPNS 2011 Honorer dan Pendaftar Baru Berbagi Kursi

Foto Para tenaga honorer menggelar aksi massa mendesak diangkat jadi CPNS, di Jakarta beberapa waktu lalu.

JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) hampir menyelesaikan pembahasan kuota CPNS 2011. Diperkirakan, akhir bulan ini kuota CPNS untuk seluruh instansi pusat dan daerah sudah keluar. Kuota ini, bakal diperebutkan oleh pendaftar CPNS baru dan tenaga honorer.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menuturkan, memasukkan skema pengangkatan tenaga honorer dalam rekrutmen CPNS tahun ini merupakan bagian skenario pengentasan ribuan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT). "Kebijakannya seperti itu, tapi berapa persentase perbandingannya belum rampung," jelas Ramli.

Hingga kini, tenaga honorer yang belum diangkat berjumlah 569.922 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua. Rinciannya, kategori I berjumlah 152.310 tenaga honorer. Sementara kategori II sebanyak 417.612 tenaga honorer. Kemungkinan, tenaga honorer yang bakal diangkat lebih dulu adalah tenaga honorer kelompok I yang selama ini digaji menggunakan APBN dan APBD.

Ramli menuturkan, tidak seluruh tenaga honorer gelombang I bakal diangkat menjadi CPNS tahun ini. "Komposisi yang bakal diisi diantaranya di bagian teknis," jelas Ramli. Sementara untuk pos-pos fungsional seperti tenaga guru dan kesehatan, sebagian bakal diambilkan dari pendaftar CPNS reguler. Dia menegaskan, penetuan komposisi kursi yang diperuntukkan bagi tenaga honorer bakal ditentukan bersamaan dengan penetapan kuota CPNS 2011.

Menurut Ramli, kuota CPNS untuk tenaga honorer bisa dipastikan lebih kecil ketimbang pendaftar reguler. Dia menjelaskan, pendaftar baru bakal tetap mendapatkan prioritas. Sebab, banyak tenaga honorer yang diangkat pemerintah daerah tidak memiliki kesesuai antara disiplin ilmu dengan bidang kerjanya.

Secara teknis, Kemen PAN dan RB belum menentukan mekanisme penerimaan CPNS bagi para tenaga honorer itu. Opsinya, para tenaga honorer itu bisa menjadi CPNS di antaranya dengan mengikuti tes tulis seperti rekrutmen CPNS pada umumnya. Tetapi, ada ketentuan lain, yakni tenaga honorer menyertakan surat keterangan. Dengan demikian, ketika tes nanti, mereka akan bersaing sesama honorer.

Meskipun kuotanya lebih kecil, Kemen PAN dan RB menyambut baik rencana pengentasan tenaga honorer ini. Dalam kesempatan sebelumnya, Men-PAN dan RB Evert Ernest Mangindaan mengkritisi profesionalisme para tenaga honorer. Dia menyebutkan, banyak tenaga honorer yang bekerja tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. "Saya menghimbau setelah seluruh tenaga honorer diangkat, pemerintah daerah tidak lagi ugal-ugalan mengangkat tenaga honorer," ujarnya

Sabtu, 06 Agustus 2011

Pengantar Pada Sidang Kabinet Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

 Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2011

TRANSKRIPSI
SAMBUTAN PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
SIDANG KABINET BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
KANTOR PRESIDEN, 2 AGUSTUS 2011

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara Wakil Presiden dan para Peserta Sidang Kabinet yang saya hormati,
alhamdulilah, hari ini, kita dapat kembali melaksanakan Sidang Kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan dengan mengagendakan dua hal. Pertama adalah kita akan membahas dan nanti saya ambil keputusannya, menyangkut rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap. Sebagaimana Saudara ketahui, kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan.

Pada periode pemerintahan pertama yang saya pimpin, sesungguhnya telah banyak kita lakukan pengangkatan pegawai negeri yang berasal dari tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta waktu itu. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang kita pandang teguh agar kepegawaian kita ini benar-benar tepat dan baik sebagai bagian dari perangkat administrasi negara.

Dalam perkembangannya, kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer yang baru di berbagai daerah, tentu saja ini harus kita carikan solusinya. Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama, haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara, bukan hanya pemerintahan, tapi juga pada lembaga-lembaga negara yang lain.

Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tetapi juga sama tidak tepatnya, jika kelebihan pegawai, apalagi secara berlebihan yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini. Itu yang pertama.

Yang kedua, dalam rangka membangun good governance dan birokrasi yang capable, tentu kita juga menpersyaratkan integritas dan kapasitas yang perlu dimiliki oleh pegawai negeri kita agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi negara ini, penggerak administrasi yang kita jalankan di negeri kita.

Sedangkan yang ketiga, berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Itu harus kita hitung secara cermat, jangan sampai ada mismatch yang terlalu dalam sehingga menimbulkan permasalahan baru yang justru lebih serius. Dalam konteks inilah, kita harus tata sebaik-baiknya dan kemudian kita jalankan dengan sesungguh-sungguhnya.

Saya juga ingin semangat untuk menata urusan kepegawaian ini juga ada di jajaran pemerintah daerah, termasuk pengangkatan tenaga-tenaga hononer, karena semua harus kita rencanakan dan kita kalkulasikan dengan tepat dan benar.

Kita ingin mempermudah setiap urusan, tetapi semua itu harus berangkat dari satu tatanan yang baik. Saya berharap peraturan pemerintah yang hendak kita keluarkan menyangkut semua hal. Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui SMS dari saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang hal ini. Ada yang SMS-nya patut saya respon, kita tanggapi, tapi juga sesungguhnya urusan di daerah itu yang harus dijawab oleh entah bupati, entah walikota, supaya duduk perkaranya menjadi gamblang. Kemudian ada yang memang perlu penjelasan berulang-ulang karena sebagian dari saudara kita tidak paham tentang seluk-beluk kepegawaian itu.

Tapi intinya marilah kita kelola dengan baik masalah ini. Karena bagi saudara kita menjadi pegawai negeri juga merupakan harapan yang tinggi, cita-cita, dan juga idaman. Mari sekali lagi, kita pastikan peraturannya benar, sistem yang tepat, dan manajemennya atau pengelolaannya juga baik.

Agenda yang kedua berkaitan dengan yang disebut pemberian grasi. Sebagaimana Saudara ketahui, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kalau abolisi dan amnesti itu mesti meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian kalau grasi dan rehabilitasi, presiden perlu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, begitu.

Selama ini saya juga memberikan grasi, baik menolak ataupun memberikan grasi berupa biasanya pengurangan hukuman, baik berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kalau memang demi keadilan dan demi tegaknya hukum di negeri kita ini, grasi itu mesti saya tolak, saya tolak. Tetapi kalau dari pertimbangan yang sangat arif, sangat tepat, dan luas serta mendalam harus saya berikan grasi itu misalnya, berupa pengurangan hukuman, itu pun saya lakukan.

Jadi pertimbangannya sangat matang dan juga sesuai dengan sistem yang berlaku, yang saya katakan tadi, pertimbangan, baik dari Mahakamah Agung, kalau itu menyangkut grasi dan rehabilitasi dan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat, kalau itu menyangkut amnesti dan abolisi.

Permasalahan yang kita hadapi, ada sejumlah perubahan undang-undang dan di era pemerintahan yang lalu, banyak pemohonan grasi yang tidak diputus. Ini mengalir pada era kita dan oleh karena itulah, kita selesaikan secara baik, karena jumlahnya juga tidak sedikit, ini harus kita tata, kita pastikan bahwa semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan, harus akuntabel dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya pandang perlu kita bahas secara mendalam dan saya ingin mendengarkan nanti laporan dari Menteri Hukum dan HAM tentang ini semua, sehingga kita semua bila melaksanakannya dengan baik.

Saudara-saudara,
Untuk diketahui, tadi pagi saya memimpin rapat koordinasi untuk penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan tahun ini. Ada kurang lebih dua minggu rangkaian itu, sebelum dan sesudahnya. Saya berharap seluruh anggota kabinet menyukseskan hari yang paling bersejarah ini, sekaligus juga menyukseskan ibadah kita bagi Saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa.

Demikian pengantar saya. Dan setelah jeda ini saya akan berikan nanti pertama-tama kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kemudian nanti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terima kasih.

*****

Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Presiden

Menpan: Moratorium Penerimaan CPNS Diberlakukan

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak diberlakukan secara total, melainkan ada sejumlah pengecualian untuk jabatan fungsional tertentu.
“Kita berhenti dulu, tetapi tidak berhenti total. Kita ingin moratorium jalan tapi ada pengecualian,” katanya saat memberikan keterangan pada wartawan, di Jakarta, Jumat, didampingi Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, Deputi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, dan Kepala LAN Asmawi Rewansyah.
Pengecualian yang dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya perekrutan CPNS tetap diberlakukan untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang sangat dibutuhkan seperti tenaga medis, penjaga lembaga pemasyarakatan, tenaga pengajar, pegawai untuk daerah pemekaran, dan tenaga lapangan lainnya.
Mangindaan menjelaskan moratorium ini diberlakukan untuk melakukan penataan diantaranya terhadap komposisi, distribusi, dan penempatan sesuai kompetensi.
Menurut Mangindaan, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih dalam dengan kementerian terkait lainnya mengenai detil rencana moratorium ini. Pengkajian ini akan dilakukan selama satu hingga dua pekan ke depan.
“Konsepnya akan kami siapkan tidak lama, satu sampai dua minggu ke depan untuk moratorium itu, karena saya mesti melibatkan kementerian lain,” katanya.
Soal landasan hukum yang akan dipakai untuk moratorium ini, Menpan dan RB mengatakan ada dua kemungkinan yang akan digunakan yakni dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menpan dan RB, atau dengan menerbitkan instruksi presiden.
Moratorium dengan pengecualian ini, rencananya akan dilaksanakan selama satu tahun terlebih dahulu, dan rencananya akan diberlakukan mulai 2011. Jika selama satu tahun tersebut, penataan tentang kepegawaian berikut aturannya telah selesai, maka moratorium dapat dihentikan.
Apabila dirasa kurang, maka moratorium dapat diperpanjang hingga dua tahun.
“Mulai September ini kalau boleh kita sudah mulai, sampai September yang akan datang. Kalau diperpanjang, ya, paling empat bulan,” katanya.
Rencana moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi.
Jumlah PNS pada 2003 sekitar 3,7 juta dan meningkat menjadi 4,7 juta pada 2011.
Meskipun persentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk masih sekitar 1,98 persen atau di level yang moderat, tetapi dari sisi komposisi, distribusi, dan kompetensi masih bermasalah.
Selain itu, masalah lainnya yakni belanja pegawai dalam APBD di atas 40 persen di 396 kabupaten/kota.

Jumlah Honorer yang Diangkat Tak Lebihi yang Pensiun

JAKARTA — Pengangkatan honorer jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadikan momentum pemerintah untuk melaksanakan moratorium rekrutmen CPNS secara selektif.  Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-BR) EE Mangindaan menyatakan, jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun.

“Ini sistem zero growth. Jadi pengangkatan honorer itu dilaksanakan tidak melebihi jumlah PNS yang pensiun,” ujar EE Mangindaan dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (5/8).

Lantas berapa PNS yang akan pensiun? Disebutkan menteri asal Manado itu, jumlah PNS yang pada 2011-2014 masuk usia pensiun sejumlah 488.495 PNS.  Rinciannya pada 2011 sebanyak 107.416 PNS, 2012 sebanyak 124.175 PNS, 2013 sebanyak 123.167 PNS, 2014 sebanyak 133.734 PNS. Mengenai sebaran jumlah PNS yang akan pensiun itu di daerah mana saja, saat ini masih sedang didata.

Mangindaan mengatakan, sebenarnya pemerintah ingin seluruh tenaga honorer diangkat jadi CPNS.  Hanya saja hal itu tak mungkin karena harus dilakukan selektif.

Menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, honorer kategori satu yang dibiayai APBN atau APBD diverifikasi tim Kemenpa-RB mencapai 67.385 pegawai. Sedang kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang bisa diangkat menjadi PNS jika  lolos seleksi, sebanyak 652.460 pegawai.

Dalam kesempatan yang sama, Mangindaan juga menjelaskan mengenai rasio jumlah PNS dengan penduduk di Indonesia. Jumlah PNS pusat 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 (80,5 persen). Untuk komposisi PNS menurut usia 50 tahun ke atas sebesar 1.074.788 PNS (22,83 persen). Terdiri usia 50-55 tahun mencapai 848.535 PNS (18,02 persen), usia 56-60 tahun 219.933 PNS (4,67 persen), usia 61-65 tahun mencapai 5.987 PNS (0,01 persen).

Dikatakan Mangindaan, dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 240 juta dan jumlah PNS 4,7 orang, maka rasionya masih relatif kecil atau sekitar 1,98 persen.  Dibandingkan Malaysia 3,7 persen, Filipina 2,9 persen, Vietnam 2,1, Kambodja 1,2, Myanmar 1,7, dan Thailand 1,9 persen, serta Brunei Darussalam 11 persen.  "Jadi angka rasio penduduk dengan PNS di Indonesia masih moderat, tidak berlebih," kata Mangindaan.

Yang jadi persoalan selama ini, lanjutnya, adalah masalah distribusi yang tidak merata. Sebagai contoh penempatan guru.  Saat ini ada 1,7 juta guru PNS. Hanya saja, mayoritas ada di kota-kota besar.  Untuk daerah pedalaman dan perbatasan masih kurang.

Mantan gubernur Sulut itu mengatakan, pada kurun 203-2011 terjadi ledakan jumlah PNS. Dari jumlah 3,7 juta menjadi 4,7 juta PNS pada tahun ini.  Beban anggaran bertambah besar akibat pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS sebanyak 46 ribu orang pada 2008.

Jumat, 05 Agustus 2011

Materi Kimia Dasar Untuk SMK Kartika 1 Surabaya


Modul Kimia untuk kelas X SMK Kartika 1 Surabaya, silahkan di download di bawah ini :

http://www.ziddu.com/download/15940513/MateridanPerubahannya-KelasXSemesterGanjil.pdf.html

Di kerjakan soal latihan di buku catatan dan dikumpulkan tugasnya tsb di kantor guru.

Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pernah merilis data jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) sekitar 47 ribu. Sedang kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD), tahap pertama pada 2012 akan diangkat sebanyak 50 ribu.

Ternyata, angka tersebut masih mentah alias belum ada kepastian. Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini pemerintah pusat belum memutuskan, data tenaga honorer yang mana yang akan diangkat menjadi CPNS. Mestinya, yang diangkat hanya sisa tenaga honorer data 2005 yang belum terangkat, alias yang tertinggal.

"Mestinya setelah 2005 sudah dilarang ada honorer. Tapi nyatanya masih ada terus. Nah, apakah nanti data 2005, ataukah juga yang 2011 (yang diangkat jadi CPNS), semua masih perlu dibicarakan lagi pengangkatannya," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin.

Gamawan menjelaskan, setelah ditentukan patokan tahunnya, lantas dilakukan cross check data tenaga honorer yang sudah diusulkan dari daerah. Begitu sudah ada kepastian, lantas dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang saat ini masih dalam proses penggodokan.

Dijelaskan Gamawan, RPP dimaksud masih perlu dipaparkan lagi disidang kabinet. "Perlu presentasi sekali lagi," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenpan-RB Tasdik Kinanto menjelaskan,  berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (pegawai tidak tetap). Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013.

Rabu, 03 Agustus 2011

Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS

Pemerintah memastikan akan menerapkan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Dengan begitu,hanya tenaga honorer yang berkesempatan diangkat jadi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)/Reformasi Birokrasi (RB) EE Mangindaan mengatakan, sebagian tenaga honorer yang masuk sebelum 2005 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
“Moratorium tetap, tapi honorer pengecualian.Pokoknya honorer yang paling lama 2005. Jadi sebelum 2005, itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” tutur Mangindaan setelah menghadiri sidang kabinet terbatas bidang politik,hukum,dan keamanan di Kantor Presiden kemarin.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer sebelumnya sudah diputuskan tuntas akhir 2010.Namun akibat verifikasi data yang belum tuntas, masih tersisa 60.000-an lebih tenaga honorer yang belum diangkat.

Kendati memprioritaskan tenaga honorer,lanjut Mangindaan, pihaknya akan memperketat seleksi.Tenaga honorer tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan, seperti ujian saringan. Menurut dia,pengangkatan persoalan tenaga honorer akan diselesaikan dengan terlebih dahulu membenahi peraturan terkait seperti UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut juga masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut serta mempertimbangkan besarnya anggaran aparatur yang harus dikeluarkan pemerintah. “Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi, karena menyangkut formasi. Tidak asal angkat. Kita harus sesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah,” paparnya.

Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas bidang polhukam kemarin. Dalam kata pengantarnya,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa pihaknya akan segera memutuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap.

“Kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan. Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri. Kita persyaratkan kapabilitas yang dimiliki pegawai negeri kita agar mereka betul-betul jadi penggerak birokrasi,” paparnya.

Presiden SBY menambahkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS menjadi hal yang sangat penting bagi sebagian orang karena menyangkut harapan besar mereka. “Menjadi pengawai negeri adalah harapan tinggi cita-cita dan juga idaman. Mari kita sekali lagi pastikan peraturannya benar, sistemnya tepat, manajemen, dan pengelolaannya yang baik,” tandas presiden.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, pengangkatan tenaga kerja honorer tinggal menunggu PP-nya yang masih dalam tahap penjadwalan untuk pembahasan di Kemenko Polhukam untuk selanjutnya dipaparkan kepada presiden.

”Jadi, pemerintah sepakat semua itu akan diangkat. Posisinya (RPP) dalam tahap pembahasan antara kita dengan Menkopolhukam. Sementara dengan Menteri Hukum dan HAM sudah harmonisasi,’’ jelasnya.

Penataan Pegawai di Daerah

Pemerintah pusat tengah merampungkan penataan pegawai negeri sipil, meliputi verifikasi tenaga honorer yang akan diangkat dan penentuan bidang pekerjaan yang masih kekurangan pegawai. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta pemerintah daerah ikut aktif dalam penataan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Selasa (2/8), di Kantor Presiden, Jakarta, mengatakan, verifikasi tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan selesai akhir bulan ini. Verifikasi dikerjakan di setiap daerah, dengan antara lain didampingi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Agama.
Hal-hal yang diverifikasi an­tara lain ijazah, tenaga honorer dan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer. Untuk bisa diangkat sebagai PNS, tenaga honorer harus dipastikan diangkat sebelum tahun 2005.
"Ini memang ketat sekali. Pada masa lalu, tidak ada verifikasi semacam ini," papar Mangindaan seusai rapat kabinet terbatas yang membahas penyusunan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer se­bagai PNS.
Di banyak daerah, belanja gaji PNS sangat memberatkan sebab mencapai sekitar separuh APBD. Situasi ini membuat pemerintah-daerah selalu kekurangan dana untuk membiayai pembangunan. Prihatin dengan hal itu, peme­rintah pusat merasa perlu me-nerapkan penundaan sementara (moratorium) penerimaan PNS yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Mangindaan mengatakan, berapa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat belum bisa dipastikan sebab masih harus menunggu hasil verifikasi. la juga tidak bisa menetapkan berapa jumlah kebutuhan PNS dan bidang apa saja yang mengalami kekurangan PNS.
Hanya, Mangindaan menegaskan, bidang pekerjaan administrasi di semua daerah kelebihan PNS. Sebaliknya, bidang teknis, seperti penyuluhan pertanian dan pelayanan kesehatan, kekurangan pegawai. Lewat verifikasi, bidang yang masih kekurangan pegawai dan jumlah kekurangan itu dapat diketahui. Dengan de-mikian, pengangkatan PNS dapat dilakukan secara tepat dan terukur.
Moratorium pengangkatan PNS, kata Mangindaan, memang bukan diartikan sebagai penghentian total perekrutan. Mo­ratorium lebih diartikan sebagai perekrutan yang jauh lebih ketat dan terarah.
"Salah satu ukurannya adalah pengangkatan PNS baru se-Indonesia harus lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun pada setiap tahun. Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 130.000-an orang," tuturnya.
Saat menyampaikan pengantar rapat kabinet terbatas, Presiden Yudhoyono meminta peran aktif pemerintah daerah untuk ikut menata PNS. "Saya ingin semangat urusan menata pegawai ini juga ada di pemenntah daerah, termasuk pengangkatan tenaga honorer," katanya.
Menurut dia, ada banyak sekali tenaga honorer baru yang diangkat di berbagai daerah. Situasi ini memerlukan solusi sesegera mungkin.

Pemerintah akan Angkat Honorer Menjadi PNS

JAKARTA l SURYA Online - Pemerintah akan segera mengangkat para pegawai hononer di instansi pemerintah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta Selasa menjelaskan bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.
Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer.

“Jadi yang sebelum 2005, kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” katanya.
Berdasarkan catatan pemerintah, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.
“Yang teknis-teknis yang kita perlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, dan sebagainya,” kata Mangindaan menambahkan.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat.
Mangindaan menjelaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.

“Presiden katakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan,” katanya.

Menurut Mangindaan, kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS.

Dia menjelaskan, moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.
Sementara pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS.

Mangindaan menjelaskan, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya, kata Mangindaan, jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.

Perketat Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Sesuaikan Kebutuhan

Pemerintah Bahas RPP
Sejumlah tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi PNS, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus dimatangkan pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu harus dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan.

"Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tapi juga sama tidak tepatnya kalau kita kelebihan pegawai yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini," kata SBY dalam pengantar sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, kemarin (2/8). Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS.

Dalam pengangkatan itu, kata SBY, seorang pegawai harus memenuhi syarat integritas dan kapasitas dalam membangun good governance dan pemerintahan yang kapabel. "Agar betul-betul menjadi penggerak birokrasi, menjadi penggerak administrasi negara ini," tuturnya.

Selain itu, pengangkatan pegawai honorer juga berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Dalam periode pertama pemerintahannya, SBY menyebut telah melakukan pengangkatan PNS dari tenaga honorer mencapai lebih dari satu juta pegawai.

SBY menginginkan, upaya menata urusan kepegawaian juga ada di jajaran pemerintah daerah. "Termasuk pengangkatan tenaga honorer, karena harus kita rencanakan dan kalkulasikan dengan tepat," kata SBY.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan belum memastikan jumlah pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Pasalnya, masih menunggu laporan lengkap dari hasil verifikasi. "Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Ini menyangkut formasi, tidak asal angkat, tidak tahu harus ditaruh di mana," katanya usai sidang kabinet.

Dia mengakui, ada jumlah ratusan ribu yang didaftar dalam proses verifikasi itu. Selain itu, pemerintah juga menginginkan mekanisme tes dalam pengangkatan itu. "Kalau ada tes kita betul-betul lihat kualifikasi masing-masing," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.

Selain itu, pengangkatan juga diprioritaskan pada pegawai yang tercatat sebelum 2005. "Jadi sebelum 2005 itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi," katanya. Syarat lain adalah ijazah dan memiliki SK.

Namun Mangindaan mengatakan, pengangkatan itu diperuntukkan bagi pegawai honorer kategori dua, yaitu yang non-APDN dan non-APDB. Dia menyebut, mereka sudah lama bekerja tetapi mengalami kesulitan untuk diangkat CPNS. "Tapi kita manusiawi juga, kita terima, tapi harus dites antara mereka," katanya sembari mengatakan hal itu tidak termasuk perangkat desa karena diatur dalam perundang-undangan tersendiri.

Mantan anggota komisi II DPR itu mengakui, saat ini kebutuhan PNS untuk tenaga administrasi sudah tercukupi. Menurut Mangindaan, kebutuhan justru pada tenaga-tenaga teknis, seperti penyuluh lapangan, pertanian, medis, dan guru. "Kalau itu yang banyak, saya setuju. Tapi administrasi sudah banyak," katanya.

Mengapa ada pengangkatan pegawai saat ada kebijakan moratorium? Menurut dia, moratorium tidak kaku, namun juga ada pengecualian. Dia menggariswahi, jumlah pengangkatan tidak melebihi dari yang pensiun. "Harus lebih kecil dari (jumlah) pensiun," terang Mangindaan lantas menyebut jumlah pensiun rata-rata dalam satu tahun 130 ribu orang.


Selasa, 02 Agustus 2011

Rapat Kabinet Bahas RPP PNS Pengangkatan PNS Harus Sesuai Kebutuhan

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi Wapres Boediono, memimpin rapat kabinet terbatas bidang Polhukam, di Kantor Presiden (2/8) pukul 11.15 WIB. Dua hal yang menjadi agenda rapat ini adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan RPP tentang pegawai tidak tetap. Rapat juga membahas pemberian grasi. Pada periode pemerintahan pertama, ujar Presiden dalam pengantar awal rapat, pemeirntah telah banyak melakukan pengangkatan PNS yang berasal dari tenaga honorer. "Jumlahnya lebih dari satu juta. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang kita pandang perlu agar kepegawaian kita ini benar-benar tepat dan baik, sebagai bagian dari perangkat administrasi negara," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam perkembangannya, banyak tenaga honorer baru di banyak daerah. Untuk itu pemerintah berinisiatif mencarikan solusi. "Solusi yang kita mesti ambil, pertama-tama haruslah dihitung secara cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Bukan hanya pemerintahan, melainkan juga pada lembaga-lembaga negara yang lain," Kepala Negara mengingatkan.

"Tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tetapi juga sama tidak tepatnya jika kelebihan pegawai, dan tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah," SBY menambahkan.

Dalam rangka membangun tata kelola yang baik atau good governance dan birokrasi yang kapabel, Presiden SBY mempersyaratkan integritas dan kapasitas yang perlu dimiliki oleh pegawai negeri. "Agar mereka betul-betul menjadi penggerak birokrasi dan administrasi negara," ujar Presiden.

Presiden meminta penataan pegawai ini dilakukan dengan cermat, baik PNS maupun honorer, termasuk untuk anggarannya.

Menyangkut pemberian grasi, ini terkait dengan hak konstitusional seorang presiden, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Permasalahan yang dihadapi pemerintah sekarang adalah adanya sejumlah perubahan undang-undang. "Di era pemerintahan yang lalu banyak grasi yang tidak diputus, dan ini mengalir pada era kita. Oleh karena itulah kita selesaikan secara baik karena jumlahnya tidak sedikit," kata SBY. "Harus kita tata, pastikan, bahwa semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan. Harus akuntabel dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku," Kepala Negara menandaskan.

Hadir dalam ratas ini, antara lain, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Mendagri Gamawan Fauzi, Menlu Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Seskab Dipo Alam, Penglima TNI Agus Suhartono, Kapolri Timur Pradopo, Kepala BIN Sutanto, dan Ketua UKP4 Koentoro Mangkusubroto.

SBY: Pengangkatan Honorer Harus Cermat


JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pengangkatan honorer menjadi PNS harus sesuai dengan kebutuhan. Menurut SBY, saat ini sudah lebih 1 juta tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Maka, jika ditambah pengangkatan PNS berlagsung di seluruh daerah bisa menjadi masalah bagi tata pengaturan keuangan pemerintahan daerah.
"Banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer baru di berbagai daerah. Kita harus carikan solusinya, dihitung secara cermat. Tidak tepat kalau ada kekurangan atau kelebihan pegawai tidak sesuai dengan kebutuhan," kata SBY memimpin rapat koordinasi terbatas di kantor Presiden, Selasa (2/8).Selain membahas honorer dan PNS, Rakortas kali ini juga membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang PNS dan anggaran negara untuk membiayai belanja pegawai yang ada. Jika perhitungan tidak cermat, dikhawatirkan memicu masalah di kemudian hari.
"Kita harus tata kembali dengan baik. Urusan menata pegawai termasuk Pemda-Pemda yang mengangkat honorer, semuanya harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan tepat dan benar," tegas SBY.
SBY mengaku banyak menerima SMS mengenai tata pemerintahan yang baik ini menurut masyarakat. Juga menyangkut kinerja para PNS. Seharusnya kata SBY, beberapa pertanyaan dalam sms masyarakat tersebut harusnya dijawab langsung oleh Kepala Daerah.
"Agar semuanya gamblang, memang perlu diberikan penjelasan berulang-ulang karena sebagian dari saudara-saudara kita tidak paham mengenai seluk beluk kepegawaian ini," kata SBY.

124 Kabupaten Tak Mampu Gaji PNS

BATAM, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Sadu Wasistiono di Batam, Selasa (2/8/2011), mengatakan sebanyak 124 dari 491 kabupaten/kota di Indonesia tidak mampu membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) karena keuangannya defisit.
Kabupaten/kota itu mengalami defisit karena biaya belanja pegawai terlalu banyak, kata Sadu, enggan merinci nama-nama kabupaten/kota yang tidak mampu membayar gaji pegawai.
Besarnya biaya belanja pegawai disebabkan banyaknya tunjangan yang harus dibayarkan kepada setiap PNS dan banyaknya jumlah PNS di masing-masing pemerintah daerah. "Pemerintah daerah (Pemda) setiap tahun pengangkatan PNS, tetapi belum tentu dibutuhkan," kata dia.
Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu juga menyoroti banyaknya wali kota atau bupati mengangkat PNS berdasarkan janji-janji saat kampanye.
"Pengangkatan hanya berdasarkan dia waktu kampanye menjadi juru kampanye, sehingga ketika menang diangkat menjadi PNS sebagai balas jasa," kata dia.
Guna mengatasi ketidakmampuan pemerintah membayar gaji PNS, ia mengatakan pemerintah pusat mengusulkan moratorium agar Pemda menghentikan pengangkatan PNS baru hingga dua tahun ke depan.
Dengan moraturium, ia mengatakan, harapan jumlah PNS akan berkurang sekitar 200.000 hingga 250.000 orang tiap tahun karena pensiun. "Kini moraturium itu sedang digodok," kata dia.
Peraturan tentang moraturium, kata dia, nantinya akan dituang dalam keputusan presiden. Sementara itu, 11 pemerintah kabupaten di wilayah Jawa Tengah mengalami kesulitan keuangan karena defisit anggaran untuk memenuhi belanja gaji pegawainya.
Kebutuhan belanja pegawai pada sebelas daerah tersebut lebih besar dibanding Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperoleh tahun ini. Ke-11 daerah itu adalah Kabupaten Blora, Pekalongan, Batang, Banjarnegara, Magelang, Purworejo, Kebumen, Klaten, Boyolali, Sragen dan Karanganyar.
Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sriyadhi menjelaskan defisit tersebar terjadi di Kabupaten Boyolali sekitar Rp 86,4 miliar. Dari kebutuhan belanja pegawai sekitar Rp 728,2 miliar, kata dia, Kabupaten Boyolali hanya memperoleh alokasi DAU sebesar Rp 641,7 miliar pada 2011.
Defisit cukup besar juga terjadi di Kabupaten Karanganyar mencapai sekitar Rp 73 miliar. "Dari alokasi DAU sebesar Rp 577,8 miliar, kebutuhan anggaran belanja pegawai mencapai Rp 650,8 miliar," katanya.

Usulan CPNS Sulsel Ditolak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menolak usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan 24 kabupaten/kota lain.
Kemenpan-RB menilai, usulan calon pegawai yang diajukan tidak sesuai kemampuan keuangan dan beban kerja kepegawaian di daerah.Karena itu,pemprov dan pemkab diminta menghitung ulang kebutuhan pegawai sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. “Sudah ada perintah dari Kemenpan-RB untuk menyetorkan ulang usulan formasi CPNS 2011.

Kami disuruh kembali menghitung setiap eselon terendah dan beban kerja pegawai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Andi Murny Amien Situru kepada SINDOdi Kantor Gubernur Sulsel,kemarin. Sekadar diketahui, April lalu,Pemprov Sulsel mengajukan usulan 370 CPNS. Sementara itu, jumlah yang diusulkan 23 kabupaten/kota tersebut sebanyak 35.493, terdiri atas tenaga guru 19.032 orang,tenaga kesehatan 5.568 orang, dan tenaga teknis 10.893 CPNS.

“Perintah ini sekaligus memastikan bahwa usulan CPNS yang diajukan April lalu ditolak,” tandasnya. Andi Murny mengaku,Pemprov Sulsel dan pemkab diberikan kesempatan mengajukan usulan ulang kuota CPNS 2011 paling lambat Selasa (23/8). Jika melewati waktu yang ditentukan, Andi Murny mengaku, pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika Kemenpan menolak usulan CPNS dari kabupaten/ kota yang terlambat menyetorkan berkas.

“Kalau lewat 31 Agustus, silakan berurusan sendiri dengan Kemenpan.Tahun ini,jadi kalau terlambat, silakan kirim sendiri ke Kemenpan,” katanya, kemarin. Selain itu, mantan Kepala Badan Promosi Penanaman Modal Sulsel ini memastikan kuota penerimaan pegawai di Pemprov Sulsel dipastikan akan minim dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan memprioritaskan pegawai tidak tetap (PTT) untuk diangkat menjadi CPNS pada 2011.

Jumlah pegawai honorer di Pemprov Sulsel kategori I berjumlah 250 orang, sementara pendaftaran kategori II tidak kurang dari 1.000 orang. Khusus PTT kategori I,ke-250 honorer tersebut akan diupayakan menjadi CPNS mengingat masa bertugas mereka yang sudah bertahun-tahun.

PTT kategori II terlebih dahulu akan menjalani verifikasi oleh Kemenpan-RB dan mereka yang dianggap lulus berkas segera mengikuti ujian yang diselenggarakan BKD Sulsel. Mereka yang tidak lulus,dianggap sudah tidak bisa lagi diangkat wahyudi _menjadi CPNS.

PNS Malas Harus Diberi Sanksi Tegas

Aktivitas perkantoran di sejumlah instansi dan lembaga pemerintah di berbagai daerah pada hari pertama puasa Ramadhan 1432 Hijriah terlihat lengang. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang sengaja datang terlambat ke kantor. Bahkan, banyak pula PNS yang bolos dan mengabaikan tugasnya untuk melayani masyarakat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN dan RB) akan mengambil tindakan tegas bagi PNS yang datang terlambat atau bolos masuk kantor pada bulan Ramadhan. Tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera karena biasanya pada awal-awal Ramadhan PNS sering terlambat masuk kantor.
Sekretaris Menteri PAN & RB, Tasdik Kinanto, Senin (1/8), menjelaskan, sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan disiplin itu sudah ada di dalam PP No 53 Tahun 2010. "Jadi tinggal seberapa jauh tingkat pelanggaran dari PNS itu, maka kewenangan atasan atau pimpinan dari masing-masing untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan disiplin khususnya jam kerja," katanya.
Ditanya soal bagaimana caranya mengetahui PNS yang terlambat masuk kantor, Tasdik menjelaskan, selama ini telah dilakukan oleh berbagai instansi, yakni melalui absensi yang menggunakan sistem elektronik. "Itu mudah diketahui apakah pegawai itu melanggar atau disiplin. Apabila perlu, akan dievaluasi setiap minggu atau bahkan tiap hari," ucapnya lagi.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat 79 PNS tidak masuk kerja. Jumlah PNS sebanyak itu merupakan akumulasi dari PNS yang beralasan sakit, izin, cuti atau tidak ada keterangan. Pemprov DKI sendiri sudah menegaskan akan memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada PNS yang datang terlambat maupun pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Slamet mengatakan, lebih dari 34 ribu PNS merupakan guru. Sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, selama tiga hari pertama puasa, kegiatan belajar-mengajar diliburkan.
Selama Ramadhan, sesuai dengan Keputusan Gubernur No 1082 tentang Jam Masuk PNS, selama puasa jam kerja PNS dari Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta Inspektorat Provinsi DKI untuk mengawasi jam kerja PNS selama Ramadhan. "Saya minta Inspektorat mengawasi jam kerja, ada penyesuaian tapi tidak berarti kinerja turun, utamanya pelayanan masyarakat," ujar Fauzi Bowo.
Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 83 PNS tak menghadiri apel pagi pada hari pertama Ramadhan. Sebelas di antaranya tak hadir karena sakit, 35 pegawai absen tanpa alasan, sementara sisanya sedang mengikuti prajabatan serta kegiatan lainnya.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap, bulan Ramadhan berikut kewajiban melaksanakan ibadah puasa jangan dijadikan alasan oleh para PNS untuk bermalas-malasan.
Di kantor Pemkab Sukabumi, sedikitnya 100 PNS Sukabumi tak mengikuti apel pagi. Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengatakan, PNS yang tak ikut apel pagi benar-benar mangkir tentu akan dikenai sanksi.

Daerah Dinilai Perlu Rightsizing Pegawai

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian jumlah pegawai untuk menekan pembengkakan anggaran belanja pegawai yang melebihi batas.

Penyesuaian jumlah alias rightsizing dilakukan dengan mengevaluasi penempatan pegawai. "Seharusnya memang rightsizing karena persoalannya adalah distribusi," katanya kepada Tempo di kantornya kemarin.
Menurut Yuswandi, jumlah pegawai negeri sipil tak sebanding dengan luas wilayah dan penduduk. Ia mencontohkan, pegawai dengan kompetensi tertentu bekerja di wilayah yang tak membutuhkan kemampuannya. Sementara itu, daerah lain kekurangan pegawai dengan kompetensi semacam itu. Lewat rightsizing, pegawai daerah bisa ditransfer atau ditukar sesuai dengan kebutuhan.
Kementerian Dalam Negeri mencatat lebih dari 60 persen kabupaten/kota menghabiskan lebih dari 50 persen anggaran mereka untuk belanja pegawai. Akibatnya, anggaran infrastruktur dan pelayanan publik terabaikan. Idealnya, belanja pegawai hanya 25 persen dari anggaran.
Sebanyak 294 daerah menganggarkan belanja pegawai di atas 50 persen dari pendapatan. Tapi 12 di antaranya memasok porsi 70 persen, yakni Kabupaten Karanganyar, Kota Ambon, Agam, Simalungun, Kota Palu, Bireuen, Kuningan, Bantul, Kulon Progo, Ciamis, Pemalang, dan Purworejo. Yuswandi berpendapat belanja tinggi karena jumlah pegawai dan fasilitas yang diberikan juga tinggi, termasuk bagi anggota parlemen daerah.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Karanganyar Tatag Prabowo mengakui daerahnya menghabiskan 75 persen anggaran yang sekitar Rp 900 miliar untuk belanja pegawai. Menurut dia, dari 12.780 pegawai negeri di Karanganyar, 70 persen di antaranya eselon III dan IV. Selisih pendapatan keduanya sekitar Rp 1 juta. Tunjangan antara lain meliputi suami/istri, anak, asuransi, dan kesehatan serta operasional mobil dinas bagi pejabat.

Serang Moratorium Penerimaan CPNS

Harapan masyarakat umum untuk mengikuti tes rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini sirna sudah. Sebab, Pemerintah Kabupaten Serang Provinsi Banten memutuskan tidak menerima PNS dari kategori umum 2011 ini dan hanya akan melakukan pendataan ulang pegawai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Penundaaan ini terkait dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 26 tahun 2011 tentang pedoman perhitungan jumlah pegawai kebutuhan negeri sipil yang tepat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Serang Rifah Maftuty, Senin (1/8).

Rifah Maftuty tidak mengetahui pasti kapan rekrutmen CPNS bisa kembali dibuka. Dia hanya menyebutkan bahwa pihaknya masih harus menghitung ulang kebutuhan PNS secara ril, baik karena ditinggal pensiun, pindah tugas maupun karena kebutuhan tenaga kerja baru. "Karena adanya Permen itu, otomatis tahun ini tidak ada rekrutmen PNS. Pemkab akan  menghitung ulang kebutuhan riil pegawai. Berapa jumlah pegawai di setiap SKPD," kata Rifah.

Penundaan ini, kata Rifah sangat berdampak pada ketersediaan tenaga pegawai di Pemkab Serang. Sebab pada tahun 2010 lalu, terdapat 250 PNS yang masuk pensiun dan harus segera dicari tenaga penggantinya. "Untuk sementara terpaksa mengoptimalkan PNS yang ada dan ditambah dengan peningkatan kinerja mereka,” kata dia lagi.

Rifah menyebutkan, jumlah PNS di Kabupaten Serang hingga 2011 ini tercatat 12.000 orang dengan perbandingan satu PNS melayani 70 warga. Jumlah ini, kata dia, cukup ideal untuk melayani masyarakat. Namun ada beberapa unit kerja yang cukup sulit dipenuhi karena dibutuhkan tenaga profesional, misalnya dokter spesialis.

“Rencananya memang kewenangan pengaturan pegawai ini oleh pemerintah pusat. Jadi mutasi ini tak lagi menjadi kewenangan daerah. Saya berharap jika ini diterapkan, pemerintah pusat juga bisa mendistribusikan pegawai dari daerah gemuk ke daerah kurus pegawai,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Mohammad Dana mengaku sepakat dengan penundaaan (moratorium) rekrutmen CPNS ini. Menurut Dana, sebaiknya pemerintah menuntaskan dulu pengangkatan honorer di Pemkab Serang yang sudah puluhan tahun mengabdi. "Mending perekrutan dihentikan dulu. Fokus saja dulu ke pengangkatan pegawai honor," kata Dana.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Serang Najib Hamas. Kata dia, idealnya jumlah PNS yang ada disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun. “Sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Misalnya, kekurangan bidan, atau tenaga akuntansi, medis, serta dokter," kata Najib.

Senin, 01 Agustus 2011

Direktur Dalpeg I: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Harus Berdasarkan Peraturan

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Demikian informasi yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Bosman Sitinjak  saat melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto di Ruang Data gedung I lantai 2 BKN Pusat Jakarta, Jumat (29/7). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Jeneponto adalah:  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) IA Paulus Dwi Laksono, dan  Kasubdit  Administrasi Pengadaan PNS Alwazir. DPRD Kabupaten Jeneponto dalam audiensi ini menanyakan permasalahan tenaga honorer dan pengadaan PNS daerah.
Para pejabat BKN melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Jeneponto; (kiri kanan) Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Dalpeg IA Paulus Dwi Laksono, Kasubdit Administrasi Pengadaan Alwazir, dan Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Direktur DALPEG I menegaskan bahwa ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan  terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini  karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses  pemberkasan menjadi CPNS .
Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Tengah berlangsung Audiensi BKN dengan DPRD Kabupaten Jeneponto
Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menyatakan bahwa sepatutnya pengadaan PNS daerah mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: profil daerah, kebutuhan pegawai di suatu instansi, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan persentase antara PNS dengan jumlah penduduk. Untuk itu, jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth. (aman-tawur)

Shooping

Meningkatkan Kecepatan Firefox

Written by Aditiyawarman

Sebelumnya saya sarankan anda mengunakan Firefox versi terbaru, Firefox 3.0.1.! Rasakan menjelajahi dunia maya dengan kecepatan maksimal, aman dan lebih lebih baik.

Firefox memang browser tercepat tapi tahukah Anda jika Firefox bisa di optimalkan lagi? Bisa dipercepat lagi? Ya, Anda bisa menambah kecepatan browsing menggunakan Firefox dan bisa menambah lagi kecepatannya dengan sedikit trik. Bisa dibayangkan sudah cepat kemudian ditambah lagi kecepatannya? Pasti mantab kan? Saya sudah merasakannya! Sudahkan Anda?

Jika belum, berikut ini cara lebih mempercepat yang sudah cepat menjadi super cepat!.
1. Buka Firefox.

2. Pada address bar ketik about:config dan klik enter. Jika keluar tombol I’ll be careful, I promise! klik saja.

3. Klik kanan di layar Firefox yang Anda lihat (dimana saja di bawah Preference Name) kemudian arahkan mouse pada new lalu integer.

4. Pada kotak dialog New integer value - Enter the preference name isi dengan nglayout.initialpaint.delay lalu saat kotak dialog lain muncul isi nilainya (value) dengan 0 (nol).

5. Pada Filter Bar (Filter:) letaknya ada di bawah tab yg Anda buka ketik pipelining.

6. Klik dua kali (double klik) pada tulisan network.http.pipelining agar settingannya berubah menjadi true.

7. Lalu klik dua kali (double klik) pada network.http.pipelining.maxrequests setelah keluar kotak dialognya isi dengan nomor antara 10 hingga 30. Saya sendiri mengisi 30 untuk lebih maksimal.

8. Beres dan restart Firefox Anda.

Langkah di atas merupakan cara untuk memaksimalkan si cepat menjadi lebih cepat, cara mempercepat browsing menggunakan Firefox!

Trik Tingkatkan Kecepatan Download FlashGet

Di posting oleh Aditiyawarman

FlashGet, aplikasi download manager yang sangat digemari karena gratis dan cepat. Tapi, kalau dilihat dari segi kecepatan, sebenarnya FlashGet bisa dibilang kurang cepat, karena masih ada aplikasi download manager lain yang jauh lebih cepat dibanding FlashGet. FlashGet hanya bisa mengunduh sebanyak masksimal 8 file sekaligus dan membelah atau split 1 file menjadi 10 bagian. Jauh berbeda dengan aplikasi download manager lainnya yang bisa mengunduh 16 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 16 bagian.

Perbedaan ini bisa berpengaruh besar, seandainya FlashGet bisa mengunduh lebih banyak, pasti waktu mengunduh menjadi lebih cepat. Sebenarnya FlashGet bisa saja mengunduh file maksimal sebanyak 100 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 30 bagian. Anda harus melakukan beberapa langkah tersembunyi ini untuk mendpatkan hasil seperti yang dibahas di atas tadi, tapi ingat sebelum melakukan pengaturan terhadap FlashGet, matikan dulu FlashGet dari Windows. Begini caranya :

1. Buka Registry Editor, klik [Start] > [Run], ketik regedit.exe dan klik [OK].
2. Masuk ke HKEY_CURRENT_USER\Software\JetCar\JetCar\General.
3. Klik kanan pada jendela sebelah kanan, pilih [New] > [DWORD Value] untuk membuat value baru, beri nama Max Parallel Num. Klik ganda value tersebut pilih [Decimal] pada bagian [Base], lalu isi Value data dengan nilai sebesar 100 dan tekan [Enter].
4. Setelah itu, klik kanan lagi, pilih [New] > [DWORD Value], beri nama MaxSimJobs. Klik ganda dan pilih [Decimal], isi Value data dengan 100, klik [OK].
5. Tutup Registry Editor dan restart PC.
6. Setelah PC di restart, buka FlashGet milik Anda.
7. Klik [Tools] > [Options...], masuk ke bagian [Connection]. Isi atau ubah [Max simultaneous jobs] menjadi 8, klik [OK].
8. Klik [Tools] > [Default Downlod Properties...]. Isi atau ubah [maximum part for main site] dengan nilai 10, klik [OK].

Dengan langkah-langkah diatas tadi, ini bisa membuat FlashGet jauh lebih cepat dan juga membuat Anda semakin suka dengan FlashGet.

Kesibukan Para Malaikat di Surga

Seseorang bercerita, aku bermimpi suatu hari aku pergi ke surga dan seorang malaikat menemaniku serta menunjukkan keadaan di surga.

Memasuki suatu ruang kerja yang penuh dengan para malaikat. Malaikat yang mengantarku berhenti di depan ruang kerja pertama dan berkata,"

Ini adalah Seksi Penerimaan.
Disini, semua permintaan yang ditujukan pada Allah, diterima".


Aku melihat-lihat sekeliling tempat ini dan aku dapati tempat ini begitu sibuk dengan begitu banyak malaikat yang memilah-milah seluruh permohonan yang tertulis pada kertas dari manusia di seluruh dunia.

Kemudian,....
aku dan malaikat-ku berjalan lagi melalui koridor yang panjang. lalu sampailah kami pada ruang kerja kedua.

Malaikat-ku berkata,
"Ini adalah Seksi Pengepakan dan Pengiriman.

Disini, kemuliaan dan rahmat yang diminta manusia diproses dan dikirim ke manusia-manusia yang masih hidup yang memintanya".

Aku perhatikan lagi betapa sibuknya ruang kerja itu. Ada banyak malaikat
yang bekerja begitu keras karena ada begitu banyaknya permohonan yang dimintakan dan sedang dipaketkan untuk dikirim ke bumi.

Kami melanjutkan perjalanan lagi hingga sampai pada ujung terjauh koridor panjang tersebut dan berhenti pada sebuah pintu ruang kerja yang sangat kecil.

Yang sangat mengejutkan aku, hanya ada satu malaikat yang duduk disana, hampir tidak melakukan apapun.
"Ini adalah Seksi Pernyataan Terima Kasih", kata Malaikatku pelan. Dia tampak malu.

"Bagaimana ini? Mengapa hampir tidak ada pekerjaan disini?", tanyaku.

Menyedihkan", Malaikat-ku menghela napas. "Setelah manusia menerima rahmat yang mereka minta, sangat sedikit manusia yang mengirimkan pernyataan terima kasih".


"Bagaimana manusia menyatakan terima kasih atas Rahmat Tuhan?", tanyaku.

"Sederhana sekali", jawab Malaikat.

"Cukup berkata,
'ALHAMDULILLAHI RABBIL AALAMIIN, Terima kasih, Tuhan' ".

"Lalu, rahmat apa saja yang perlu kita syukuri?”, tanyaku .
Malaikat-ku menjawab,

"Jika engkau mempunyai makanan di lemari es, Pakaian yang menutup tubuhmu, atap di atas kepalamu dan tempat untuk tidur, Maka engkau lebih kaya dari 75% penduduk dunia ini.


"Jika engkau memiliki uang di bank, di dompetmu, dan uang-uang receh, maka engkau berada diantara 8% kesejahteraan dunia.

"Dan jika engkau mendapatkan pesan ini di komputermu,engkau adalah bagian dari 1% di dunia yang memiliki kesempatan itu.

Juga.... Jika engkau bangun pagi ini dengan lebih banyak kesehatan daripada kesakitan ... engkau lebih dirahmati daripada begitu banyak orang di dunia ini yang tidak dapat bertahan hidup hingga hari ini.

" [i]Jika engkau tidak pernah mengalami ketakutan dalam perang, kesepian dalam penjara, kesengsaraan penyiksaan, atau kelaparan yang amat sangat [/i]....Maka,engkau lebih beruntung dari 700 juta orang di dunia".

"Jika,........ engkau dapat menghadiri Masjid atau pertemuan religius tanpa ada ketakutan akan penyerangan, penangkapan, penyiksaan,atau kematian ... M a k a,....engkau lebih dirahmati daripada 3 milyar orang didunia.
"Jika,....orangtuamu masih hidup dan masih berada dalam ikatan pernikahan ... Maka,.....engkau termasuk orang yang sangat jarang.
"Jika engkau dapat menegakkan kepala dan tersenyum, maka,.....
engkau bukanlah seperti orang kebanyakan, engkau unik dibandingkan
mereka semua yang berada dalam keraguan dan keputusasaan.
"Jika,...engkau dapat membaca pesan ini, maka engkau menerima rahmat ganda yaitu bahwa seseorang yang mengirimkan ini padamu, berpikir bahwa engkau orang yang sangat istimewa baginya, dan bahwa, engkau lebih dirahmati daripada lebih dari 2 juta orang di dunia yang bahkan tidak dapat membaca sama sekali".


Nikmatilah hari-harimu, hitunglah rahmat yang telah Allah anugerahkan kepadamu.

Dan jika engkau berkenan, kirimkan pesan ini ke semua
teman-temanmu untuk mengingatkan mereka betapa
dirahmatiNya kita semua.

"Dan ingatlah tatkala Tuhanmu menyatakan bahwa, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambahkan lebih banyak nikmat kepadamu' ".
(QS:Ibrahim (14) :7 )

Banyak-banyak lah bersyukur dengan apa yang sudah kita punya.. karena kepuasan manusia Tidak akan ada habisnya

Wanita Salihah Bersama Suami Terakhirnya Di Dalam Surga

Beliau ditanya: setelah masa iddah-ku selesai disebabkan karena suamiku meninggal, ada beberapa orang yang datang melamarku, dan aku enggan menikah agar aku menjadi istri bagi suami pertamaku yang telah meninggal, yang ketika aku bersamanya kami memiliki 3 orang anak. Alasanku dalam hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam:

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»


"seorang wanita itu bersama suami terakhirnya."


Dan telah dipraktekkan pula oleh Ummu Darda' radhiallahu anha, apakah aku berdosa jika aku menolak untuk menerima pinangan orang yang telah diridhai agama dan akhlaknya?


Beliau -hafizhahullah- menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد:


Seorang wanita jika berada dibawah bimbingan seorang suami yang saleh lalu suaminya meninggal, dan si istri terus berstatus sebagai janda setelahnya dan tidak menikah, Allah akan mengumpulkan keduanya di dalam surga, dan jika dia memiliki beberapa suami di dunia, maka dia di dalam surga bersama suami terakhirnya jika mereka sama dalam akhlak dan kesalehannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»

"seorang wanita bersama suami terakhirnya."


(Dikeluarkan Ath-Thabarani dalam "al-mu'jam al-ausath" (3/275),dari hadits Abu Darda' radhiallahu anhu. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah (3/275)


Seorang wanita jika mengkhawatirkan atas dirinya fitnah atau dia tidak punya kemampuan untuk sendirian dalam mengurusi dirinya dan keperluan anak-anaknya baik dari sisi nafkahnya, dan juga pendidikannya, maka jika ada seorang lelaki yang datang melamarnya yang telah diridhai agama serta akhlaknya, dan lelaki ini punya kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya serta nafkah untuk anak-anaknya, maka tidak sepantasnya wanita tersebut menolaknya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

"jika ada orang yang datang kepadamu lelaki yang telah engkau senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia."


(HR.Tirmidzi,kitab annikah,bab: ma jaa' idza jaa'akum man tardhaunadiinahu fazawwijuuhu (1108),Baihaqi, kitab an-nikah,bab: at-targhib fit tazwiij min dzid diin wal khluluq al-mardhi (13863), dari hadits Abu Hatim Al-Muzani radhiallahu anhu, dihasankan Al-Albani dalam al-irwaa' (6/266).)


Dan juga mengamalkan kaedah yang berbunyi:


«دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ»


"menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat."


Jika suami pertama itu setara dengan suami pertamanya yang telah meninggal dalam hal akhlak dan kesalehannya,maka dia (wanita tersebut) bersama yang paling terakhir dari keduanya, namun jika tidak setara maka dia memilih yang paling baik kesalehan dan akhlaknya. Telah datang riwayat yang semakna dengan ini yang kedudukannya lemah dan mungkar dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, dimana Dia bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang seorang wanita yang menikah dengan dua lelaki, tiga dan empat, lalu wanita tersebut meninggal, dan mereka (para suaminya) masuk surga bersamanya, siapakah yang menjadi suaminya? Jawab Rasul Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:


«يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا»


"wahai Ummu Salamah,dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka."


(dikeluarkan Thabarani dalam almu'jam al-kabir (23/367),dan dalam al-ausath (3/279), dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha. Berkata Al-Haitsami dalam "majma' az-zawaaid" (7/255):"diriwayatkan Thabarani dan padanya terdapat seseorang bernama Sulaiman bin Abi Karimah,Dia dilemahkan oleh Abu Hatim dan Ibnu Adi." Juga dilemahkan Al-Albani dalam "dha'if at-targhib wat tarhib" (2/254) . Demikian pula dari hadits Ummu Habibah radhiallahu anha dikeluarkan At-Thabarani dalam "al-kabir" (23/222), Abd bin Humaid dalam musnadnya (1/365). Berkata Al-Haitsami dalam majma' az-zawaaid (8/52) : "diriwayatkan Ath-Thabarani dan Al-Bazzar secara ringkas, padanya terdapat Ubaid bin Ishaq dan dia seorang yang matruk (ditinggal haditsnya), sedangkan Abu Hatim meridhainya, dan dia perawi paling buruk keadaannya."


Hanya saja,mungkin dijadikan sebagai dalil dari keumuman firman Allah Azza wajalla:


﴿فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأَنفُسُ﴾


"di dalamnya (surga) apa saja yang disenangi oleh jiwa."


(QS.Az-Zukhruf: 71)


Maka dia diberi pilihan sehingga diapun memilih yang dia sukai akhlak dan kesalehannya, sebagaimana faedah yang juga dipetik dari firman-Nya:

﴿هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ﴾


"mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga)."


(QS.Yasin: 56)


Dimana seorang wanita bersama dengan yang paling mendekatinya dalam hal agama,akhlak, watak, disebabkan pernikahan yang melahirkan perasaan cinta dan kasih sayang,saling akrab dan saling mencintai, berdasarkan firman Allah Azza wajalla:

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."


(QS.Ruum:21)


Demikian pula seorang wanita yang masih hidup sendiri dan meninggal dalam keadaan belum sempat menikah, maka dia diberi pilihan sehingga dia memilih siapa yang dia sukai yang lebih mirip dengannya dalam hal tabiat dan akhlak, lalu Allah Azza wajalla mewujudkan apa yang menjadi permintaannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:

«مَا فِي الجَنَّةَ أَعْزَبُ»

"tidak ada bujangan di dalam surga."


(dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya,kitab: al-jannah wa na'imuha, bab: awwalu zumratin tadkhulul jannah… : 4147, dan Ahmad dalam musnadnya (7112) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)