Namun ternyata banyak pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Surabaya yang digaji jauh di bawah UMK. Tak pelak,tudingan tak adil datang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono. Politisi PDIP ini membeber, ada sekitar 2.000 guru berstatus tidak tetap (GTT),terutama di SD, hanya dibayar antara Rp300.000 sampai Rp500.000 per bulan.
“Padahal mereka itu sarjana. Jadi pemkot sendiri bisa dinilai tidak mematuhi aturan yang ada dalam sistem penggajian pegawai,” ungkap Baktiono,kemarin. Menurut dia, lembaga pemerintahan seperti Pemkot Surabaya serta Pemprov Jatim tidak terikat dengan UU 13/2003 tetang Ketenagakerjaan.Kendati demikian Baktiono mengingatkan instansi pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi pengusaha dalam memperlakukan buruhnya, terutama dalam pengupahan dan jaminan sosial.
Ini membuat Baktiono agar tidak menyalahkan pemkot jika ada pengusaha yang tidak membayar upah sesuai aturan. Lembaga pemerintah sendiri sebagai pengambil kebijakan, tidak bisa memberikan contoh kongkrit dalam sistem pengupahan karyawannya. Celakanya, kata Baktiono, pemkot sekarang banyak sekali menggunakan tenaga outsourching yang dianggap melawan hukum.
“Kami berupaya keras men-cover hak-hak GTT dengan adanya Perda 16/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam perda tersebut, pemkot diwajibkan mengupah GTT sesuai UMK plus jaminan kesehatan. GTT, imbuh Baktiono, semua berstatus sarjana,namun diupah di bawah standar. “Masih banyak outsourching Pemkot Surabaya yang harus dibela hak-haknya. Pemkot jangan cuma berani tetapkan UMK, tapi harus berani mengimplementasikan di tubuh mereka sendiri,”tukasnya.
Sorotan pria berkacamata minus ini bukan tanpa alasan. Namun berdasar besaran UMK Surabaya tahun 2013. Kabarnya Dewan Pengupahan Provinsi Jatim menyepakati UMK 2013 Surabaya sebesar Rp1.895.250. Lebih tinggi ketimbang yang diusulkan Wali Kota Tri Rismaharini. Baktiono menilai keputusan Dewan Pengupahan Provinsi mengejutkan.
Pasalnya,pemkot sendiri sudah menaikkan UMK 10 persen dari yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota. “Kenaikan UMK yang ditetapkan provinsi ini memang mengejutkan. Pasalnya, pemkot sendiri sudah menaikkan UMK 10 persen dari yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota.Awalnya kan Rp1,4 juta. Kemudian dinaikkan menjadi Rp1,56 juta. Jadi kalau kembali dinaikkan, maka ini mengejutkan,” bebernya.
Dari sisi kesejahteraan, kenaikan UMK menguntungkan buruh. Meski demikian, yang harus diingat apakah perusahaan di Surabaya mampu memenuhi aturan pengupahan ini. “Aturan ini kan mengikat semua perusahaan.Apakah pengusaha bisa memenuhinya? Ini yang harus dijawab,”cetusnya. Baktiono mengaku tidak mengetahui faktor apa yang membuat kenaikan UMK 2013 begitu ekstrem. “Saya tidak tahu komponen dalam survei yang mempengaruhi kenaikan sedemikian besar. Tapi yang jelas, kenaikan ini pasti berbuntut penolakan dari pengusaha,” katanya lagi.
Jika gugatan dari pengusaha sampai dilayangkan, implementasi UMK pun terancam molor. Kondisi ini merugikan buruh, juga berdampak pada kepastian usaha di Surabaya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin enggan mengomentari gaji pegawai tidak tetap maupun outsourcing yang masih dibawah standar UMK. “Wis aku gak wani komentar, gak komentar ya,”tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar