Tidak hanya soal gaji, maksud Sulistyo tampaknya mengarah ke Kabupaten Simalungun. Setidaknya beberapa waktu lalu dia sempat berang begitu mendengar kabar kalau di Simalungun dana insentif non PNS (guru) dialihkan menjadi mobil anggota DPRD. Kasus ini diduga didalangi oleh Bupati Jr Saragih dan Ketua DPRD Binton Tindaon. "Selama tidak ada bencana, mestinya dana insentif guru tetap berlanjut. Tapi ini malah digunakan untuk beli mobil," ujar Sulistyo, Rabu (16/11) lalu.
Senada dengan Sulistiyo, tokoh masyarakat di Simalungun pun langsung bukan suara. Bahkan, mereka menganggap bupati telah menzalimi para pahlawan tanda jasa. Setidaknya hal ini diungkapkan Dardjat Purba, ketua bidang pendidikan MUI Simalungun.
"Apa yang dilakukan JR Saragih benar-benar tidak manusiawi. JR telah menzalimi para pahlawan tanpa tanda jasa ini, terlebih yang menjadi korbannya adalah guru non PNS yang honornya tak seberapa dibanding guru yang berasal dari PNS," ungkapnya kepada Sumut Pos di kediamannya di kawasan Jalan Medan Pematangsiantar, Jumat (25/11).
Di momen hari guru ini, Dardjat memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membawa kasus JR Saragih ke KPK. "Jika guru tak sejahtera bagaimana pendidikan akan maju," tambahnya.
Karena itu, dia berharap KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut sesegera mungkin. "Mengapa harus dana guru yang diambilnya? Kenapa tidak yang lain, seperti anggaran yang ada di dinas PU dan dinas-dinas lainnya," geram Dardjat.
Masalahnya, meski punya harapan besar KPK bisa menjerat JR Saragih, Dardjat pesimis kasus ini bisa tuntas. "Sudah patut dia (JR Saragih, Red) dicopot dari jabatannya karena yang dizalimi dia guru, tetapi lain daripada itu saya berharap agar kasus ini jangan sampai mandeklah," harapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Al Washliyah Kabupaten Simalungun Drs Nurdin Sinaga yang dimintai keterangan, mengaku sangat menyayangkan tindakan JR Saragih selaku bupati pilihan rakyat. "Seluruh komponen masyarakat yang ada di Simalungun agar mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar Simalungun kondusif dan tidak terjadi polemik berkepanjangan," ungkap Nurdin, kemarin.
Soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan JR Saragih memang banyak menimbulkan komentar. Kini, berbagai pihak menunggu kapan KPK melakukan aksi. Oleh karena itu, pada puncak perayaan Hari Guru Nasional Nasional ke-66 di Jakarta, Jumat (25/11), yang berpusat di komplek Monumen Nasional, Sulistyo kembali berharap pemerintah lebih peduli.
Sulistyo menuturkan pihaknya terus mendesak pemerintah supaya bisa menetapkan ketentuan upah minimal pendidikan (UMP). Ketentuan upah ini berbeda atau lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Sebab, menurut Sulistyo, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh pabrik yang gajinya didasari UMK.
"Jangan sampai ada guru digaji Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan. Kenyataan ini sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi," terang pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah itu.
Terkait dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud.
Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.
“Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota,” tegas Muhammad Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Gedung , Kemdikbud, Jakarta, Jumat (24/11).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Nuh, juga akan memberikan penilaian kinerja kurang baik kepada Pemda terkait dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru ini. “Jadi, sekarang ini semua menteri sudah sepakat ada sanksi tegas. Kami harap, Pemda jangan meremehkan aturan ini,” tegasnya.
Meski begitu, Mendagri Gamawan Fauzi menilai wajar jika masih ada kepala daerah yang berurusan dengan KPK dan akan dijadikan tersangka. "Ya, selama ada yang ketahuan, ya berurusan dengan proses hukum," kata Gamawan kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.
Gamawan mengatakan, jika KPK terus-terusan menemukan ada kepala daerah yang diduga korupsi, maka akan terus ada kepala daerah yang menjadi tersangka. "Yang ketahuan delik korupsinya, ya akan terus ada," kata mantan gubernur Sumbar itu.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi.
Sekjen FITRA Yuna Farhan mengatakan, pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan.
Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD. "Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar Yuna Farhan. Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah. Dana ini, mirip dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain.
Seperti diberitakan, Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.
Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan Nomor Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar