Seperti diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mencurigai data jumlah tenaga honorer kategori satu (K1) yang dilansir BKN. Sejak pertengahan tahun ini, BKN sudah menegaskan jika tenaga honorer K1 mencapai 67.385 orang. Kemen PAN dan RB menilai ada nama-nama honorer siluman dalam daftar ini. "Nama-nama honorer yang masuk di kelompok K1 ini sudah divalidasi," sanggah Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kemarin (10/11).
Pernyataan dari Kemen PAN dan RB tentang adanya tenaga honorer K1 siluman cukup membuat gerah pihak BKN. Sebab, selama ini BKN sendiri sudah melansir data rekapitulasi hasil validasi tenaga honorer, dan tidak ada persoalan apa-apa. "Kenapa kok baru-baru ini. Menurut saya ada kaitannya dengan pengesahan RPP yang tidak kunjung dijalankan," papar Tumpak.
BKN yang mulai gerah dengan sikap Kemen PAN dan RB ini memang tidak berlebihan. Pasalnya, sejak BKN melansir data jumlah tenaga honorer K1 beberapa bulan lalu, Kemen PAN dan RB tidak mempersoalkannya. Bahkan, dalam beberapa kali rapat dengan DPR hingga acara temu wartawan, pejabat Kemen PAN dan RB menegaskan tenaga honorer K1 berjumlah 67 ribuan orang.
Tenaga honorer K1 ini adalah tenaga honorer yang dimendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori dua (K2), adalah tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau gaji selain dari APBN atau APBD. Jumlah tenaga honorer K2 mencapai 600 ribu orang lebih.
Tumpak menjelaskan, jika alasan munculnya dugaan adanya honorer siluman karena jumlah hasil pendataan cukup besar, maka perlu dikaji ulang. "Memang jumlahnya banyak. Tapi belum tentu ada siluman," tandas Tumpak.
Sebab, dia menuturkan jumlah honorer K1 yang mencapai 67 ribuan orang itu sejatinya sudah menyusut tajam dari total laporan pengajuan. Tumpak menyebutkan, saat kran usulan tenaga honorer K1 dibuka, data yang masuk ke BKN pusat dan kantor regional (kanreg) mencapai 300 ribuan orang lebih.
Selanjutnya, usulan yang masuk ini divalidasi BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tumpak menerangkan, tugas BKN dalam validasi ini untuk memeriksa dokumen-dokumen administrasi kepegawaian tenaga honorer. Selanjutnya, untuk BKPK bertugas untuk memvalidasi usul penghasilan atau gaji tenaga honorer dari APBN dan APBD atau bukan. Tumpak menegaskan, proses validasi saat itu sudah berjalan baik dan benar sesuai aturan. "Dan sekali lagi tidak dipersoalkan oleh Kemen PAN dan RB," kata dia.
Tumpak juga mengatakan, ada gerbong pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berjalan mulai kurun waktu 2005 hingga 2009. Selama kurun waktu itu, ada sekitar 900 ribu tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi CPNS tanpa tes. Dengan demikian, tutur Tumpak, jumlah 67 ribuan tenaga honorer K1 yang tertinggal atau tercecer dari gerbong pengangkatan massal ini masih wajar. Jika diprosentase sekitar 7,4 persen dari seluruh tenaga honorer yang sudah diangkat negara sejak 2005 silam.
Meskipun bersikukuh proses validasi tenaga honorer K1 sudah sesuai aturan, Tumpak mengatakan pihaknya siap jika diminta untuk memvalidasi ulang seluruh data tenaga honorer K1. Namun, menurut Tumpak, dampak dari kebijakan ini bakal mengulur lagi masa pengesahan RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Jika memang diputuskan untuk memvalidasi ulang, diperlukan waktu hingga enam bulan lebih.
Sebelumnya, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB Nurhayati mengatakan, pihaknya bakal melakukan verifikasi dan validasi ulang instansi pengusul tenaga honorer K1. Khusunya, untuk instansi yang mengusulkan lebih dari 200 orang tenaga honorer K1.
Alasannya, jumlah usulan 200 orang lebih tenaga honorer tercecer dalam satu intansi dinilai tidak masuk akal. Dengan kebijakan ini, otomatis pengesahan RPP pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS berpeluang molor lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar