Nikmati hidup dengan tenang dan senang

Nikmati hidup dengan tenang dan senang
Rokok & Minum Teh Ijo

Pilihan sajian makanan restoran

Rabu, 30 November 2011

SBY Minta Antrian Guru Honorer Diperhatikan

SENTUL—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada jajarannya terutama kepada Kementrian Keuangan, Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama, untuk memperhatikan gaji dan tunjangan guru. Bukan hanya yang berstatus PNS, namun juga yang masih berstatus tenaga honorer.

Saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2011 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/11), Presiden SBY mengatakan masih banyak persoalan guru khususnya di daerah yang sampai padanya. Mulai dari masalah kesejahteraan, hingga aturan pengangkatan tenaga guru honorer.

‘’Kalau semua diangkat jadi PNS, kan tidak mungkin. Kita punya PNS itu sekitar 4 juta orang, setiap tahun ada 200 ribu orang yang pensiun. Artinya ada 200 ribu yang bisa masuk (jadi PNS),’’ ungkap SBY.

Dari jumlah inilah diharapkan, ada pengangkatan guru PNS yang berasal dari guru honorer. Untuk menentukan siapa yang berhak mengisi 200 ribu kursi ini, diharapkan jajaran terkait bersikap adil dan bijaksana.

‘’Sehingga angkatan kerja baru mendapat tempat dan mereka yang sudah antri juga bisa menjadi PNS. Ini harus dibicarakan dengan Menkeu dan pihak terkait lainnya, yang terbaik seperti apa,’’ kata SBY.

Selain itu SBY juga menyorot masalah keterlambatan tunjangan profesi yang sering dikeluhkan di daerah. Menurutnya masalah seperti ini jangan sampai lagi terjadi, karena menyangkut kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

‘’Tolong diperbaiki. Saya tidak ingin dengar terus ada yang terlambat. Kalau ada yang belum terima, harus ada aturan yang mengaturnya,’’ tegas SBY.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim mengungkapkan, lambatnya penyaluran tunjangan guru disebabkan pemerintah Propinsi lambat mengirimkan data guru ke pemerintah pusat. Bahkan terkadang, pemerintah provinsi kerap kali memberikan data yang salah sehingga tunjangan yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlah guru yang ada.

“Itu dikarenakan data yang tidak sinkron. Terkadang pemerintah provinsi mengirimkan data lama , sehingga jumlah guru yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah yang ada saat ini,” ungkap Musliar

PGRI Minta Semua Guru Dijadikan PNS

SENTUL - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah untuk bersedia mengangkat semua guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo, mengatakan, permintaan PGRI itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalitas guru dan budaya mutu di kalangan guru.

“Kami sangat senang jika para guru dapat diangkat sebagai PNS meskipun kami menyadari itu sangat berat. Akan tetapi, ini untuk peningkatan kualitas guru dan profesionalitas,” ungkap Sulistyo di dalam acara puncak peringatan Hari Guru Nasional di Sentul International Convention Center (SICC) , Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/11).

Sulistyo juga meminta pemerintah agar segera menyusun disain peningkatan kualitas guru secara komprehensif. Yakni, mulai dari pendidikan guru, rekruitmen, penempatan, pembinaan karir dan profesi, hingga remunerasi yang terintegrasi, serta perlindungan dan jaminan hari tua.

“Saat ini banyak guru-guru honor, wiyata bhakti dan guru tidak tetap. Maka dari itu, kami meminta agar mereka juga diberikan hak untuk mendapatkannya dan memperoleh perlindungan,” terang Sulistyo.

Terkait masalah pengasilan guru, Sulistyo melontarkan perlunya standar penghasilan minimum regional pendidikan. Pasalnya, lanjut Sulistyo, hingga saat ini masih banyak guru yang memperoleh penghasilan Rp 200 ribu per bulan.

“Mohon kiranya diterbitkan PP tentang pegawai tidak tetap yang mengatur tentan guru dan tenaga pendidikan tidak tetap, guru wiyata bakti dan guru honorer,” jelasnya

50 Persen Honorer Titipan Pejabat

BALIKPAPAN-Praktik nepotisme agaknya masih mengakar di lingkungan Pemkot Balikpapan. Betapa tidak, masih ada pejabat yang duduk di posisi penting, menempatkan keluarga, atau orang dekatnya, sebagai tenaga bantu (naban/honorer) di beberapa instansi. Karena, menjadi naban ditengarai adalah jalan mudah untuk bisa "naik" menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Informasi dari sumber media ini bahkan menyebutkan, titipan pejabat itu sudah awam diketahui, bahkan ada yang sampai minta kepada pimpinan daerah. Bahkan ada yang menyebutkan, dari jumlah naban di pemkot, komposisinya 50:50, atau yang 50 persen adalah titipan pejabat.

"Jika ada penerimaan CPNS ada semacam intimidasi. Minta tolong anak saya," kata sumber media ini, mencontohkan permintaan pejabat, yang pernah dia ketahui. Informasi lain yang dihimpun, beberapa pejabat menempatkan kerabat mereka di beberapa instansi, di antaranya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Oemy Facessly yang anaknya jadi naban di Bagian Humas.

Juga Wakil Wali Kota Heru Bambang, yang kerabatnya juga bekerja di Bagian Humas dan ada juga yang membantu di ruangannya. Sekkot Sayid MN Fadly juga mempekerjakan kerabatnya sebagai naban di ruangannya. "Itu (naban titipan pejabat) banyak dan sudah lama terjadi. Itu sudah awam," kata sumber tadi.

Memang tak semua pejabat yang me-nabankan keluarga mereka di instansi. Ada juga yang menempuh jalur jujur untuk bisa jadi pegawai. Seperti, anak  Asisten III Fauzi yang lulusan arsitek Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak lulus kala tes CPNS beberapa waktu lalu. Juga adik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M Noor yang ingin masuk di Bagian Keuangan.

"Soal tes, kalau memang tidak lulus dari pusat yang tidak bisa. Kami ada buktinya, karena semua persyaratan penerimaan CPNS itu dari pusat. Kalau mau saja, ya anak-anak pejabat yang ikut tes itu bisa saja diluluskan, tapi "kan tidak," kata salah seorang pegawai di BKD, yang enggan namanya disebut.

Dikonfirmasi soal itu, Sekkot yang ditemui media ini Senin (28/11), memberi statement diplomatis; dia tak membenarkan, juga tak membantah. "Singkat saja, enggak juga lah," katanya, berhati-hati.

Saat ini naban/tenaga honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) ada 2.996 orang (mulai kerja di bawah 2005) di 62 SKPD di lingkungan pemkot. Jumlah itu sepertiga dari PNS Balikpapan yang ada pada angka 6.381.  Pemkot sendiri merasa masih mengalami kekurangan pegawai sekitar 3.384 orang, atau idealnya jumlah pegawai ada 9.608 orang.

Soal mekanisme naban menjadi CPNS, Kepala  BKD M Noor menegaskan, PTT sudah tak dikhususkan lagi diangkat menjadi CPNS sejak 2009. Keputusan ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi  CPNS.

"Setelah terbitnya PP itu tak ada lagi langsung jadi CPNS dan PNS. Dia (naban) harus mengikuti uji kompetensi, dengan lainnya," ungkapnya.

Selasa, 29 November 2011

Indonesia Hanya Butuh 180 Ribu Guru di 2015

JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, Indonesia di tahun 2015 mendatang hanya membutuhkan 180 ribu orang guru. Sehingga, dengan jumlah 2,9 juta guru di Indonesia yang ada saat ini dinilai sudah lebih dari cukup.

“Saya jamin, Indonesia tidak akan kekurangan guru. Guru kita sudah terlampau banyak.  Pasalnya dengan model distribusi ini saja pada 2015 nanti pemerintah hanya butuh 180.000 guru saja,” ungkap Nuh di Jakarta, Selasa (29/11).

Bahkan, lanjut Nuh, jika jumlah guru yang ada saat ini dikawinkan dengan program Multi Grade Teaching (MGT) atau satu guru harus mengajar dua mata pelajaran maka kebutuhan guru hanya 150.000 orang saja.

“Maka itu, tidak perlu lagi melakukan pengangkatan guru. Jika pengangkatan guru tetap dilakukan di daerah yang kekurangan guru, maka dikahwatirkan tidak akan menyelesaikan masalah. Justru jumlah guru secara nasional semakin membengkak,” tukasnya.

Dari catatan Kemdikbud, saat ini jumlah guru di Indonesia sebanyak 2.925.676 orang. Adapun terdapat lima propinsi dengan persentase jumlah guru bersertifikat pendidik tertinggi, yakni Yogyakarta (43,61 persen), Jawa Tengah (35,37 persen), DKI Jakarta (33,58 persen), Jawa Timur (31,91 persen) dan Sulawesi Utara (30,85 persen).

Pemerintah Harus Pahami Persoalan Riil Guru

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PKS Rohmani, mengatakan, surat keputusan bersama lima menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat adalah hal yang sia-sia. Ia menilai, SKB tersebut tidak akan efektif untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru dan peningkatan mutu pendidikan.

Surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemdikbud.

"SKB ini Ini bukan langkah yang tepat. Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani, Selasa (29/11/2011), di Jakarta.

Ia juga menilai, SKB lima menteri ini hanya akan menjadi sebuah dokumen tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusinya. Menurutnya, solusi lewat SKB lima menteri ini telah meloncat jauh karena pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih. Seharusnya, kata dia, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan pemetaan terkait persoalan distribusi guru.

"Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang distribusi guru, terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Rohmani, pemerintah melakukan pendalaman persoalan mengenai tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil, dan persolan kesejahteraan. Jika persoalan-persoalan tersebut sudah didalami, barulah dapat ditentukan berbagai alternatif solusinya.

Menurutnya, SKB lima menteri jangan dijadikan sebagai opsi utama karena bisa saja guru tetap dikelola daerah, tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai guru.

"Selama masih ada Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Daerah, SKB lima menteri ini tidak bisa berjalan. Hingga hari ini, dalam UU tersebut secara sah dan jelas disebutkan guru dikelola oleh daerah," kata Rohmani.

Nasib 1.700 Honorer Palembang Belum Jelas

INILAH.COM, Palembang - Saat ini ada 1.700 tenaga honorer yang bekerja di sejumlah instansi dalam jajaran Pemko Palembang. Sejauh ini, belum ada kepastian mengenai nasib mereka, kapan diangkat jadi PNS.

Ketidakjelasan nasib para honorer itu menyusul adanya aturan moratorium penerimaan CPNS. Padahal para honorer itu, rata-rata sudah mengabdi selama lima tahun lebih.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Palembang Agus Kelana, dijumpai Senin (28/11), mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait nasib 1.700 honorer di lingkungan Pemko Palembang.
"Kami sendiri belum bisa mengambil tindakan dengan hal ini, namun untuk alokasi dana pegawai seharusnya telah di atas 50 persen dalam APBD kota," ujar Agus.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, 1.000 lebih honorer yang telah bekerja sebelum Januari 2005 tersebut, tidak lagi akan diangkat menjadi PNS. Tetapi dia tak menampik kemungkinan kebijakan pusat berubah.
"Dalam waktu dekat ini, yakni Desember nanti, akan ada pembahasan terkait tenaga kerja honorer secara nasional di Lombok, Nusa Tenggara Barat," jelasnya.

Menurut dia, pertemuan yang difasilitasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut akan membahas beragam permasalahan yang dihadapi daerah, terkait dengan ketenagakerjaan. Permasalahan masih menumpuknya honorer tidak hanya di Palembang tetapi secara nasional juga menjadi masalah bagi pemko/pemkab.

Agus menambahkan, khusus untuk 10 honorer yang telah masuk data base dijadwalkan akan diangkat Desember nanti.
"Pengangkatan 10 pegawai honorer tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan begitu, tenaga honor yang telah mengabdi di atas lima tahun, setidaknya mempunyai harapan untuk ditetapkan sebagai PNS. Kendati harus melewati tahapan lagi seperti tes nasional, karena itu merupakan persyaratan untuk tenaga yang akan diangkat menjadi pegawai.

Sebelumnya, Walikota Palembang Eddy Santana Putra mengatakan, moratorium penerimaan PNS menjadi keharusan bagi Pemko Palembang karena anggaran untuk pegawai lebih dari 50 persen total APBD. Terhadap 1.000 lebih honorer tersebut, nanti akan dicarikan solusi yang tepat agar mereka tetap bisa bekerja sampai ada ketentuan baru dari Pemerintah Pusat terkait dengan nasib mereka.

Gaji Guru Honorer Harus Sesuai UMK

TASIK – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Deri Daswara mengusulkan agar honor guru non PNS bisa wajar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), hal itu kada Deri sesuai dengan Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang wajar.

PGRI menemukan banyak guru non PNS yang bekerja penuh waktu dari Senin sampai Sabtu namun hanya memperoleh penghasilan rata-rata Rp 200 ribu perbulan.

“Ini program Pengurus Besar (PB) PGRI untuk mengupayakan kesejahteraan guru terutama saat ini yang menjadi perhatian kami guru berstatus non PNS. Sebagai PGRI daerah, kami juga akan terus mengawal program PGRI pusat ini,” jelasnya seraya mengaku upah yang diterima guru honorer jauh dari kelayakan.

Sejalan dengan itu, PGRI telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan penghasilan minimal guru honorer yang dianggarkan melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai tidak tetap.

Deri mengutarakan, saat ini PGRI akan terus mendesak agar  upaya perlindungan kesejahteraan guru mampu ditingkatkan. Menurutnya, guru honorer juga pantas untuk mendapatkan hak lebih dari penghasilan yang mereka terima saat ini. Karena para guru honorer bekerja sesuai dengan permintaan sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik dan pengajar.

“Sekolah butuh mereka. Pendidikan dituntut untuk profesional sedangkan di beberapa sekolah tidak ada guru bidang studi yang pas untuk mengajar mata pelajaran tersebut. Sehingga terpaksa sekolah mengangkat guru honorer untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran,” jelasnya.

Deri berharap, di HUT ke-66 nya ini, PGRI sebagai wadah organisasi guru mampu memberikan perlindungan dan kenyaman bekerja pada seluruh guru demi terciptanya pendidikan yang sesuai dengan apa yang cita-cita Indonesia. “Pendidikan itu kunci untuk membangun generasi yang cerdas dan bermartabat,” tegasnya

Senin, 28 November 2011

Kabupaten Sikka Kekurangan 600 Guru

MAUMERE, - Tahun 2011 ini, dunia pendidikan Kabupaten Sikka boleh sedikit berbangga. Karena sebanyak 26 sekolah terdiri dari SLTP dan SMA mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui dana Blok Grand untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas.

Meskipun sampai November 2011, jumlah tenaga pendidik atau lebih lazim disebut guru mencapai lebih dari 40 ribu orang, Kabupaten Sikka ternyata saat ini tengah mengalami kekurangan guru sebanyak 600-an orang. Kekurangan itu terjadi di semua jenjang pendidikan, terutama jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).

"Sekarang kita mengalami kekurangan guru lebih dari 600 orang. Angka itu belum termasuk guru-guru yang akan memasuki pensiun pada April 2012. Kekurangan itu merata di semua jenjang pendidikan. Yang paling banyak mengalami kekurangan yakni guru SD," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sikka, Yohanis Rana, pekan lalu di ruang kerjanya.

Yohanis menjelaskan, sampai dengan November 2011, jumlah guru di Kabupaten Sikka sebanyak 40 ribu orang. Kekurangan ini terjadi pada tahun ajaran 2011. Diyakini akan terjadi pula pada tahun 2012, karena April 2012 banyak guru yang akan memasuki masa pensiun. Itu artinya, lanjut Yohanis, Kabupaten Sikka akan mengalami kekurangan lebih dari 600 guru, bahkan bisa mencapai lebih dari 800 orang.

Perkiraan jumlah kekurangan guru, jelas Yohanis, dihitung dari jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran dengan jumlah guru dalam satu sekolah. Rata-rata per mata pelajaran minimal 2 sampai 6 jam pelajaran dalam satu minggu. Sedangkan jumlah mata pelajaran, diantara, SD dan SMP 10, sedangkan SMA/SMK bervariasi.

Yohanis mengatakan, untuk mengatasi masalah kekurangan guru itu, setiap sekolah diberi kesempatan melakukan rembuk bersama dengan Komite Sekolah mencari solusi. Salah satu yang dilakukan selama ini yakni sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan guru, menerima guru honor yang gajinya dibayar oleh Komite Sekolah.

"Kita beri kebijakan kepada sekolah dan komite untuk mencari guru dan membayar gaji dari komite. Dan banyak sekolah di Sikka sudah melakukan itu," jelasnya.

Meski begitu Yohanis mengaku, kalau guru honor terutama honor komite mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain gaji yang relatif sangat rendah, guru-guru honor juga dibebankan tugas yang sangat banyak. Biasanya yang terjadi, guru-guru PNS salah memanfaatkan keberadaan guru honor komite itu.

Tidak dapat dipungkiri lagi, lanjut Yohanis, guru-guru honor ini dibebankan tugas yang berlebihan oleh guru-guru PNS. Dengan alasan ke Kantor Dinas atau berbagai alasan lain, guru-guru PNS meninggalkan sekolah dan memberi beban tugas kepada guru honor komite.

"Dalam setiap kesempatan, saya menyampaikan, agar setiap guru ke dinas membawa buku tugas dari sekolah masing-masing. Buku tugas itu dimaksudkan untuk mengontrol kinerja guru-guru, artinya kalau kedatangan mereka ke dinas karena tugas yang diberikan sekolah. Biasanya alasannya ke dinas ternyata pergi ke mana-mana," katanya.

Selain memberi kebijakan itu, Dinas PPO Sikka, katanya, telah dengan berbagai cara melakukan agar kekurangan guru di wilayah Kabupaten Sikka dapat teratasi. "Pada prinsipnya, kita tidak menghendaki murid atau peserta didik menjadi korban dari kekurangan guru. Karena itu, selain meminta agar sekolah dan komite sekolah rembuk bersama, Dinas PPO juga sudah melakukan rapat dan berkoordinasi dengan Dinas PPO Provinsi. Kita berharap masalah ini dapat diatasi," katanya.

Data yang dihimpun koran ini dari Dinas PPO Kabupaten Sikka menyebutkan, jumlah SMA 16 unit, SMK 12, SMP 68, SD 328, TKK 68, PAUD 116.

Terpisah, Bupati Sikka, Sosimus Mitang juga mengakui, selain masih mengalami kekurangan ruang kelas dan berbagai fasiltas pendukung, Kabupaten Sikka saat ini tengah mengalami kekurangan guru. Kepada wartawan, Sosimus mengatakan, dalam mensiasati kekurangan guru yang trejadi saat ini, untuk tahun 2011, belum ada kebijakan pusat membuat suatu keputusan yang pasti.

Jadi untuk sekarang, jelas Sosimus, kebijakan pemerintah pusat untuk membangun penataan penyebaran guru. Menteri yang membuat keputusan yakni Menpan, Mendikbud, Meneg Agama dan Mendagri. "Tentu keputusan ini akan lebih mempertajam lagi tenaga pendidik," katanya.

Menurut Sosimus, kriteria guru yang disebut bersertifikasi itu seperti apa? Ini yang menjadi pekerjaan para menteri dalam keputusannya nanti. Kebijakan pemerinah pusat saat ini tidak ada penambahan PNS baru. Para kepala Dinas PPO di semua kabupaten termasuk di Kabupaten Sikka harus membuat kebutuhan mendasar guru dari semua jenjang pendidikan.

Misalnya, yang standar, berapa jumlah guru SD, SMP dan SMA. Terkait dengan adanya guru honor komite yakni kebijakan Dinas PPO Kabupaten, Sosimus mengatakan, harus melalui standar kebijakan secara nasional sehingga komite dan sekolah mempunyai pedoman yang sama di seluruh Indonesia.

Minggu, 27 November 2011

Panduan Setting Modem di Tablet Android Lokal/Cina

Menjamurnya Tablet Android merk lokal yang dibanderol dengan harga ‘sangat’ murah, tentu saja jadi pilihan baru bagi konsumen. Di pasaran, Tablet jenis ini malah ada yang dijual kurang dari Rp 1 juta, tepatnya sekitar Rp 800 ribuan yakni IMO Tab X3. Di kisaran harga yang tak terlalu jauh ada IMO Tab X5, Websong Epad dan sebagainya.

Rata-rata tidak didukung slot SIM card untuk kebutuhan akses data. Untuk akses internet ini menggunakan jalur WiFi. Namun, di kebanyakan Tablet Android tersebut tersedia fitur “3G Settings”. Nah…Dengan fasilitas ini, BGer’s bisa memanfaatkan dongle Modem Stick USB yang dikoneksikan ke port khusus buat keperluan akses internet.

Kendalanya, kita harus melakukan pengaturan manual serta menggunakan Modem USB khusus. Berdasarkan spesifikasi yang terdapat di menu ‘3G Settings’ tersebut, modem yang mendukung diantaranya:

•    WCDMA (Huawei E220, E230, E169, E169G, E160X, E1750, etc.)
•    CDMA2000 (Bora9380/AWIT-U8)
•    TD-CDMA (TD368)

Di panduan setting ini, BG menggunakan Modem Huawei E169 dan Tablet Android IMO Tab X5. Berikut langkah-langkah pengaturannya
1. Hubungkan konektor/converter USB ke port yang ada di Tablet Android. Pastikan antara dongle dan port tertancap dengan benar dan pas.
2. Colokan dongle Modem USB ke konektor/converter USB. Secara otomatis, Tablet Android akan mendeteksi Modem USB tersebut yang ditandai dengan ‘berkedip’-nya indikator LED di Modem.
3. Selanjutnya, masuk ke menu “3G Settings” yang ada di Tablet Android.
4. Klik “Add 3G network”.
 5. Isikan data-data yang diminta sesuai profile internet operator yang digunakan. Sebagai contoh, BG menggunakan paket data Unlimited XL.
Name: XL
Device: Pilih sesuai daftar Modem yangg digunakan (WCDMA (Huawei E220, E230, E169, E169G, E160X, E1750, etc.)
Device Number: *99# atau ada juga yang menggunakan *99***1#
APN: xlunlimited
User: Kosongkan
Password: Kosongkan
 6. Klik “Done”.
7. Nah…untuk mengkoneksikan Modem, tinggal pilih “Connect”
8. Jika terkoneksi, akan muncul notifikasi “connect” di bawah profile 3G network yang didaftarkan, dan muncul indicator “3G” di bagian atas ‘notification bar’.
 9. Selesai, kita pun sudah bisa memulai browsing internet.
Selamat mencoba…!

Data Dimanipulasi, Sertifikasi Guru Diperketat

JAKARTA--Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud) Ainun Naim mengatakan, selama ini banyak kasus di daerah yang melakukan kecurangan dan manipulasi data guru yang menjadi peserta sertifikasi.

Salah satu kecurangan yang kerap terjadi adalah persyaratan jam mengajar guru. Syarat sertifikasi adalah guru harus memenuhi jumlah total jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu. Jika dalam satu minggu jumlah total jam mengajar hanya enam jam, itu dipastikan tidak lolos sertifikasi.

"Kita ingin mengingatkan agar pemberian sertifikasi guru harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada kekeliruan harus diklarifikasi. Kalau ada kecurangan harus ditindak karena sudah ada peraturan bersama lima kementerian," tegas Ainun kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (26/11).

Namun begitu, Ainun membantah jika semakin ketatnya seleksi sertifikasi ini karena ingin membatasi jumlah guru penerima tunjangan profesi. "Bukan membatasi, tetapi pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru. Memang banyak jumlah guru di Indonesia, tetapi apakah berkualitas atau tidak? Alat ukurnya ya harus ada sertifikasi," jelasnya.

Selain itu, ketatnya pelaksanaan sertifikasi guru ini juga terkait dengan masalah tunjangan profesi. Menurutnya, tidak adil jika semua guru mendapat besaran penghasilan yang sama. Padahal, guru yang sudah bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi. "Kan tidak adil kalau tunjangannya sama dengan yang belum sertifikasi," imbuhnya.

Selain itu, terkait dengan masalah distribusi guru, maka guru  yang sudah tersertifikasi juga harus bersedia melakukan penugasan yang diterimanya, yakni ditugaskan di daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Distribusi guru ini tidak hanya antarsekolah saja, melainkan juga antar kabupaten/kota.

"Jika daerah tidak melakukan, dan guru tak bersedia, maka sudah ada sanksi. Nantinya, sanksi itu juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," lanjutnya.

Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru

JAKARTA-Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Nasional ke-66, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistyo, menyuarakan lagi nasib para pengajar. Dia berharap pemerintah lebih peduli karena kehidupan guru masih memprihatinkan.

Tidak hanya soal gaji, maksud Sulistyo tampaknya mengarah ke Kabupaten Simalungun. Setidaknya beberapa waktu lalu dia sempat berang begitu mendengar kabar kalau di Simalungun dana insentif non PNS (guru) dialihkan menjadi mobil anggota DPRD. Kasus ini diduga didalangi oleh Bupati Jr Saragih dan Ketua DPRD Binton Tindaon. "Selama tidak ada bencana, mestinya dana insentif guru tetap berlanjut. Tapi ini malah digunakan untuk beli mobil," ujar Sulistyo, Rabu (16/11) lalu.

Senada dengan Sulistiyo, tokoh masyarakat di Simalungun pun langsung bukan suara. Bahkan, mereka menganggap bupati telah menzalimi para pahlawan tanda jasa. Setidaknya hal ini diungkapkan Dardjat Purba, ketua bidang pendidikan MUI Simalungun.

"Apa yang dilakukan JR Saragih benar-benar tidak manusiawi. JR telah menzalimi para pahlawan tanpa tanda jasa ini, terlebih yang menjadi korbannya adalah guru non PNS yang honornya tak seberapa dibanding guru yang berasal dari PNS," ungkapnya kepada Sumut Pos di kediamannya di kawasan Jalan Medan Pematangsiantar, Jumat (25/11).

Di momen hari guru ini, Dardjat memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membawa kasus JR Saragih ke KPK. "Jika guru tak sejahtera bagaimana pendidikan akan maju," tambahnya.
Karena itu, dia berharap KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut sesegera mungkin. "Mengapa harus dana guru yang diambilnya? Kenapa tidak yang lain, seperti anggaran yang ada di dinas PU dan dinas-dinas lainnya," geram Dardjat.

Masalahnya, meski punya harapan besar KPK bisa menjerat JR Saragih, Dardjat pesimis kasus ini bisa tuntas. "Sudah patut dia (JR Saragih, Red) dicopot dari jabatannya karena yang dizalimi dia guru, tetapi lain daripada itu saya berharap agar kasus ini jangan sampai mandeklah," harapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Al Washliyah Kabupaten Simalungun Drs Nurdin Sinaga yang dimintai keterangan, mengaku sangat menyayangkan tindakan JR Saragih selaku bupati pilihan rakyat. "Seluruh komponen masyarakat yang ada di Simalungun agar mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar Simalungun kondusif dan tidak terjadi polemik berkepanjangan," ungkap Nurdin, kemarin.

Soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan JR Saragih memang banyak menimbulkan komentar. Kini, berbagai pihak menunggu kapan KPK melakukan aksi. Oleh karena itu, pada puncak perayaan Hari Guru Nasional Nasional ke-66  di Jakarta, Jumat (25/11), yang berpusat di komplek Monumen Nasional, Sulistyo kembali berharap pemerintah lebih peduli.

Sulistyo menuturkan pihaknya terus mendesak pemerintah supaya bisa menetapkan ketentuan upah minimal pendidikan (UMP). Ketentuan upah ini berbeda atau lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Sebab, menurut Sulistyo, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh pabrik yang gajinya didasari UMK.

"Jangan sampai ada guru digaji Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan. Kenyataan ini sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi," terang pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah itu.

Terkait dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud.

Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.

“Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota,” tegas Muhammad Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Gedung , Kemdikbud, Jakarta, Jumat (24/11).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Nuh, juga akan memberikan penilaian kinerja kurang baik kepada Pemda terkait dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru ini. “Jadi, sekarang ini semua menteri sudah sepakat ada sanksi tegas. Kami harap, Pemda jangan meremehkan aturan ini,” tegasnya.

Meski begitu, Mendagri Gamawan Fauzi menilai wajar jika masih ada kepala daerah yang berurusan dengan KPK dan akan dijadikan tersangka. "Ya, selama ada yang ketahuan, ya berurusan dengan proses hukum," kata Gamawan kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.

Gamawan mengatakan, jika KPK terus-terusan menemukan ada kepala daerah yang diduga korupsi, maka akan terus ada kepala daerah yang menjadi tersangka. "Yang ketahuan delik korupsinya, ya akan terus ada," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi.

Sekjen FITRA Yuna Farhan mengatakan, pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan.

Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD. "Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar Yuna Farhan. Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah. Dana ini, mirip dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain.

Seperti diberitakan, Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.

Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan Nomor Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua  DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.

Sekolah Diminta Batasi Terima Guru Honorer

JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh meminta kepada kepala sekolah untuk membatasi pengangkatan guru honorer di sekolahnya masing-masing. Hal ini diakibatkan, banyak sekolah yang mengeluh tingginya biaya pengeluaran khususnya untuk gaji guru honorer.

"Sekolah silahkan  saja mengangkat guru honorer, tetapi jika dibutuhkan dan jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, hasilnya pasti akan membebani sekolah," ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (26/11).

Nuh menilai, kepala sekolah saat ini kerap kali mengangkat guru honorer tidak sesuai dengan kebutuhan. Maka tak heran juga jika banyak guru honorer yang protes mendapatkan gaji yang sangat rendah dan ada yang dibayar sebesar Rp 200 ribu per bulan. "Ini pasti saling terkait masalahnya. Jika sekolah sejak awal bisa membatasi, tentunya tidak akan seperti ini," imbuhnya.

Akan tetapi, Nuh menjelaskan bahwa guru honorer  yang ingin memperbaiki kesejahteraannya bisa mengikuti sertifikasi jika memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan begitu, maka penghasilannya akan meningkat layaknya guru tetap. Yakni mendapatkan tunjangan profesi yang sebesar Rp 1,3 juta per bulan dan ada juga tunjangan non profesi Rp 300 ribu per bulan.

"Tapi jika ada yang bilang hanya  dapat Rp 200 ribu, ya mungkin saja. Karena apa? Mungkin belum memenuhi syarat sertifikasi. Wajar saja. Kalau sudah sertifikasi pasti penghasilannya otomatis meningkat," jelasnya.

Sabtu, 26 November 2011

Hilangkan Diskriminasi Status Guru!

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah berlaku diskriminatif. Hal itu dikatakan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Fraksi PKS, Raihan Iskandar, Jumat (25/11/2011).

Menurutnya, perlakuan diskriminatif itu muncul seiring adanya pengelompokkan status guru. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 (sekarang Kemdikbud), pemerintah menggolongkan guru menjadi beberapa kelompok, yaitu Guru PNS, PNS Depag, PNS DPK, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap.

Penggolongan inilah yang menurutnya mengakibatkan ada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh para guru.

Ia menjelaskan, kesenjangan pendapatan itu terlihat dari penghasilan yang diterima oleh para guru PNS yang bisa mencapai sekitar Rp 6 juta per bulan. Pendapatan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, dan tunjangan fungsional, serta maslahat tambahan.

Sementara itu, lanjutnya, fasilitas lain yang diterima oleh para guru PNS adalah tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan yang lainnya.

Di sisi lain, secara kontras, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Sejalan dengan itu, guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan maslahat tambahan, sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS.

"Padahal tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," urainya.

Bahkan, lebih jauh ia mengungkapkan, di beberapa kasus ditemui, tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh para guru honorer.

Untuk itu, ia menilai, sejumlah perlakuan diskriminatif yang diterima para guru menunjukkan bahwa Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

"Seharusnya, pemerintah memperlakukan semua guru secara adil. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional tersebut," kata Raihan.

Dalam Pasal 34 ayat 1 UU Guru dan Dosen juga disebutkan jika pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

"Oleh karenanya, momentum hari guru ini, jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap guru, termasuk juga guru honorer. Pemerintah harus secara nyata menghilangkan segala kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru," paparnya.

Menjadi Guru Itu Mulai dari Hati

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak banyak orang yang ingin menjadi guru. Terkadang ada yang memilih bekerja sebagai guru karena tak diterima atau tak mendapat pekerjaan di bidang lain. Padahal, menjadi guru adalah panggilan jiwa untuk mengabdi. Hal ini diungkapkan oleh pemerhati anak dan pendidikan, Slamet Raharjo, dalam acara Hari Guru Nasional di SDN II Cideng, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
"Banyak itu yang bekerja jadi guru karena tidak lulus dalam pekerjaan lain. Padahal keinginan untuk menjadi guru itu dimulai sejak awal, dengan memilih jurusan atau sekolah keguruan. Menjadi guru itu mulai dari hati," ujar Slamet.
Pengalaman banting setir dari cita-cita lain hingga akhirnya menjadi seorang guru ini dilontarkan juga oleh Kepala Sekolah SDN II Cideng, Wahyudin, yang telah 34 tahun menjadi seorang guru. Ia menyatakan, awalnya ia ingin menjadi seorang dokter, tapi karena kemampuan keluarga yang saat itu tak mendukung, ia pun memilih masuk sekolah khusus keguruan. Dari situ ia belajar mengabdi menjadi guru yang melimpahkan tenaganya untuk anak didiknya.
"Setelah 10 tahun mengajar saya tahu bahwa jalan hidup saya memang menjadi seorang guru. Oleh karena itu, generasi muda jika ingin memilih profesi sebagai seorang guru, tetapkanlah hati terlebih dulu sebelum melangkah," tutur Wahyudin.
Semakin sedikitnya jumlah generasi muda yang ingin menjadi guru membuat Wahyudin khawatir. Ia tak tahu, siapa lagi yang akan menggantikan sosok guru-guru masa depan yang bersedia mengabdi untuk anak-anak bangsa. "Apa yang terjadi 15 tahun ke depan jika tak ada yang ingin menjadi guru. Kita bisa ingat kisah ketika Perang Dunia II, saat kota Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom. Kaisar Jepang tidak bertanya berapa jenderal yang tersisa, tapi bertanya berapa guru yang masih ada dan dikumpulkan. Itu menunjukkan betapa pentingnya seorang guru," ucapnya.
Selain Wahyudin, pengalaman saat bercita-cita menjadi guru juga diungkapkan oleh Jamilah (45), seorang guru dari SD Jati Pulo, Jakarta. Jamilah menyatakan, sejak menginjak bangku sekolah dasar ia sangat kagum pada sosok guru. Ia ingin menjadi guru karena ia senang mempelajari karakter setiap orang, dalam hal ini siswa-siswi yang akan ditemuinya di sekolah. Oleh karena itu, ia mulai melibatkan diri untuk masuk dalam dunia pendidikan. Enam tahun ia menjadi guru taman kanak-kanak sebagai guru ekstrakurikuler. Melatih anak-anak menari dan menyanyi.
"Setelah itu, saya ingin menjadi seorang guru SD. Saya kemudian sekolah lagi di sekolah jurusan keguruan. Sambil mengajar di SD Jati Pulo. Alhamdulillah, saya berhasil menyelesaikan sekolah saya dan menjadi guru seutuhnya untuk mengabdi pada anak didik saya," tutur Jamilah.
Ditanya kendala menjadi seorang guru ia menyatakan hanya sesekali perbedaan pendapat antara guru dan orangtua. Terkadang guru ingin mengajarkan sopan santun maupun sikap baik terhadap anak. Tetapi orangtua belum tentu dapat mendukungnya. Ia menilai hal itu wajar adanya. Hanya itu kendala yang dihadapinya. Sisanya, ia bahagia menjadi seorang guru dan menikmati profesi tersebut. "Selama kita mencintai pekerjaan kita dan menjalankannya dengan hati, pekerjaan menjadi guru ini menjadi sangat berarti. Guru adalah pekerjaan mulia," sambung Jamilah.
Generasi muda jangan takut menjadi guru karena dibayang-bayangi gaji yang kecil. Menurut seorang guru dari SD Lemule, Jakarta Barat, Sintawati (60), guru kini mulai diperhatikan oleh pemerintah dengan memberikan tunjangan dan tambahan penghasilan melalui sertifikasi. "Kan, ada sertifikasi yang sangat membantu kami para guru. Pemerintah mulai memperhatikan itu, jadi sekarang nasib guru sudah sedikit lebih baik. Meskipun sertifikasi yang dicairkan sering terlambat," ujar Sintawati sambil tersenyum.
Nilai penting yang ingin dibagikan ketiga guru ini kepada generasi muda adalah guru adalah sebuah profesi. Melalui hatinya guru mengajar kebaikan untuk murid-muridnya. "Saya berharap pada guru-guru yang muda agar mereka mau mengajar dengan hati. Jangan melihat anak didik seperti botol kosong. Yang mana guru hanya mengisi mereka. Tapi, guru harus bertindak sebagai fasilitator mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anak agar mereka menjadi manusia yang berguna," ujar Wahyudin.

Jumat, 25 November 2011

Berkas 15 Honorer Sulsel Bermasalah

MAKASSAR - Ada 265 orang tenaga honorer kategori I yang diusulkan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Namun masih ada berkas 15 pegawai honorer di lingkup Pemprov Sulsel masih bermasalah di Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kemenpan R&B.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Andi Murny Amien Situru mengungkapkan, ke 15 honorer tersebut terhambat verifikasi oleh BKN. Dia pun tak mengetahui persis apa persoalan berkas, namun kemungkinan terganjal aturan usia.

"Dalam aturan Kemendagri dan Peraturan Pemerintah. Honorer yang bisa diangkat menjadi PNS syarat utama usia tidak boleh kurang dari 19 tahun pada 1 Januari 2005. Begitu juga usia tidak boleh lewat 46 tahun pada 1 Januari 2005. Aturan ini tak boleh ditawar," ungkap Andi Murny di ruangannya.

Andi Murny yang baru saja ikut rapat di Kemenpan R&B mengungkapkan, Nomor Induk Pegawai (NIP) para para honorer kategori 1 ini harus diselesaikan 1 Desember 2011. Nip-nya akan dikirimkan ke daerah masing-masing.

Perubahan status PTT kategori satu harus tuntas tahun ini. Sedangkan ujian untuk tenaga PTT kategori dua, BKD Sulsel masing mengincar-incar kemungkinan akan dilaksanakan di 2012 nanti.

Jumlah tenaga PTT di lingkup pemprov Sulsel mencapai 265 orang sedangkan jumlah tenaga PTT se-Sulsel mencapai 1.265 orang honorer.

Sementara itu, pelepasan PNS pensiun juga digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (24/11) kemarin. Sebanyak 270 orang PNS mendapat santunan seninlai Rp2,5 juta dari pemerintah provinsi Sulsel.

Seremoni pelepasan dipimpin langsung Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu"mang didampingi Kepala BKD Sulsel Andi Murny Amien Situru.

Tahun ini pensiun PNS di lingkup berjumlah 570. Bulan September lalu sudah dilepas 300 PNS yang memasuki masa purna bakti.

"Masa purna bakti bukan akhir dari segalanya. PNS harus berbuat lagi di masyarakat dan menjadi tauladan. Dengan pensiun justru membuat kesempatan lebih banyak bersua di masyarakat dan harus dipergunakan untuk pembangunan dan keluarga," kata Agus dalam sambutannya

Awal Desember, Bantuan Untuk GTT - PTT Cair

Bojonegoro,Bhirawa
Sedikit lega bantuan tunjangan kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Bojonegoro, akan segera cair. Diperkirakan pada Desember awal pencairan sudah bisa dilakukan.
Kepala Bidang Ketengaan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bojonegoro H.Basuki ketika dikonfirmasi mengatakan, pada tahun 2011 ini yang tercatat ada sekitar 3.900 guru GTT/PTT masing-masing akan mendapat Rp 1 juta dalam satu tahun.
"Alokasi dana tersebut bersumber dari APBD tahun 2011 melalui P-APBD, nilainya Rp 3,9 miliar. Masing-masing GTT /PTT yang mendapatkan akan ditransfer lewat via rekening," jelas Basuki kepada Bhirawa, Kamis (24/11) ditempat kerjanya.
Dijelaskan, kategori guru yang mendapat bantuan kesejahteraan itu adalah guru GTT/PTT yang tidak mendapatkan tunjangan dari sumber yang lain, termasuk Tunjangan Fungsional (TF) dari Provinsi.
"Bantuan kesehjeteraan itu hanya untuk GTT/PTT yang belum mendapat TF," tegasnya.
Masih dalam keterangan Basuki menandasakan, bagi guru yang mendapat bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan. Mereka harus mempunyai Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak menerima tunjangan dari pos yang lain.
"Saat ini nama-namanya sudah terjaring, tinggal proses pemberkasan dan penyelesaian SK Bupati,"tandasnya.

Pemerataan Guru Diatur Lima Kementrian

JAKARTA—Terhitung mulai Januari 2012, lima menteri negara sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS). Kelima kementerian tersebut antara lain, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag).

“Kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersama. Ini tindak lanjut dari Inpres mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kemdikbud,” ungkap Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/11).

Nuh menjelaskan, tujuan peraturan bersama ini untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Dengan begitu, lanjut Nuh, kebutuhan guru khususnya di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini dan informal (PAUDNI) dapat terpenuhi.

“Selain itu, dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, Pemda perlu melakukan pengelolaan guru yang lebih cermat lagi. Terutama, masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” jelasnya.

Diakui Nuh, persoalan distribusi guru memang masih timpang. Sehingga, terkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan  jumlah yang bersifat menahun. Padahal, lanjut Nuh, faktanya rasio guru-siswa Indonesia cukup, bahkan dibanding dengan beberapa negara rasionya cukup baik.

“Penataan ini jadi penting, karena jumlah guru yang memasuki masa pensiun hingga 2014 cukup besar. Sementara, rasio guru siswa cukup baik. Semua memerlukan perencanaan yang matang,” katanya

Guru PNS Kurang, Honorer Menumpuk

MAKASSAR, Dunia pendidikan terutama masalah guru di Kota Makassar dilema. Jumlah guru negeri tingkat sekolah dasar (SD) sebenarnya masih sangat kekurangan.

Tetapi di sisi lain, jumlah guru honor di SD negeri justru sangat berlebihan. Penggajiannya bukan dari APBD atau APBN, tetapi berasal dari alokasi dana sekolah masing-masing dan tidak berhak memperoleh tunjangan sertifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM mengungkapkan, guru negeri di tingkat SD masih kekurangan sekitar 700 orang. Namun, guru honor di SD negeri justru sudah mencapai angka 2000 orang.

"Artinya, ada sekitar 1300 kelebihan guru di SD yang sebenarnya masih sangat kekurangan guru negeri. Bila melihat NUPTK, jumlah guru di Makassar untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD sampai SMA dan SMK sebenarnya sudah berlebih. Saat ini sudah sekitar 14 ribu orang," kata Mahmud, Kamis, 24 November.

Dari 14 ribu guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK, hanya sekitar 8700 guru di antaranya sudah berstatus guru negeri. Selebihnya, berstatus guru tetap yayasan, guru lepas yayasan, dan guru honor di sekolah negeri.

Khusus jenjang pendidikan SMP dan SMA, guru honor maupun negeri sudah berlebih. Inilah yang membuat pemerintah, kata dia, menilai jumlah guru di semua jenjang pendidikan sudah berlebihan.

Mahmud mengungkapkan, berlebihnya jumlah guru honor di SD negeri salah satunya karena adanya tunjangan sertifikasi. Banyak sekolah negeri yang menarik guru-guru honorer yang tidak sedikit menggunakan pendekatan kekeluargaan.

Belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan tunjangan sertifikasi tidak akan diberikan kepada guru honorer di sekolah negeri. "Padahal, sangat banyak jumlah guru yang sudah lulus sertifikasi tapi belum mendapat SK," bebernya.

Mahmud mengakui, banyaknya guru honor di sekolah negeri yang sudah mendapat sertifikasi sebagai kesalahan kolektif dari pemerintah pusat hingga dinas pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Samsu Niang meminta pemerintah kota mengatasi persoalan ini. Salah satunya dengan memaksimalkan guru yang berstatus honorer. Sejauh ini, kata politikus asal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu, guru honorer kurang diperhatikan kesejahteraannya.

PGRI : Edaran Diknas Soal TPP Guru Honorer Adalah Kabar Duka Ditengah Ulangtahun PGRI ke 66

Jakarta, Seru.com - Selebrasi Hari Guru Ke-66
Jumat, 25 November besok diprediksi bakal diwarnai suasana tegang. Pasalnya, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer akan dihentikan. Selain itu, bagi guru yang terbukti ”nakal” saat sertifikasi, TPP-nya terancam harus dikembalikan ke kas negara.
Ancaman keras tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na’im. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada menteri hingga jajaran eselon I lingkungan kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu.

Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011 tersebut. Poin pertama ditujukan kepada GTT atau guru honorer yang SK pengangkatannya tidak ditandatangani pejabat berwenang dan gajinya tidak diambilkan dari APBD atau APBN. Guru honorer yang digaji non APBD atau APBN itu lazim disebut guru honorer kategori II. Dalam surat edaran tersebut, guru honorer kategori II tidak bisa disertifikasi.

Ketentuan serupa ditujukan kepada GTT atau guru honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya tidak berasal dari yayasan. Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo di Jakarta kemarin, ada beberapa guru honorer di sekolah swasta yang mengantongi SK dari kepala sekolah. ”SK-nya bukan dari ketua yayasan,” kata Sulistyo.

Menurut surat edaran dari Sekjen Kemendikbud itu, jika ditemukan guru honorer kategori II atau guru honorer di sekolah swasta dengan SK pengangkatan bukan dari yayasan yang tetap lolos sertifikasi, TPP-nya tidak dibayarkan.

Dalam surat itu, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota diimbau memverifikasi dengan benar daftar calon penerima tunjangan sertifikasi. Jangan sampai tunjangan tersebut dikucurkan untuk dua kategori guru honorer itu.

Dalam surat tersebut pula, aturan sertifikasi seperti yang tertuang di pasal 63 ayat 5 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru harus benar-benar ditegakkan. Salah satunya, Kemendikbud mengancam memberhentikan atau memecat guru yang terbukti memperoleh sertifikat dengan cara melawan hukum.

Konsekuensi dari pemecatan itu, guru yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh TPP yang sudah diterima. Khusus ancaman kedisiplinan dalam memperoleh sertifikat tersebut berlaku untuk guru honorer maupun guru PNS. Kemendikbud juga akan memberikan surat teguran kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, hingga provinsi jika ditemukan praktik melanggar hukum dalam penetapan sertifikasi guru.

Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan bahwa surat edaran itu benar-benar menakutkan bagi guru honorer yang penghasilannya tidak diambilkan dari APBN atau APBD. ”Jika ada yang sudah dinyatakan lolos (sertifikasi guru), terus tunjangannya ditarik, kan kasihan,” ucap dia. Meskipun begitu, dia mengakui, dalam aturan memang guru honorer yang berhak atas kucuran TPP hanyalah yang mendapat penghasilan dari APBN dan APBD.

”Pertanyaannya sekarang, kenapa mereka bisa sampai lolos sertifikasi. Berarti, dalam sistemnya ada lubang,” ujar pria yang juga menjadi anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah itu.

Sulistyo menegaskan, soal lolosnya guru honorer kategori II dalam program sertifikasi tersebut, tidak bisa semata-mata guru yang disalahkan. Dia juga meminta panitia sertifikasi guru, mulai dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, hingga perguruan tinggi, harus dievaluasi, kenapa ada guru yang seharusnya tidak lolos sertifikasi kok diloloskan. Evaluasi juga harus dilakukan terhadap perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud di tingkat provinsi hingga pusat.

Selain itu, ancaman pengembalian uang TPP diperuntukkan guru yang terbukti melanggar hukum saat mendaftar sertifikasi. Pelanggaran tersebut, antara lain, memalsukan ijazah atau menyuap pejabat dinas pendidikan. Sulistyo meminta bukan hanya guru yang disalahkan. Pejabat dinas pendidikan yang meloloskan ijazah palsu atau penerima suap untuk keperluan itu juga harus ditindak tegas.

”Logikanya, jika prosesnya sudah salah, kok hanya gurunya yang disalahkan,” tegas Sulistyo. Dia tidak ingin kasus tersebut terulang pada sertifikasi tahun depan. Dia mengakui, akibat keluarnya surat itu, muncul keresahan di beberapa kota.

Kamis, 24 November 2011

Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara


JAKARTA - Besok (25/11) seluruh guru di Indonesia merayakan Hari Guru yang ke-66. Diperkirakan, tidak ada suka cita dan proses tiup lilin dalam perayaan hari ulang tahun guru ini. Pasalnya, penyaluran tunjanganan profesi pendidik (TPP) bagi guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer bakal distop. Selain itu, bagi guru yang terbukti nakal saat proses sertifikasi guru, TPP terancam harus dikembalikan ke kas negara.

Ancaman keras ini tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na"im. Surat edaran ini juga ditembuskan mulai dari menteri hingga jajaran eselon satu lingkungan kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu.

Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011 ini. Poin pertama, ditujukan untuk GTT atau guru honorer dimana SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang, dan gajinya bukan dari APBD atau APBN. Guru honorer yang digaji non APBD atau APBN ini, lazim disebut guru honorer kategori II. Dalam surat edaran tadi, guru honorer kategori II ini tidak bisa disertifikasi.

Ketentuan serupa juga ditujukan untuk GTT atau guru honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan. Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo di Jakarta kemarin (23/11), ada beberapa guru honorer di sekolah swasta yang mengantongi SK dari kepala sekolah. "SK-nya bukan dari ketua yayasan," kata dia.

Menurut surat edaran dari Sekjen Kemendikbud ini, jika ditemukan guru honorer kategori II atau guru honorer di sekolah swasta dengan SK pengangkatan bukan dari yayasan yang ditetapkan lolos sertifikasi, dinyatakan agar tidak dibayarkan TPP-nya.

Dalam surat edaran ini, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota dihimbau untuk memverifikasi dengan benar daftar calon penerima tunjangan sertifikasi. Jangan sampai tunjangan dikucurkan untuk dua kategori guru honorer tadi.

Dalam surat ini, aturan sertifikasi seperti tertuang dalam ayat 5 pasal 63 PP 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru harus benar-benar ditegakkan. Diantaranya, Kemendikbud mengancam akan memberhentikan atau memecat guru jika terbukti memperoleh sertifikat dengan cara melawan hukum.

Konsekwensi dari pemecatan ini, guru yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh TPP yang sudah diterima selama ini. Khusus ancaman kedisiplinan dalam memperoleh sertifikat ini, berlaku baik untuk guru honorer maupun guru PNS. Kemendikbud juga akan memberikan surat teguran kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, hingga provinsi jika ditemukan ada praktek melanggar hukum dalam penetapan sertifikasi guru.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, surat edaran ini benar-benar menakutkan bagi guru honorer yang penghasilannya bukan dari APBN atau APBD. "Jika ada yang sudah dinyatakan lolos (sertifikasi guru, Red), terus tunjangannya ditarik kan kasihan," katanya. Meskipun begitu, Sulistyo mengakui jika dalam aturannya memang guru honorer yang boleh mendapatkan kucuran TPP hanya yang mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD.

"Pertanyaannya sekarang, kenapa mereka bisa sampai lolos sertifikasi. Berarti dalam sistemnya ada lobang," ujar pria yang juga menjadi anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah itu. Sulistyo menegaskan, dalam kasus lolosnya guru honorer kategori II dalam program sertifikasi guru tidak bisa semata-mata menyalahkan guru.

Sulistyo juga meminta panitia sertifikasi guru mulai dari dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, hingga perguruan tinggi harus dievaluasi kenapa ada guru yang seharusnya tidak lolos sertifikasi kok diloloskan. Evaluasi juga harus dilakukan pada perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud di tingkat provinsi hingga di pusat.

Begitu pula terhadap ancaman pengembalian uang TPP karena guru terbukti melanggar hukum saat mendaftar sertifikasi. Diantaranya memalsukan ijazah atau menyuap pejabat dinas pendidikan. Sulistyo meminta tidak hanya guru yang disalahkan. Tetapi pejabat di dinas pendidikan yang meloloskan ijazah palsu atau penerima suap ini juga harus ditindak tegas.

"Logikanya, jika prosesnya sudah salah kok hanya gurunya saja yang disalahkan," tegas Sulistyo. Dia tidak ingin kasus ini terjadi dalam sertifikasi tahun depan. Dia mengakui, akibat dari keluarnya surat ini muncul keresahan di beberapa kota. Diantaranya yang menonjol di Kota Bandung.

Di kota lautan api itu, sejumlah guru honorer kategori II yang siap mengikuti proses sertifikasi protes. Pasalnya, mereka merasa terancam tidak bisa ikut sertifikasi gara-gara surat edaran Kemendikbud tadi. Padahal, diantara mereka sudah terdaftar dalam data nomor unik pendidik dan tenaga pendidikan (NUPTK) online BPSDMP-PMP Kemendikbud.

Di bagian lain, pihak BPSDMP-PMP Kemendikbud selaku ujung tombak sertifikasi guru menanggapi enteng surat edaran tadi. Kepala BPSDMP-PMP Kemendikbud Syawal Gultom saat ditemui di kantornya mengatakan surat edaran tadi tidak bisa dipandang kaku. "Surat itu sifatnya kontekstual," kata dia.

Gultom mengatakan, ada laporan guru yang memperoleh sertifikasi ternyata tidak mengajar sesuai ketentuan yaitu 24 jam per minggu. "Sudah nyata-nyata tidak sesuai ketentuan, masak harus dipaksakan menerima tunjangan (TPP, Red)," terangnya.

Untuk itu, Gultom berharap guru-guru tidak terlalu risau dengan keluarnya surat edaran tadi. Dia menandaskan, surat edaran ini dikeluarkan murni untuk menegakkan aturan pengucuran TPP. Pihak Kemendikbud hanya ingin memastikan TPP dikucurkan kepada guru yang benar-benar layak menerima.

Gultom juga mengatakan, tidak benar jika upaya penyetopan ini didasari karena kuangan negara yang menipis. Dia menandaskan, pemerintah sudah menyiapkan duit untuk TPP guru hingga periode pembayaran 2012 nanti. Dia masih belum berani membeberkan apakah dengan keluarnya surat ini akan mempengaruhi database calon peserta sertifikasi guru 2012 yang sudah terdata rapi di tempatnya

Rabu, 23 November 2011

Terbukti Curang, Formasi CPNS Dihapus

JAKARTA--Pemerintah daerah tidak bisa main-main lagi dengan pengadaan CPNS. Ketentuan mengikat sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Bila berani melakukan kecurangan, resikonya adalah membatalkan jatah formasi CPNS bagi daerah tersebut.

"Bagi daerah yang tidak memasukkan analisa jabatan dan beban kerja (Anjab), tidak akan saya beri formasi. Itu berarti tidak bisa mengadakan seleksi CPNS," tegas Menpan-RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/11).

Yang perlu diwaspadai pemda adalah mulai diberlakukannya sanksi bagi daerah curang. Bila saat pengadaan CPNS ada laporan kecurangan dan kemudian diperkuat dengan rekomendasi bahwa memang ada KKN, Azwar mengatakan, akan membatalkan formasi yang sudah ditetapkan.

"Jadi kalaupun sudah mendapatkan formasi, kemudian sudah melakukan seleksi CPNS tapi hasilnya disoal dan ternyata ada kecurangan, akan saya hapus formasinya," tuturnya.

Azwar menambahkan, sanksi ini bukan hanya sekadar gertak sambal. Tapi akan diberlakukan bila seleksi CPNS sudah dibuka lagi. "Saya tidak mau main-main. Apa yang sudah saya tetapkan akan saya laksanakan," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi membenarkan kalau langkah tersebut akan dilakukan. Pasalnya, selama ini daerah-daerah yang melakukan kecurangan hanya ditunda pemberkasan NIP-nya.

"Kalau sebelumnya pemberkasan tetap dilakukan setelah masalah diselesaikan. Sekarang tidak bisa lagi, sebab pak menteri ingin membuat daerah benar-benar jera," terangnya.

Pemerintah Didesak Kebut RPP Honorer Tertinggal

JAKARTA - Pemerintah didesak untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Honorer Tertinggal yang akan diangkat sebagai CPNS. Desakan ini termuat dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menpan&RB Azwar Abubakar, Selasa (22/11).

"Kami (DPR) mendesak Menpan&RB untuk mempercepat penetapan RPP ini. Sebab, masalah honorer sebenarnya sudah selesai dengan keputusan membuat PP baru. Sayangnya RPP ini hingga sekarang tidak kunjung ada," tegas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap saat memimpin raker.

Hanya saja Menpan&RB Azwar Abubakar mengaku tidak bisa memperkirakan kapan RPP itu diteken. "Saya hanya bawahan dan tidak etis kalau saya bertanya ke presiden kapan itu diteken. Karena presiden yang punya hak, kapan RPP itu diterbitkan," ujarnya.

Terhadap keluhan Azwar ini, Chairuman memberikan solusi. "Pak menteri cuma kasih tahu saja dalam rapat kabinet. Kalau DPR mendesak RPP ini diterbitkan. Jadi bawa nama DPR biar presidennya tahu."

Namun Azwar justru menegaskan, Presiden SBY telah memberi amanat agar penataan pegawai terutama terkait Analisa Jabatan (anjab) dituntaskan terlebih dulu. Jika struktur kepegawaian pusat dan daerah sudah diketahui, baru pengadaan pegawai termasuk pengangkatan honorer jadi PNS dilaksanakan.

"Struktur kepegawaian kita kacau balau. Distribusinya tidak merata, karena itu akan ditata lagi. Kalau ini sudah tertata, baru honorer akan diangkat CPNS," terangnya.

Minggu, 20 November 2011

Pemerintah akan ubah sistem penerimaan CPNS

JAKARTA. Sebentar lagi, pemerintah akan mengubah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nantinya, penerimaan PNS tidak akan dilakukan setiap tahun, melainkan akan membuka penerimaan setiap saat, asalkan sang pelamar memiliki sertifikat kompetensi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Eko Prasojo, mengatakan, nanti formasi pegawai tidak seperti sekarang ini yang melalui penerimaan per tahun. Ini semua akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Kita ubah, mungkin rekrutmennya satu bulan bisa ada 5 atau 6 kali angkatan," kata Eko, Jumat (18/11).

Akan ada lembaga sertifikasi kompetensi yang memberikan sertifikasi kompetensi secara periodik untuk masuk menjadi ASN. Misalkan ada seseorang sarjana lulusan ekonomi yang ingin menjadi ASN, maka dia bisa masuk pada lembaga sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi. Nantinya, lembaga sertifikasi bisa lembaga pemerintahan atau swasta.

"Nanti akan ada juga sertifikasi auditor, jadi seseorang yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi, bisa memberikan sertifikatnya kepada sertifikasi auditor jika ingin masuk pada sebuah lembaga pemerintahan yang sedang membutuhkan pegawai," jelas Eko.

Jadi, ketika ada lembaga/instansi pemerintah daerah yang membuka lowongan, kemudian seseorang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dan lolos dari sertifikasi auditor, maka orang tersebut bisa masuk. "Nanti ada tidaknya lowongan akan diumumkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara," imbuh Eko.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan, kalau dalam RUU ASN memang akan diatur mengenai perubahan rekrutmen PNS. Menurutnya, ia mendukung perubahan yang diusulkan pemerintah tersebut untuk masuk dalam RUU ASN.

"Ini mungkin akan diatur dalam PP sendiri mengenai PP Rekrutmen yang masuk dalam RUU ASN," katanya akhir pekan ini.

Kamis, 17 November 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer di Bantul Segera Dibahas

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul, akan segera membahas kepastian pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang telah dikirimkan sejak 2010 lalu.

Kepala BKD Bantul, Maman Permana mengatakan, direncanakan pembahasan kepastian pengangkatan tenaga honorer bersama pemerintah pusat akan digelar di Bali pada 21-23 November nanti.

"Akan ada dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan), dan pejabat daerah diantaranya Sekretaris Daerah, Inspektorat serta kepala BKD Kabupaten/Kota," katanya, Senin (7/11/2011).

Menurut dia, dalam pembahasan itu, akan diperoleh kejelasan akan diapakan tenaga honorer baik kategori I dan kategori II, karena selama setahun lebih kepastian pengangkatan menjadi CPNS itu belum ada kejelasan.

Ia mengatakan, instansinya telah mengirimkan berkas sebanyak 1.477 tenaga honorer ke BKN untuk diusulkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul.

Nasib Honorer Dibahas Kepala BKD di Batam

Honorer di daerah masih menunggu kejelasan statusnya untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Status tersebut kemungkinan besar baru ada kejelasan setelah pertemuan BKDD se Indonesia di Batam, yang dimulai hari ini 17 November.
Pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng siap menghadiri pertemuan tersebut. Undangannya langsung dari pihak BKN pusat. Kepala BKDD Soppeng, A Khaerul Umur di ruang kerjanya, Rabu 16 November menjelaskan, sesuai undangan BKN akan membicarakan prihal tenaga honorer di daerah. Jadi kata dia, setelah pertemuan tersebut kemungkinan besar status honorer sudah jelas. “Pihak Pemkab Soppeng siap hadir. Kemungkinan setelah pertemuan tersebut status honorer sudah jelas,”kata Khaerul. Dia menambahkan pihaknya telah mengusulkan tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi CPNS. Pada pengusulan tahun ini BKDD setempat mengusulkan 414 tenaga honorer. Terdiri tenaga honorer kategori I sebanyak 27 orang dan kategori II, 387 orang. Menurutnya, honorer yang terdata itu telah dilaporkan ke Menpan dan BKN pusat. Berkasnya diantar langsung staf BKDD ke Jakarta. Menurutnya, honorer kategori I sebanyak 27 orang telah melalui verifikasi. Mereka telah melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan tim dari pusat. Dia menambahkan, honorer yang terdata itu merupakan usulan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Honorer yang terdata itu sesuai standar dan petunjuk dan surat edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer. Dia menjamin pendataan honorer kali ini sesuai standar. Bila kelak, ada honorer yang terbukti melakukan manipulasi data maka harus rela meninggalkan jabatannya dan berurusan dengan pidana.

Selasa, 15 November 2011

PGRI Desak RPP Honorer Cepat Disahkan

JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak supaya pemerintah segera mengesahkan RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Sebab, sebagian besar data tenaga honorer berasal dari pos tenaga pendidik atau guru. Kepastian pengangkatan menjadi CPNS diharapkan bisa meningkatkan kualitas guru honorer atau sering mereka sebut non-PNS.

Ketua PB PGRI Sulistyo menjelaskan, upaya peningkatan kualitas hidup para tenaga pendidik atau guru non-PNS merupakan salah satu masukan PGRI kepada pemerintah. Diantara skema yang bisa dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup adalah dengan mengesahkan RPP ini. "Pemerintah sudah janji kepada kami. Saya berharap tidak diingkari," tandasnya di Jakarta kemarin (2/11).

Kondisi yang terjadi saat itu, banyak guru honorer atau non-PNS yang mendapatkan gaji cukup kecil. Diantara gaji yang sudah pasti diterima dan ada payung hukumnya adalah adalah tunjangan profesi dan penambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu.

Itupun, rata-rata diterima para guru honorer tidak setiap bulan. "Ada yang tahun ini belum mendapatkan tunjangan. Kami berharap tunjangan ini segera dicairkan," tambah Sulityo yang juga anggota DPD itu. Selain tunjangan itu, guru non-PNS juga sering diambilkan gaji dengan memangkas dana BOS yang diterima sekolah. Celakanya, sejumlah pemkab dan pemkot tidak kunjung mencairkan dana BOS ke sekolah.

Sulistyo menuturkan, sikapnya mendesak supaya RPP pengangkatan honorer ini segera didesak karena berbagai alasan. Selain untuk menaikkan kualitas hidup para pendidik, juga untuk keadilan. Sulityo menuturkan, gaji para guru non-PNS rata-rata dibawah upah minimum di sebuah daerah. "Banyak yang gajinya lebih rendah dari buruh pabrik," paparnya.

Padahal, lanjut Sulistyo, beban kerja guru cukup besar. Apalagi, pemerintah saat ini sedang menggodok penambahan jam mengajar guru dari 24 jam pelajaran per pekan, menjadi 27,5 jam pelajaran per pekan. Pada intinya, Sulistyo berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan honorer yang terus terkatung-katung ini. Dia berharap, pemerintah tidak malah menghindar dengan persoalan tenaga honorer.

Meski hingga saat ini belum ada tanda-tanda RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS bakal diteken Presiden SBY, Sulityo tetap optimis peraturan tersebut disahkan tahun ini. Apalagi, dia sudah mendapat kepastian jika guru atau tenaga pendidik kebal terhadap kebijakan penghentian sementara atau moratorium pengangkatan CPNS baru.

Pihak PGRI juga berpesan kepada pemerintah tidak lantas asal angkat tenaga honorer menjadi CPNS saja. Melainkan juga melalui seleksi administrasi dan ujian tulis dengan ketat. Sehingga, kualitas pendidik bisa benar-benar terjaga. Bagi honorer yang tidak lolos menjadi CPNS, Sulistyo juga berharap tidak putus asa.

Sebab, Sulistyo mendapatkan kabar jika RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini juga satu paket dengan RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dalam RPP ini, pemerintah akan mengatur sistem penggajian seluruh pegawai tidak tetap. Diantaranya, gaji mereka minimal harus sesuai dengan upah minimum daerah setempat. Aturan semacam ini, juga ditetapkan dalam RPP Pengangkatan Tenaga Honorer.

Guru Honorer Keluhkan Gaji di Bawah UMK

SAMPIT – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), HM Yusuf mengatakan banyak tenaga guru yang berstatus honorer hidup sangat memprihatinkan. Ini lantaran gaji honorer masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurut Yusuf, para tenaga honorer hanya mendapatkan bayaran di bawah Rp1 juta.  Pada sisi lain, para guru PNS berpenghasilan di atas Rp 2 juta lebih. Jumlah itu belum termasuk tunjangan sertifikasi. Padahal jika ditilik dari beban kerja, para guru honda ini tak jauh beda dengan guru PNS.

“Kalau yang masih bujangan gaji Rp 1 juta per bulan kemungkinan cukup. Tapi bagi yang sudah berkeluarga apalagi tinggal di rumah barak dan punya 1 anak, saya rasa itu tidak cukup,” ungkap Yusuf.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat pengajian guru honda ini melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim. “Yang menentukan besaran gaji guru honda ini adalah pemerintah daerah yang menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia atau kemampuan daerah,” jelasnya.

Sebagai organisasi yang menaungi hak-hak guru pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib para guru. Namun, karena anggaran APBD Kabupaten Kotim terbatas pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Kembali lagi ke Pemerintah Daerah, apakah mampu untuk menaikan gaji guru honda atau sebaliknya. Kan, sesuaikan dengan anggaran yang ada. Selain itu, yang menentukan gaji guru Honda ini adalah pemangku kebijakan tertinggi di Kotim ini,” ujarnya.

Mengenai guru swasta, lanjutnya, pengajiannya melalui yayasan tempat guru bekerja dan bukan melalui Pemerintah Daerah. “Kalau guru swasta yang menentukan gaji gurunya adalah yayasan. Itupun menyesuaikan dengan kemampuan yayasan. Mengenai besarannya bervariasi,” sebut Yusuf yang juga menjabat Sekretaris pada Dinas Dikpora Kotim ini.

Jumat, 11 November 2011

BKN Duga Hanya Untuk Alihkan Perhatian


JAKARTA - Persoalan di balik berlarutnya pengesahan RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS terus muncul. Mulai dari ketersediaan anggaran negara untuk gaji, tenaga honorer masuk gerbong moratorium CPNS baru, hingga adanya honorer siluman. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai segala kabar ini menutupi kepastian pemerintah mengesahkan RPP tadi.

Seperti diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mencurigai data jumlah tenaga honorer kategori satu (K1) yang dilansir BKN. Sejak pertengahan tahun ini, BKN sudah menegaskan jika tenaga honorer K1 mencapai 67.385 orang. Kemen PAN dan RB menilai ada nama-nama honorer siluman dalam daftar ini. "Nama-nama honorer yang masuk di kelompok K1 ini sudah divalidasi," sanggah Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kemarin (10/11).

Pernyataan dari Kemen PAN dan RB tentang adanya tenaga honorer K1 siluman cukup membuat gerah pihak BKN. Sebab, selama ini BKN sendiri sudah melansir data rekapitulasi hasil validasi tenaga honorer, dan tidak ada persoalan apa-apa. "Kenapa kok baru-baru ini. Menurut saya ada kaitannya dengan pengesahan RPP yang tidak kunjung dijalankan," papar Tumpak.

BKN yang mulai gerah dengan sikap Kemen PAN dan RB ini memang tidak berlebihan. Pasalnya, sejak BKN melansir data jumlah tenaga honorer K1 beberapa bulan lalu, Kemen PAN dan RB tidak mempersoalkannya. Bahkan, dalam beberapa kali rapat dengan DPR hingga acara temu wartawan, pejabat Kemen PAN dan RB menegaskan tenaga honorer K1 berjumlah 67 ribuan orang.

Tenaga honorer K1 ini adalah tenaga honorer yang dimendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori dua (K2), adalah tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau gaji selain dari APBN atau APBD. Jumlah tenaga honorer K2 mencapai 600 ribu orang lebih.

Tumpak menjelaskan, jika alasan munculnya dugaan adanya honorer siluman karena jumlah hasil pendataan cukup besar, maka perlu dikaji ulang. "Memang jumlahnya banyak. Tapi belum tentu ada siluman," tandas Tumpak.

Sebab, dia menuturkan jumlah honorer K1 yang mencapai 67 ribuan orang itu sejatinya sudah menyusut tajam dari total laporan pengajuan. Tumpak menyebutkan, saat kran usulan tenaga honorer K1 dibuka, data yang masuk ke BKN pusat dan kantor regional (kanreg) mencapai 300 ribuan orang lebih.

Selanjutnya, usulan yang masuk ini divalidasi BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tumpak menerangkan, tugas BKN dalam validasi ini untuk memeriksa dokumen-dokumen administrasi kepegawaian tenaga honorer. Selanjutnya, untuk BKPK bertugas untuk memvalidasi usul penghasilan atau gaji tenaga honorer dari APBN dan APBD atau bukan. Tumpak menegaskan, proses validasi saat itu sudah berjalan baik dan benar sesuai aturan. "Dan sekali lagi tidak dipersoalkan oleh Kemen PAN dan RB," kata dia.

Tumpak juga mengatakan, ada gerbong pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berjalan mulai kurun waktu 2005 hingga 2009. Selama kurun waktu itu, ada sekitar 900 ribu tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi CPNS tanpa tes. Dengan demikian, tutur Tumpak, jumlah 67 ribuan tenaga honorer K1 yang tertinggal atau tercecer dari gerbong pengangkatan massal ini masih wajar. Jika diprosentase sekitar 7,4 persen dari seluruh tenaga honorer yang sudah diangkat negara sejak 2005 silam.

Meskipun bersikukuh proses validasi tenaga honorer K1 sudah sesuai aturan, Tumpak mengatakan pihaknya siap jika diminta untuk memvalidasi ulang seluruh data tenaga honorer K1. Namun, menurut Tumpak, dampak dari kebijakan ini bakal mengulur lagi masa pengesahan RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Jika memang diputuskan  untuk memvalidasi ulang, diperlukan waktu hingga enam bulan lebih.

Sebelumnya, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB Nurhayati mengatakan, pihaknya bakal melakukan verifikasi dan validasi ulang instansi pengusul tenaga honorer K1. Khusunya, untuk instansi yang mengusulkan lebih dari 200 orang tenaga honorer K1.

Alasannya, jumlah usulan 200 orang lebih tenaga honorer tercecer dalam satu intansi dinilai tidak masuk akal. Dengan kebijakan ini, otomatis pengesahan RPP pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS berpeluang molor lagi.

Nasib Honorer I Belum Jelas, BKN Garap Honorer II

JAKARTA --Meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pengangkatan honorer "tercecer" jadi CPNS belum juga disahkan menjadi PP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menggarap data honorer kategori II. Saat ini BKN telah melakukan konsolidasi dengan seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk kepentingan verifikasi data yang sudah masuk.

"Sampai hari ini konsolidasi telah dilakukan BKN bersama seluruh BKD. Inti konsolidasi adalah memverifikasi data yang masuk. Jadi ketika RPP disahkan, data kategori II sudah siap," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (10/11).

Karena masuk verifikasi, BKD diminta menelisik lagi data-data yang sudah dimasukkan ke BKN. Sebab bisa jadi dari data yang ada, banyak palsunya. "Walaupun kategori II harus dites lagi, namun verifikasi data awal tetap dilakukan. Yang lolos saja yang bisa ikut seleksi sesama honorer," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, honorer tercecer kategori II yang sudah masuk ke BKN 600 ribu lebih. Kategori II ini merupakan honorer di bawah tahun 2005 yang honornya tidak bersumber dari dana APBN/APBD.

Berbeda dengan kategori I, yang kategori II harus melewati seleksi sesama honorer saat pengadaan CPNS. Mereka tidak dites bersama-sama pelamar umum. Melainkan dites tersendiri dan hanya berlaku sekali tes. Yang lulus diangkat CPNS. Sedangkan yang gagal, diarahkan ke Pegawai Tidak Tetap (PTT) bila instansinya masih membutuhkan. Bila honorernya tidak dibutuhkan lagi, akan diberhentikan dengan atau tanpa kompensasi.

Sebelumnya diberitakan,  Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Nurhayati mengatakan, begitu RPP itu diteken menjadi PP, honorer tercecer kategori I tidak lantas diangkat jadi CPNS. Tapi, sebanyak 67.385 honorer kategori I yang merupakan hasil verifikasi dan validasi, masih harus ditelisik lagi.

Pemerintah tidak percaya dengan jumlah honorer tertinggal sebanyak 67.385 itu, yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi kriteria jadi CPNS

"Jujur saja, angka honorer tertinggal hasil verifikasi dan validasi itu (67.385) masih tinggi. Dan ini sangat tidak masuk akal. Masak honorer tercecer bisa sampai puluhan ribu," kata Nurhayati yang dihubungi, Rabu (9/11).

Logikanya, menurut Nurhayati, honorer tertinggal di suatu instansi paling tidak hanya dua tiga orang saja. Tapi nyatanya, jumlah totalnya malah puluhan ribu. "Kan aneh, honorer sudah kita angkat sesuai data base, tetapi jumlah tertinggal tak kalah banyak. Ini ada apa? Saya menduga ini karena permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Agar pemerintah tidak salah mengambil tindakan hingga bisa merugikan negara, Nurhayati mengatakan, begitu RPP Honorer Tertinggal diteken presiden, akan dilakukan verifikasi dan validasi kedua. Namun tidak semua instansi yang akan diverifikasi dan validasi lagi, hanya yang punya honorer di atas 200 orang.

Kamis, 10 November 2011

Pemerintah Curiga Banyak Honorer Siluman


JAKARTA -- Pemerintah tidak punya perencanaan yang matang terkait rencana pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Semula, seperti disampaikan berulang kali oleh pejabat terkait, pengangkatan tenaga honorer ini menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan honorer diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Nah, rupanya rencana itu diputer-puter lagi. Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Nurhayati mengatakan, begitu RPP itu diteken menjadi PP, honorer tercecer kategori I tidak lantas diangkat jadi CPNS. Tapi, sebanyak 67.385 honorer yang merupakan hasil verifikasi dan validasi, masih harus ditelisik lagi.

Pemerintah tidak percaya dengan jumlah honorer tertinggal sebanyak 67.385 itu, yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi kriteria jadi CPNS

"Jujur saja, angka honorer tertinggal hasil verifikasi dan validasi itu (67.385) masih tinggi. Dan ini sangat tidak masuk akal. Masak honorer tercecer bisa sampai puluhan ribu," kata Nurhayati yang dihubungi, Rabu (9/11).

Logikanya, menurut Nurhayati, honorer tertinggal di suatu instansi paling tidak hanya dua tiga orang saja. Tapi nyatanya, jumlah totalnya malah ratusan hingga ribuan. Contohnya Kementerian Agama yang mengoleksi honorer tertinggal sampai 10 ribu.

"Kan aneh, honorer sudah kita angkat sesuai data base, tetapi jumlah tertinggal tak kalah banyak. Ini ada apa? Saya menduga ini karena permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Agar pemerintah tidak salah mengambil tindakan hingga bisa merugikan negara, Nurhayati mengatakan, begitu RPP Honorer Tertinggal diteken presiden, akan dilakukan verifikasi dan validasi kedua. Namun tidak semua instansi yang akan diverifikasi dan validasi lagi, hanya yang punya honorer di atas 200 orang.

"Kenapa hanya instansi yang punya honorer di atas 200 orang saja diverifikasi dan validasi karena angkanya itu tidak masuk akal. Makanya harus dicek kebenarannya. Kalau yang di bawah 200 tidak diverifikasi dan validasi. Tetapi cukup lewat seleksi pemberkasan. Nanti ketahuan apakah benar atau tidak yang bersangkutan honorer tertinggal," bebernya.

Dengan demikian, angka 67.385 honorer tidak akan semuanya diangkat CPNS. Karena kemungkinan besar akan banyak honorer yang teranulir akibat datanya tidak benar.

"Anda bisa hitung sendiri berapa duit negara yang akan habis untuk menggaji 67 ribuan honorer itu. Iya kalau mereka profesional sehingga bisa mendatangkan income bagi negara. Kalau yang digaji itu tidak punya kerjaan, kan negara yang rugi. Itu sebabnya, honorer tertinggal yang diangkat CPNS benar-benar tertinggal dan bukan honorer siluman," pungkasnya.

Shooping

Meningkatkan Kecepatan Firefox

Written by Aditiyawarman

Sebelumnya saya sarankan anda mengunakan Firefox versi terbaru, Firefox 3.0.1.! Rasakan menjelajahi dunia maya dengan kecepatan maksimal, aman dan lebih lebih baik.

Firefox memang browser tercepat tapi tahukah Anda jika Firefox bisa di optimalkan lagi? Bisa dipercepat lagi? Ya, Anda bisa menambah kecepatan browsing menggunakan Firefox dan bisa menambah lagi kecepatannya dengan sedikit trik. Bisa dibayangkan sudah cepat kemudian ditambah lagi kecepatannya? Pasti mantab kan? Saya sudah merasakannya! Sudahkan Anda?

Jika belum, berikut ini cara lebih mempercepat yang sudah cepat menjadi super cepat!.
1. Buka Firefox.

2. Pada address bar ketik about:config dan klik enter. Jika keluar tombol I’ll be careful, I promise! klik saja.

3. Klik kanan di layar Firefox yang Anda lihat (dimana saja di bawah Preference Name) kemudian arahkan mouse pada new lalu integer.

4. Pada kotak dialog New integer value - Enter the preference name isi dengan nglayout.initialpaint.delay lalu saat kotak dialog lain muncul isi nilainya (value) dengan 0 (nol).

5. Pada Filter Bar (Filter:) letaknya ada di bawah tab yg Anda buka ketik pipelining.

6. Klik dua kali (double klik) pada tulisan network.http.pipelining agar settingannya berubah menjadi true.

7. Lalu klik dua kali (double klik) pada network.http.pipelining.maxrequests setelah keluar kotak dialognya isi dengan nomor antara 10 hingga 30. Saya sendiri mengisi 30 untuk lebih maksimal.

8. Beres dan restart Firefox Anda.

Langkah di atas merupakan cara untuk memaksimalkan si cepat menjadi lebih cepat, cara mempercepat browsing menggunakan Firefox!

Trik Tingkatkan Kecepatan Download FlashGet

Di posting oleh Aditiyawarman

FlashGet, aplikasi download manager yang sangat digemari karena gratis dan cepat. Tapi, kalau dilihat dari segi kecepatan, sebenarnya FlashGet bisa dibilang kurang cepat, karena masih ada aplikasi download manager lain yang jauh lebih cepat dibanding FlashGet. FlashGet hanya bisa mengunduh sebanyak masksimal 8 file sekaligus dan membelah atau split 1 file menjadi 10 bagian. Jauh berbeda dengan aplikasi download manager lainnya yang bisa mengunduh 16 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 16 bagian.

Perbedaan ini bisa berpengaruh besar, seandainya FlashGet bisa mengunduh lebih banyak, pasti waktu mengunduh menjadi lebih cepat. Sebenarnya FlashGet bisa saja mengunduh file maksimal sebanyak 100 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 30 bagian. Anda harus melakukan beberapa langkah tersembunyi ini untuk mendpatkan hasil seperti yang dibahas di atas tadi, tapi ingat sebelum melakukan pengaturan terhadap FlashGet, matikan dulu FlashGet dari Windows. Begini caranya :

1. Buka Registry Editor, klik [Start] > [Run], ketik regedit.exe dan klik [OK].
2. Masuk ke HKEY_CURRENT_USER\Software\JetCar\JetCar\General.
3. Klik kanan pada jendela sebelah kanan, pilih [New] > [DWORD Value] untuk membuat value baru, beri nama Max Parallel Num. Klik ganda value tersebut pilih [Decimal] pada bagian [Base], lalu isi Value data dengan nilai sebesar 100 dan tekan [Enter].
4. Setelah itu, klik kanan lagi, pilih [New] > [DWORD Value], beri nama MaxSimJobs. Klik ganda dan pilih [Decimal], isi Value data dengan 100, klik [OK].
5. Tutup Registry Editor dan restart PC.
6. Setelah PC di restart, buka FlashGet milik Anda.
7. Klik [Tools] > [Options...], masuk ke bagian [Connection]. Isi atau ubah [Max simultaneous jobs] menjadi 8, klik [OK].
8. Klik [Tools] > [Default Downlod Properties...]. Isi atau ubah [maximum part for main site] dengan nilai 10, klik [OK].

Dengan langkah-langkah diatas tadi, ini bisa membuat FlashGet jauh lebih cepat dan juga membuat Anda semakin suka dengan FlashGet.

Kesibukan Para Malaikat di Surga

Seseorang bercerita, aku bermimpi suatu hari aku pergi ke surga dan seorang malaikat menemaniku serta menunjukkan keadaan di surga.

Memasuki suatu ruang kerja yang penuh dengan para malaikat. Malaikat yang mengantarku berhenti di depan ruang kerja pertama dan berkata,"

Ini adalah Seksi Penerimaan.
Disini, semua permintaan yang ditujukan pada Allah, diterima".


Aku melihat-lihat sekeliling tempat ini dan aku dapati tempat ini begitu sibuk dengan begitu banyak malaikat yang memilah-milah seluruh permohonan yang tertulis pada kertas dari manusia di seluruh dunia.

Kemudian,....
aku dan malaikat-ku berjalan lagi melalui koridor yang panjang. lalu sampailah kami pada ruang kerja kedua.

Malaikat-ku berkata,
"Ini adalah Seksi Pengepakan dan Pengiriman.

Disini, kemuliaan dan rahmat yang diminta manusia diproses dan dikirim ke manusia-manusia yang masih hidup yang memintanya".

Aku perhatikan lagi betapa sibuknya ruang kerja itu. Ada banyak malaikat
yang bekerja begitu keras karena ada begitu banyaknya permohonan yang dimintakan dan sedang dipaketkan untuk dikirim ke bumi.

Kami melanjutkan perjalanan lagi hingga sampai pada ujung terjauh koridor panjang tersebut dan berhenti pada sebuah pintu ruang kerja yang sangat kecil.

Yang sangat mengejutkan aku, hanya ada satu malaikat yang duduk disana, hampir tidak melakukan apapun.
"Ini adalah Seksi Pernyataan Terima Kasih", kata Malaikatku pelan. Dia tampak malu.

"Bagaimana ini? Mengapa hampir tidak ada pekerjaan disini?", tanyaku.

Menyedihkan", Malaikat-ku menghela napas. "Setelah manusia menerima rahmat yang mereka minta, sangat sedikit manusia yang mengirimkan pernyataan terima kasih".


"Bagaimana manusia menyatakan terima kasih atas Rahmat Tuhan?", tanyaku.

"Sederhana sekali", jawab Malaikat.

"Cukup berkata,
'ALHAMDULILLAHI RABBIL AALAMIIN, Terima kasih, Tuhan' ".

"Lalu, rahmat apa saja yang perlu kita syukuri?”, tanyaku .
Malaikat-ku menjawab,

"Jika engkau mempunyai makanan di lemari es, Pakaian yang menutup tubuhmu, atap di atas kepalamu dan tempat untuk tidur, Maka engkau lebih kaya dari 75% penduduk dunia ini.


"Jika engkau memiliki uang di bank, di dompetmu, dan uang-uang receh, maka engkau berada diantara 8% kesejahteraan dunia.

"Dan jika engkau mendapatkan pesan ini di komputermu,engkau adalah bagian dari 1% di dunia yang memiliki kesempatan itu.

Juga.... Jika engkau bangun pagi ini dengan lebih banyak kesehatan daripada kesakitan ... engkau lebih dirahmati daripada begitu banyak orang di dunia ini yang tidak dapat bertahan hidup hingga hari ini.

" [i]Jika engkau tidak pernah mengalami ketakutan dalam perang, kesepian dalam penjara, kesengsaraan penyiksaan, atau kelaparan yang amat sangat [/i]....Maka,engkau lebih beruntung dari 700 juta orang di dunia".

"Jika,........ engkau dapat menghadiri Masjid atau pertemuan religius tanpa ada ketakutan akan penyerangan, penangkapan, penyiksaan,atau kematian ... M a k a,....engkau lebih dirahmati daripada 3 milyar orang didunia.
"Jika,....orangtuamu masih hidup dan masih berada dalam ikatan pernikahan ... Maka,.....engkau termasuk orang yang sangat jarang.
"Jika engkau dapat menegakkan kepala dan tersenyum, maka,.....
engkau bukanlah seperti orang kebanyakan, engkau unik dibandingkan
mereka semua yang berada dalam keraguan dan keputusasaan.
"Jika,...engkau dapat membaca pesan ini, maka engkau menerima rahmat ganda yaitu bahwa seseorang yang mengirimkan ini padamu, berpikir bahwa engkau orang yang sangat istimewa baginya, dan bahwa, engkau lebih dirahmati daripada lebih dari 2 juta orang di dunia yang bahkan tidak dapat membaca sama sekali".


Nikmatilah hari-harimu, hitunglah rahmat yang telah Allah anugerahkan kepadamu.

Dan jika engkau berkenan, kirimkan pesan ini ke semua
teman-temanmu untuk mengingatkan mereka betapa
dirahmatiNya kita semua.

"Dan ingatlah tatkala Tuhanmu menyatakan bahwa, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambahkan lebih banyak nikmat kepadamu' ".
(QS:Ibrahim (14) :7 )

Banyak-banyak lah bersyukur dengan apa yang sudah kita punya.. karena kepuasan manusia Tidak akan ada habisnya

Wanita Salihah Bersama Suami Terakhirnya Di Dalam Surga

Beliau ditanya: setelah masa iddah-ku selesai disebabkan karena suamiku meninggal, ada beberapa orang yang datang melamarku, dan aku enggan menikah agar aku menjadi istri bagi suami pertamaku yang telah meninggal, yang ketika aku bersamanya kami memiliki 3 orang anak. Alasanku dalam hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam:

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»


"seorang wanita itu bersama suami terakhirnya."


Dan telah dipraktekkan pula oleh Ummu Darda' radhiallahu anha, apakah aku berdosa jika aku menolak untuk menerima pinangan orang yang telah diridhai agama dan akhlaknya?


Beliau -hafizhahullah- menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد:


Seorang wanita jika berada dibawah bimbingan seorang suami yang saleh lalu suaminya meninggal, dan si istri terus berstatus sebagai janda setelahnya dan tidak menikah, Allah akan mengumpulkan keduanya di dalam surga, dan jika dia memiliki beberapa suami di dunia, maka dia di dalam surga bersama suami terakhirnya jika mereka sama dalam akhlak dan kesalehannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»

"seorang wanita bersama suami terakhirnya."


(Dikeluarkan Ath-Thabarani dalam "al-mu'jam al-ausath" (3/275),dari hadits Abu Darda' radhiallahu anhu. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah (3/275)


Seorang wanita jika mengkhawatirkan atas dirinya fitnah atau dia tidak punya kemampuan untuk sendirian dalam mengurusi dirinya dan keperluan anak-anaknya baik dari sisi nafkahnya, dan juga pendidikannya, maka jika ada seorang lelaki yang datang melamarnya yang telah diridhai agama serta akhlaknya, dan lelaki ini punya kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya serta nafkah untuk anak-anaknya, maka tidak sepantasnya wanita tersebut menolaknya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

"jika ada orang yang datang kepadamu lelaki yang telah engkau senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia."


(HR.Tirmidzi,kitab annikah,bab: ma jaa' idza jaa'akum man tardhaunadiinahu fazawwijuuhu (1108),Baihaqi, kitab an-nikah,bab: at-targhib fit tazwiij min dzid diin wal khluluq al-mardhi (13863), dari hadits Abu Hatim Al-Muzani radhiallahu anhu, dihasankan Al-Albani dalam al-irwaa' (6/266).)


Dan juga mengamalkan kaedah yang berbunyi:


«دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ»


"menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat."


Jika suami pertama itu setara dengan suami pertamanya yang telah meninggal dalam hal akhlak dan kesalehannya,maka dia (wanita tersebut) bersama yang paling terakhir dari keduanya, namun jika tidak setara maka dia memilih yang paling baik kesalehan dan akhlaknya. Telah datang riwayat yang semakna dengan ini yang kedudukannya lemah dan mungkar dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, dimana Dia bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang seorang wanita yang menikah dengan dua lelaki, tiga dan empat, lalu wanita tersebut meninggal, dan mereka (para suaminya) masuk surga bersamanya, siapakah yang menjadi suaminya? Jawab Rasul Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:


«يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا»


"wahai Ummu Salamah,dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka."


(dikeluarkan Thabarani dalam almu'jam al-kabir (23/367),dan dalam al-ausath (3/279), dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha. Berkata Al-Haitsami dalam "majma' az-zawaaid" (7/255):"diriwayatkan Thabarani dan padanya terdapat seseorang bernama Sulaiman bin Abi Karimah,Dia dilemahkan oleh Abu Hatim dan Ibnu Adi." Juga dilemahkan Al-Albani dalam "dha'if at-targhib wat tarhib" (2/254) . Demikian pula dari hadits Ummu Habibah radhiallahu anha dikeluarkan At-Thabarani dalam "al-kabir" (23/222), Abd bin Humaid dalam musnadnya (1/365). Berkata Al-Haitsami dalam majma' az-zawaaid (8/52) : "diriwayatkan Ath-Thabarani dan Al-Bazzar secara ringkas, padanya terdapat Ubaid bin Ishaq dan dia seorang yang matruk (ditinggal haditsnya), sedangkan Abu Hatim meridhainya, dan dia perawi paling buruk keadaannya."


Hanya saja,mungkin dijadikan sebagai dalil dari keumuman firman Allah Azza wajalla:


﴿فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأَنفُسُ﴾


"di dalamnya (surga) apa saja yang disenangi oleh jiwa."


(QS.Az-Zukhruf: 71)


Maka dia diberi pilihan sehingga diapun memilih yang dia sukai akhlak dan kesalehannya, sebagaimana faedah yang juga dipetik dari firman-Nya:

﴿هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ﴾


"mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga)."


(QS.Yasin: 56)


Dimana seorang wanita bersama dengan yang paling mendekatinya dalam hal agama,akhlak, watak, disebabkan pernikahan yang melahirkan perasaan cinta dan kasih sayang,saling akrab dan saling mencintai, berdasarkan firman Allah Azza wajalla:

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."


(QS.Ruum:21)


Demikian pula seorang wanita yang masih hidup sendiri dan meninggal dalam keadaan belum sempat menikah, maka dia diberi pilihan sehingga dia memilih siapa yang dia sukai yang lebih mirip dengannya dalam hal tabiat dan akhlak, lalu Allah Azza wajalla mewujudkan apa yang menjadi permintaannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:

«مَا فِي الجَنَّةَ أَعْزَبُ»

"tidak ada bujangan di dalam surga."


(dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya,kitab: al-jannah wa na'imuha, bab: awwalu zumratin tadkhulul jannah… : 4147, dan Ahmad dalam musnadnya (7112) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)