GTT yang kehilangan jam mengajar di suatu sekolah bisa menutupi kekurangan jam mengajarnya di sekolah lain.
Dengan demikian GTT bisa memenuhi target minimal jam mengajar selama 24 jam perminggu sehingga berhak menerima gaji sesuai UMK.
Kepala Dinas Kota Surabaya, M Ikhsan mengatakan, persoalan GTT yang disampaikan ke Dewan tersebut sebetulnya sudah terselesaikan.
Mungkin ada kepala sekolah dan GTT yang kurang memahami kebijakan Diknas sehingga terjadi persoalan tersebut.
"Mungkin timbulnya persoalan yang disampaikan GTT karena ada kesalahan komunikasi saja, makanya kami siap memberi penjelasan pada mereka," kata Ikhsan usai rapat hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (7/3/2013).
Disamping itu, dikatakan Ikhsan, ada persepsi berbeda dari GTT. Yakni di satu sekolah GTT bisa mendapatkan gaji UMK, demikian di sekolah lain juga dapat gaji UMK.
Artinya, dimasing-masing sekolah itu GTT bisa mendapatkan gaji UMK. Jika GTT mengajar di dua sekolah berbeda maka bisa mendapatkan dua kali gaji UMK.
"Anggapan itu yang keliru, karena GTT mengajar di dua sekolah hanya akan dapat satu gaji UMK, tidak bisa dobel, bisa jebol dana Bopda jika gaji GTT bisa dobel," ucap Ikhsan.
GTT yang kehilangan jam mengajar di suatu sekolah bisa menutupi kekurangan jam mengajarnya di sekolah lain.
Dengan demikian GTT bisa memenuhi target minimal jam mengajar selama 24 jam perminggu sehingga berhak menerima gaji sesuai UMK.
Kepala Dinas Kota Surabaya, M Ikhsan mengatakan, persoalan GTT yang disampaikan ke Dewan tersebut sebetulnya sudah terselesaikan.
Mungkin ada kepala sekolah dan GTT yang kurang memahami kebijakan Diknas sehingga terjadi persoalan tersebut.
"Mungkin timbulnya persoalan yang disampaikan GTT karena ada kesalahan komunikasi saja, makanya kami siap memberi penjelasan pada mereka," kata Ikhsan usai rapat hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (7/3/2013).
Disamping itu, dikatakan Ikhsan, ada persepsi berbeda dari GTT. Yakni di satu sekolah GTT bisa mendapatkan gaji UMK, demikian di sekolah lain juga dapat g - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/07/jam-mengajar-kurang-gtt-bisa-mengajar-di-sekolah-berbeda#sthash.YiJrhxTx.dpuf
GTT yang kehilangan jam mengajar di suatu sekolah bisa menutupi kekurangan jam mengajarnya di sekolah lain.
Dengan demikian GTT bisa memenuhi target minimal jam mengajar selama 24 jam perminggu sehingga berhak menerima gaji sesuai UMK.
Kepala Dinas Kota Surabaya, M Ikhsan mengatakan, persoalan GTT yang disampaikan ke Dewan tersebut sebetulnya sudah terselesaikan.
Mungkin ada kepala sekolah dan GTT yang kurang memahami kebijakan Diknas sehingga terjadi persoalan tersebut.
"Mungkin timbulnya persoalan yang disampaikan GTT karena ada kesalahan komunikasi saja, makanya kami siap memberi penjelasan pada mereka," kata Ikhsan usai rapat hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (7/3/2013).
Disamping itu, dikatakan Ikhsan, ada persepsi berbeda dari GTT. Yakni di satu sekolah GTT bisa mendapatkan gaji UMK, demikian di sekolah lain juga dapat gaji UMK.
Artinya, dimasing-masing sekolah itu GTT bisa mendapatkan gaji UMK. Jika GTT mengajar di dua sekolah berbeda maka bisa mendapatkan dua kali gaji UMK.
"Anggapan itu yang keliru, karena GTT mengajar di dua sekolah hanya akan dapat satu gaji UMK, tidak bisa dobel, bisa jebol dana Bopda jika gaji GTT bisa dob - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/07/jam-mengajar-kurang-gtt-bisa-mengajar-di-sekolah-berbeda#sthash.YiJrhxTx.dpuf
GTT yang kehilangan jam mengajar di suatu sekolah bisa menutupi kekurangan jam mengajarnya di sekolah lain.
Dengan demikian GTT bisa memenuhi target minimal jam mengajar selama 24 jam perminggu sehingga berhak menerima gaji sesuai UMK.
Kepala Dinas Kota Surabaya, M Ikhsan mengatakan, persoalan GTT yang disampaikan ke Dewan tersebut sebetulnya sudah terselesaikan.
Mungkin ada kepala sekolah dan GTT yang kurang memahami kebijakan Diknas sehingga terjadi persoalan tersebut.
"Mungkin timbulnya persoalan yang disampaikan GTT karena ada kesalahan komunikasi saja, makanya kami siap memberi penjelasan pada mereka," kata Ikhsan usai rapat hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (7/3/2013).
Disamping itu, dikatakan Ikhsan, ada persepsi berbeda dari GTT. Yakni di satu sekolah GTT bisa mendapatkan gaji UMK, demikian di sekolah lain juga dapat gaji UMK.
Artinya, dimasing-masing sekolah itu GTT bisa mendapatkan gaji UMK. Jika GTT mengajar di dua sekolah berbeda maka bisa mendapatkan dua kali gaji UMK.
"Anggapan itu yang keliru, karena GTT mengajar di dua sekolah hanya akan dapat satu gaji UMK, tidak bisa dobel, bisa jebol dana Bopda jika gaji GTT bisa dobel," ucap Ikhsan - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/07/jam-mengajar-kurang-gtt-bisa-mengajar-di-sekolah-berbeda#sthash.YiJrhxTx.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar