Nikmati hidup dengan tenang dan senang

Nikmati hidup dengan tenang dan senang
Rokok & Minum Teh Ijo

Pilihan sajian makanan restoran

Senin, 24 Desember 2012

Pemerintah Siap Angkat Honorer K2 jadi CPNS

JAKARTA--Pemerintah menyatakan siap melaksanakan seleksi CPNS 2013 untuk honorer kategori dua (K2). Diperkirakan 630 ribu lebih honorer K2 akan berebut mendapatkan kursi CPNS.

Meski belum mendapatkan jumlah kuota CPNS dari honorer K1, namun menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, kemungkinan besar akan banyak yang teranulir. Ini dilihat dari pengalaman pengangkatan honorer K1 yang awalnya sekitar 520 ribu lebih, menyusut menjadi 49.714 orang (honorer K1 yang clear).

"Pasti berkurang banyak, nanti ketahuan usai tes nanti," ujarnya yang dihubungi, Minggu (23/12).

Berbeda dengan honorer K1 yang dilakukan verifikasi dan validasi (verval) sebelum uji publik, untuk K2 dilakukan tes sesama honorer terlebih dahulu. Honorer yang lulus tes kemudian diverval. Hasil verval selanjutnya diuji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Kenapa kita tes dulu baru verval? Itu karena terbatasnya anggaran. Apalagi data honorer K2-nya sangat banyak. Kalau dipaksakan harus diverval kemudian dites akan memakan anggaran sangat banyak," tutur Eko.

Mengenai kuota honorer K2, dia menambahkan, pemerintah belum menetapkan jumlahnya. Nanti setelah tahapan proses pengangkatan honorer K2 selesai, baru ditetapkan kuotanya. Itupun tidak serentak diangkat 2013 tapi dibuat bertahap sampai 2014.

"Jumlah formasi honorer K2 nanti ketahuan setelah selesai tahapan seleksinya. Kalau sekarang belum bisa ditentukan. Prinsipnya, berapapun jumlah yang lolos tes, verval, dan uji publik itu yang kita angkat," terangnya.

Sabtu, 15 Desember 2012

Tunjangan Fungsional GTT Cair

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/451859/

SURABAYA– Para guru tidak tetap (GTT) di Jawa Timur bisa sedikit lega.Rencananya hari ini, Kamis (14/12), tunjangan fungsional cair. Kepastian itu diperoleh setelah Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur bertemu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

”Paling lambat tanggal 15 Desember (hari ini-red) sudah cair. Dana sudah tersedia semua,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dindik Jawa Timur Nur Srimastutik kemarin. Srimastutik mengatakan saat ini dana dari APBN untuk tunjangan fungsional sudah masuk ke rekening Bank Mandiri milik daerah.

Setiap GTT akan mendapat tunjangan fungsional Rp300.000/bulan yang cair setiap enam bulan sekali. Untuk data penerima tunjangan fungsional, Dindik sudah menyerahkan ke Kepala Dindik Jawa Timur Harun.Karena sesuai persyaratan administratif, proses pencairan membutuhkan tanda tangan Kepala Dindik. ”Yang mendapat tunjangan fungsional sudah ditandatangani Pak Harun. Saya sudah menyerahkan ke meja beliau (Pak Harun),” kata Srimastutik.

Sedangkan untuk GTT yang belum menerima tunjangan ini, Srimastutik berharap agar guruguru tetap bersabar.Karena saat ini Dindik masih terus berupaya memperjuangkan nasib GTT yang belum menerima tunjangan fungsional.Sebab SK (surat keputusan) penerimaan dana dikeluarkan secara bertahap. ”Harus difahami,kan ada tahap I dan tahap II,”katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dindik Surabaya Yusuf Masruh belum berani memastikan pencairan dana tunjangan fungsional itu. ” Kepastiannya tanya ke provinsi saja,”katanya. Hanya ia membenarkan jika tunjangan fungsional akan dicairkan maksimal 15 Desember 2011.Pasalnya proses tersebut merupakan waktu terakhir pencairan dana APBN ke daerah- daerah.

Dengan pencairan ini, dia berharap supaya GTT yang menerima bisa mempergunakan dana sebaik-baiknya. Dana tunjangan GTT merupakan dana sharing dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Untuk pemerintah pusat memberikan kucuran sebesar Rp150.000, sisanya di-cover pemerintah daerah.Jadi total pencairan dana untuk GTT mencapai Rp300.000.”Kita mencairkan sebagian, pusat sebagian,”terangYusuf.

Disinggung waktu pencairan yang agak lama,Yusuf menerangkan persoalan itu bukan kesalahan Pemkot Surabaya. Karena,pemkot sudah memiliki dana untuk dibagikan ke GTT. Namun, dana sengaja tidak dibagikan karena khawatir akan ”ramai” karena pusat belum mencairkan dananya.

”Dana dari APBD sudah ada,tapi tidak dicairkan. Kita takut akan ramai,makanya akan dicairkan bersamaan,”katanya.Data dari Dindik menunjukan ada 2.500- 3.000 GTT yang belum menerima tunjangan fungsional selama setahun terakhir.

Selasa, 11 Desember 2012

Terjebak Hitungan Gaji

Besarnya gaji yang diterima guru pegawai negeri sipil (PNS), pada akhirnya membuat gaji yang diterima guru swasta dan juga guru honorer tampak menjadi amat kecil. Betapa tidak, untuk guru golongan IV/a, gaji pokoknya sudah Rp 2,3 juta. Bila sudah mendapat sertifikat profesi maka berhak atas tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Ini belum ditambah dengan beragam tunjangan lain, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lalu mari simak gaji dari kebanyakan guru honorer atau pun guru swasta. Ada memang yang gajinya sudah setara dengan yang diterima guru PNS, namun jumlah penerimanya tentu tidaklah banyak. Sebagian besar dari mereka masih menerima gaji jauh dibawah standar, sebut misalnya standar upah minimum kota/kabupaten (UMK). Bahkan tidak sedikit guru swasta atau honorer yang digaji Rp 75 ribu atau Rp 100 ribu per bulan.
Menariknya, kalau hendak melakukan hitung-hitungan sederhana; sekolah swasta dengan uang masuk dan SPP bulanan besar pun, gaji guru tetap tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Sebuah SMP di Jakarta mampu menggaji guru tetap sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Sedang guru tidak tetap digaji sekitar Rp 4 juta per bulan. Sekoalah ini menetapkan uang masuk sebesar Rp 8 juta dan SPP sebesar Rp 800 ribu per bulan
Dengan jumlah 300 siswa dan uang masuk rata-rata Rp 7 juta per siswa, sekolah ini meraup Rp 2,1 miliar selama tiga tahun. Kalau iuran bulanan Rp 700 ribu per siswa, SMP ini diguyur Rp 7,56 miliar. Jadi, total pendapatan selama tiga tahun di luar biaya daftar ulang, buku pelajaran, dan uang les bidang studi sekitar Rp 9,66 miliar. Di SMP tersebut ada 1 kepala sekolah, 6 guru tetap, 12 guru tak tetap, 2 guru honorer, 1 tata usaha, dan 1 pesuruh.
Kalau masing-masing bergaji Rp 6 juta, Rp 4,5 juta, Rp 4 juta, Rp 2,5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 2 juta, pengeluaran gaji Rp 91 juta per bulan atau atau Rp1,092 miliar per tahun. Kalau tiap tahun ada kenaikan 10 persen, biaya gaji dan honor selama tiga tahun sekitar Rp3,461 miliar atau 35,82 persen dari pemasukan. Persentase tersebut akan makin mengecil jika ditambah biaya daftar ulang, uang buku, dan uang bulanan les bidang studi. Persentase seperti itu tentu tergolong rendah untuk biaya sumber daya manusia (SDM).
Parahnya, masih banyak sekolah swasta yang menerapkan sistem honorarium guru tak tetap dan guru honorer dengan cara yang absurd, baik negeri maupun swasta. Sistemnya adalah tarif honor per jam pelajaran dikalikan jumlah jam pelajaran yang menjadi beban guru selama seminggu. Penghitungan selama seminggu itulah yang ditetapkan sebagai honor per bulan.
Misalnya, tarif honor per jam pelajaran Rp40 ribu dan seorang guru mengajar 24 jam pelajaran seminggu, maka honornya sebulan Rp960 ribu. Hanya sedikit sekolah swasta yang mematok tarif honor Rp 40 ribu per jam pelajaran. Malah, masih banyak sekolah swasta mematok di bawah Rp 30 ribu per jam pelajaran.
Angin segar seolah berembus ketika beberapa waktu terakhir muncul rencana bahwa pemerintah berencana menetapkan standar gaji minimum bagi guru honorer dan guru sekolah swasta. Namun, meski standardisasi tersebut mewajibkan pemda membuat peraturan daerah yang harus dipatuhi sekolah swasta. Apakah kewajiban itu akan dipatuhi pemda? Kalaupun pemerintah daerah melaksanakannya, apakah sekolah swasta akan mematuhi?
Jangan-jangan rencana tersebut hanya akan menjadi macan ompong ketika pemda membangkang sebagaimana sering terjadi selama ini dan sekolah swasta tak bisa ditekan karena pintar “bergerilya.

Guru bukan Buruh, Sekolah bukan Usaha

Menetapkan besaran gaji guru, khususnya guru honorer dan guru swasta, dengan menggunakan standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), ternyata bukan hal yang tepat. Demikian ditegaskan oleh praktisi pendidikan Drs Nurcholis Sunuyeko MSi, Minggu lalu saat ditemui diruang kerjanya. Sebab pada hakikatnya, guru bukanlah buruh (pekerja) dan sekolah bukanlah perusahaan.
“Kalau ada lembaga yang bisa memberikan gaji guru honorer atau guru swasta sama atau lebih besar dengan UMK, itu bagus. Tapi kalau menjadikan standar UMK itu sebagai standar untuk menetapkan gaji guru, itu tidak tepat. Guru itu bukan buruh, dan sekolah bukanlah sebuah perusahaan,” tegas Rektor IKIP Budi Utomo Malang itu.
Lebih jauh dijelaskan Nurcholis, UMK disusun dengan menggunakan indikator penggajian yang lebih teknis. Salah satunya adalah tingkat kemampuan pekerja (buruh) dalam memproduksi barang atau jasa. Sementara penghargaan pada guru tidak bisa disamakan sebab pekerjaannya berkaitan dengan proses pembelajaran dan pendidikan pada manusia. Dan juga bukan semata dilihat dari capaian jam mengajar yang ditetapkan.
“Kalau indikatornya disusun, bagi saya tidak ada besaran UMK yang bisa memenuhi penghargaan ideal bagi guru. Bagaimana misalnya mengukur penghargaan bagi guru yang dituntut mendidik dengan keteladanan, hati, dan juga perasaan? Bagaimana juga mengukurnya dengan kewajiban guru untuk mengabdikan diri pada masyarakat? Ini kan jauh beda dengan indikator untuk menggaji buruh,” jelas Nurcholis
Atas dasar inilah, urai Nurcholis, guru merupakan sebuah profesi, seperti halnya Akuntan, Pengacara, maupun Dokter. Urusan penggajiannya sangat tergantung dengan kualitas kompetensi yang dimiliki. Semakin bagus kualitas kompetensi profesinya maka secara otomatis gaji yang diterima juga tinggi. “Kalau ada guru yang digaji sedikit, maka maksimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menggali sumber lain,” jelasnya.
Disinggung soal standardisasi gaji guru honorer dan guru swasta sebagai langkah perlindungan serta peningkatan kesejahteraan, Nurcholis malah balik meminta tanggung jawab dari pemerintah. Khususnya dalam memberikan stimulus agar lembaga swasta bisa memiliki sumber-sumber pendanaan alternatif. Bila stimulus itu diberikan maka dengan sendirinya lembaga juga bisa meningkatkan kesejahteraan gurunya.
“Lembaga swasta itu kan sumber pembiayaan banyak dari anak didik. Nah pemerintah beri stimulus itu dengan mengatur kuota agar anak didik tidak banyak terserap ke negeri. Ini dengan sendirinya bisa menopang kemandirian lembaga swasta kok,” terang Nurcholis.
Stimulus lain yang bisa dilakukan pemerintah, lanjut Nurcholis, adalah dengan memberikan bantuan. Sejauh ini sudah dijalankan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini bisa dialokasikan untuk menopang gaji tenaga guru. Lebih penting dari semua itu, pemerintah harus berkomitmen untuk tidak saja mengurus sekolah negeri saja namun juga menggairahkan sekolah swasta. “Jangan seperti sekarang, lembaga swasta tidak bergairah,” tegasnya..

Gaji Guru Menganut Kriteria Produktivitas

Sistem penggajian di Indonesia menganut sistem pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama ditambah tunjangan kepada Pegawai yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya terus menerus. Sementara itu, Amanah Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 14 Tahun 2005 menegaskan bahwa guru dan dosen mengemban tugas keprofesionalan sehingga berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Bentuk kesejahteraan bagi guru sebagai bagian dari profesi meliputi: gaji, tunjangan yang melekat dalam gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan. Sedang yang dimaksud maslahat tambahan meliputi: tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan bagi guru; kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra/i guru, pelayanan kesehatan, atau; bentuk kesejahteraan lain.
Kesemuanya dalam industri dapat disetarakan dengan insentif dengan berbagai sebutan seperti bonus, tambahan fasilitas, dan premi. Bagi guru non PNS, tunjangan diberikan berdasarkan inpassing artinya disetarakan dengan sistem kepangkatan yang berlaku dalam struktur kinerja PNS.
Hal ini berbeda dengan pengaturan pengupahan gaji kepada sektor industri yang berbasiskan upah jam-jaman (hourly rate) atau upah borongan (piece rate wage). Sistem pengupahan tersebut umumnya tidak digunakan di Indonesia. Biasanya berlaku di negara yang sudah maju dimana tingkat upah mereka etos kerja tinggi sementara lapangan kerjapun banyak tersedia karena jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit.
Sistem pengupahan guru sebenarnya secara implisit sudah menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Meski gaji yang diberikan belum berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji yang diberikan rata-rata sudah di atas UMR. Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendah gaji guru antara lain: pengalaman mengajar, standar biaya hidup, prestasi pendidikan dan prestasi kerja.
Gaji guru di berbagai negara menunjukkan perbedaan. Di Amerika serikat rata-rata guru diberikan gaji hanya di bawah $ 35,000. pertahun atau Rp 314.300.000 atau +/- Rp 26 juta /bulan. Sementara di Australia gaji awal seorang guru di Australia berkisar $ 41,109.00/tahun atau Rp 369.000,000 /tahun. Di Inggris, guru digaji rata-rata gaji awal seorang guru $ 34,488.00/tahun atau sekitar Rp 309.000.000/tahun. Sementara di Kanada, gaji guru tercatat sekitar $ 30,000.00/ thn atau sekitar Rp 269,400,000 juta/tahun. Sementara di China, guru digaji sekitar $ 17.675/tahun atau Rp 158,700.000/ thn..ang-KP

Minggu, 09 Desember 2012

Guru GTT Berhonor UMK untuk Sekolah Negeri

SURYA Online, SURABAYA - Surabaya dipastikan tahun 2013 besok akan menerapkan honor guru GTT sesuai upah mininum kota (UMK) Surabaya. Saat ini, penyempurnaan penerapan sistem honor GTT disesuaikan UMK ini sedang difinalisasi bersama Dinas Pendidikan dan DPRD Surabaya.

Namun, untuk sementara sistem honor GTT berbasis UMK ini baru akan diharuskan untuk sekolah negeri. Untuk sekolah swasta, tidak ada keharusan namun tetap dianjurkan menerapkan sistem yang sama. "Untuk sementara memang lebih tepat berlaku untuk GTT di sekolah negeri dulu," kata Ikhsan, Minggu (9/12/2012).

Sebab, sekolah swasta belum menjadikan perhatian honor guru GTT sebagai prioritas utama. Sekolah ini masih perlu dukungan penuh terutama untuk pengembangan infrastruktur yang lain. "Tidak semua sekolah swasta memiliki kemampuan keuangan yang sama. Meski ada BOS dan Bopda," kata Ikhsan.

Mantan Kepala Bappemas Surabaya ini, tidak tertutup kemungkinan nantinya GTT di sekolah negeri akan berlaku honor guru non-PNS ini berbasis UMK. Perlu diketahui, besaran UMK Surabaya saat ini Rp 1,7 juta. Alumnus psikolgi Unair ini sedang mencari formula yang tepat untul GTT di Surabaya minimal berlaku honor berbasis UMK.

"Sedang kita carikan formula dan sistem yang tepat agar GTT yang bekerja untuk pengembangan pendidikan juga mengakomodir hitungan UMK. Kita tetapkan honor GTT Rp 18.000 per tatap muka," jelas Ikhsan.

Nantinya akan berlaku setiap guru yang mengajar di sekolah negeri setiap jam ajar berhak atas honor Rp 18.000. Karena dihitung tatap muka artinya setiap bulan rata-rata ada empat kali tatap muka. Karena empat kali sama aja 18.000 dikali empat. Jika GTT mendapat 10 jam ajar artinya setiap bulan honornya sekitar Rp 720.000.

"Semangat memberi honor GTT di sekolah negeri sebesar UMK dengan asumsi guru ini mengajar 24 jam. Artinya Rp 1,8 juta dibagi 24 dikali empat," kata Ikhsan.

Namun, saat ini masih pula dicarikan rumusan yang tepat. Apakah menganut Rp 72.000 per bulan per jam atau Rp 18.000 per jam per minggu. Sebab, selama ini jika honor itu berbasis kinerja, guru sering libur semester, tanggal merah, dan hari libur nasional. Apakah honornya akan dikurangi.

Begitu juga jika GTT ini mendapat jam ajar lebih dari 24 jam, apakah honor yang lebih Rp 1,7 juta dikembalikan atau tetap menjadi hak guru. "Semua masih kita cari formula yang paling tepat. Mudah-mudahan semua pihak memahaminya," kata Ikhsan.

Ketua Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Surabaya meyakini bahwa sangat sulit menemukan GTT yang mengajar di sekolah negeri hingga 24 jam. Dari sekitar 1.600 GTT di Surabaya mulai jenjang SD - SMA, separo lebih mengajar di bawah 24 jam.

"Meski bergaji di bawah angka manusiawi, pengabdian teman-teman GTT tak surut.  Ada yang sebulan hanya menerima gaji Rp 150.000. Kalau sekarang diadopsi sistem UMK, ini lebih baik. Tapi perlu diketahui, sebagian besar GTT di sekolah negeri tidak ada yang genap 24 jam," kata Mardiono.

Hingga saat ini, banyak yang mengadukan kepada Mardiono akan nasibnya. Terutama mereka yang hanya dapat dua jam di sekolah setiap minggu. Sebagian besar guru yang lain rela mengajar di sekolah swasta demi menutupi kebutuhan keluarga. Terutama GTT laki-laki sebagai kepala keluarga.

"Kita paham bahwa honor GTT diambilkan dari dana Bopda. Tapi jika nanti hanya berlaku untuk sekolah negeri, ini diskriminasi. Sama-sama mengajar meski di sekolah swasta ya harus Rp 18.000 per jam per minggu," kata Eko

Sabtu, 08 Desember 2012

2013, Gaji GTT Standar UMK

Syaratnya bagi GTT yang memiliki jam mengajar 24 jam selama seminggu
SURABAYA - Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di sekolah negeri diusulkan sesuai dengan standar Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 Surabaya, yaitu Rp 1.740.000. Sebab sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pendidikan yang dibahas di DPRD Surabaya, kesejahteraan GTT harus mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota (Pemkot). Dan dari pembahasan Komisi D DPRD Surabaya dan Dinas Pendidikan (Dispendik) keduanya sepakat. Jadi usulan ini kemungkinan besar disetujui dalam APBD 2013.
”Ada salah satu pasal dalam Raperda itu yang memuat tentang gaji GTT besarannya diharapkan bisa di atas Upah Minimum Kota,” kata Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Jumat (7/12).
Usulan ini dibahas bersamaan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Surabaya 2013. Menurut dia, peningkatan gaji untuk GTT itu karena GTT bukan buruh, tapi sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, ia  menilai GTT yang penuh pengabdian selama bertahun-tahun, memang harus mendapat penghargaan setimpal.
Seiring dengan itu, lanjut dia, pihaknya mengharapkan GTT tidak lagi disamakan seperti kaum buruh. Hanya saja, GTT yang ada di Surabaya ini cukup banyak dan itu Raperda ini juga tak bisa mengakomodir keberadaan seluruh GTT. Yang diatur di dalam Raperda pendidikan adalah keberadaan guru secara umum. ”Setidaknya yang diprioritaskan lebih dulu adalah GTT di SD Negeri dan ini juga hanya sebagai pilot project-nya,” harap legislator dari PDIP itu.
Sementara menyikapi permintaan yang disampaikan anggota legislatif, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, M Ikhsan sudah mengakomoodirnya dalam RAPBD 2013. Nantinya, gaji untuk GTT disesuaikan dengan UMK Surabaya yang saat ini besarnya Rp 1.740.000. “Ketentuan in berlaku bagi GTT yang mengajarnya 24 jam per minggu,” ujar Ikhsan.
Sedangkan bagi sebagian guru yang memiliki jam mengajar cukup sedikit seperti guru agama, kesenian dan olahraga, Ikhsan menyatakan, para GTT tersebut diberi kebebasan untuk merangkap di sekolah lain dengan harapan GTT itu bisa memenuhi kewajiban 24 jam mengjar dalam satu minggu. “Selama ini untuk pembayaran GTT di sekolah negeri memang kami pukul rata,” terang Ikhsan.
Selain memberi kebebasan merangkap di sekolah lain, cara alternatif yang dilakukan Dispenndik agar seluruh GTT sekolah negeri yang jumlahnya mencapai 600 orang diadakan pemetaan terhadap sekolah negeri di Surabaya yang kekurangan guru. “Intinya bayaran yang diterima para GTT itu berbasis kinerja,” tandas pria yang menggantikan posisi M Taswin ini.
Kendati demikian, Ikhsan mengakui bila standar gaji yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya masih jauh dari kata layak. Sebab, dengan strata pendidikan guru yang mayoritas berijazah S1, harusnya mereka mendapatkan lebih dari apa yang akan mereka peroleh saat ini. Sekarang, sebagian besar gaji GTT kurang dari Rp 1 juta.
“Kalau dibandingkan dengan gaji guru di luar sekolah negeri, ya masih belum pantas, makanya kami juga berharap makin lama makin baik. Begitu juga untuk GTT swasta kami juga pasti akan memperhatikanya,” jelasnya.pur
Ketentuan:
  • Satu orang GTT harus mengajari minimal 24 jam selama seminggu.
  • Seorang GTT diberi kebebasan untuk merangkap di sekolah lain dengan harapan bisa memenuhi kewajiban 24 jam mengjar dalam satu minggu.

Jika Dirugikan, GTT Siap Demo

SURYA Online, SURABAYA - Guru Tidak Tetap (GTT) langsung bereaksi cepat, atas kebijakan baru menyangkut honor mereka. Mereka masih menunggu kepastian, apakah Rp 18.000 itu setiap tatap muka, atau setiap jam pelajaran. Jika kebijakan baru ini malah merugikan GTT, mereka siap menggeruduk DPRD Kota Surabaya.

Eko Mardiono, Ketua Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Surabaya menyatakan, para GTT juga warga Surabaya yang berhak atas kesejahteraan. Jika honor GTT yang baru ini tak membawa kesejahteraan, Eko mengancam akan turun ke jalan.

“Kami sudah sering dirugikan. Dulu guru PNS tak mau mengajar banyak dan GTT yang lebih banyak mengajar. Giliran ada sertifikasi, guru PNS merampas kembali jam ajar yang sudah diserahkan. Akibatnya, guru tak punya jam. Sekarang, honor GTT Rp 18.000. Kalau ini dihitung per jam pelajaran bukan per tatap muka, ini jelas merugikan kami,” ujar Eko, Jumat (7/12/2012).

Meski besaran honor ini mengacu pada mekanisme UMK, namun Eko yakin masih banyak guru yang bakal menerima jauh di bawah UMK. Terutama mereka yang saat ini hanya mendapat jam piket, menjaga perpus, atau disuruh mengisi pramuka atau ekstrakurikuler. “Yang begini banyak. Kalau dikalikan empat mingu sekali pun, tetap jauh di bawah angka manusiawi di tengah-tengah mereka punya keluarga,” tambah Eko.

Namun, Atikoh, Sekretartis DKHI Surabaya agak sedikit tersenyum jika hitungan honor itu per tatap muka. Guru GTT Bahasa Inggris di SMKN 7 ini selama ini hanya mendapat honor Rp 210.000 kerena hitungannya per jam pelajaran. Tetapi jika per tatap muka, setidaknya akan menerima honor dua kali lipat atau Rp 504.000, karena Rp 18.000 x 7 x 4.

Namun kedua pengurus DKHI ini mengaku prihatin, dengan rekan GTT yang memiliki jam sedikit. Hingga kemarin, setidaknya ada 15 guru GTT mengeluh minta penjelasan pasti ke Dinas Pendidikan Surabaya.

Kepala Dindik Surabaya Ikhsan mengaku, masih mencari formula yang tepat untuk menghitung honor GTT. Namun, dia memastikan, bahwa semangat memberi honor GTT sesuai UMK. “Kita masih sempurnakan formulanya. Apakah dengan menghitung Rp 18.000 per tatap muka, atau langsung Rp 72.000 per bulan per jam,” kata Ikhsan.

Namun apa pun formulanya, hitungan Rp 18.000 per tatap muka sudah cukup mendekati kesejahteraan ketimbang sebelumnya Rp 30.000 per jam pelajaran. Kalau guru genap mengajar 24 jam, akan sampai pada UMK. Memang ada guru yang hanya mengajar dua atau empat jam. Tapi ini juga akan lebih baik, karena besaran honor juga naik seiring dengan sistem UMK.

“Saat ini yang perlu dipikirkan adalah mencari formula jika GTT itu memiliki jam lebih. Apakah dikembalikan, atau itu haknya karena lebih. Begitu juga apakah jika libur semester, apakah tetap berhak atas honor atau tidak,” kata Ikhsan.

Jumat, 07 Desember 2012

Jadwal Pengangkatan Honorer K1 Keluar Pekan Depan

JAKARTA - Menjelang penghujung tahun, pemerintah semakin gencar menuntaskan pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (TH K1) mejadi CPNS. Di depan Komisi II DPR, Kamis (6/12), pemerintah menjanjikan pekan depan akan melansir jadwal resmi pengangkatan mereka.

Pertemuan antara pemerintah dengan Komisi II DPR berlangsung tertutup. Dari pihak pemerintah, diantaranya menghadirkan pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak pemerintah mengatakan proses quality assurance (QA) TH K1 masih berjalan. Setelah proses ini rampung, mereka baru bisa diangkat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengharaokan pemerintah segera menerbitkan jadwal pasti pengumuman pengangkatan TH K1 menjadi CPNS. "Ini penting, supaya tidak terus menimbulkan polemik di masyarakat," ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.

Ganjar menuturkan, pemerintah berjanji akan mengeluarkan jadwal resmi pengangkatan TH K1 menjadi CPNS pada pekan depan. "Jujur sampai sekarang saya juga tidak tahu kapan diangkatnya," ucap Ganjar. Dia hanya mengatakan, memang masa pengangkatan para TH K1 itu harus dilakukan paling akhir 31 Desember tahun ini.

Selain menunggu jadwal resmi dari pihak pemerintah, Ganjar mengatakan anggota dewan siap mengawal hasil penetapan dari pemerintah. Sebab tidak menutup kemungkinan ada potensi protes dari masyarakat. Ganjar berharap, dengan proses pemeriksaan dokumen yang bagus potensi kericuhan di masyarakat itu bisa ditekan.

Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, pemerintah tetap akan menetapi amanah peraturan pemerintah tentang pengangkatan TH K1. "Kita akan menuntaskan pengangkatan mereka tahun ini juga. Itu sudah aman PP," ujarnya.

Eko menjelaskan jika saat ini tim teknis terus bekerja. Khususnya untuk menentukan jadwal pasti pengangkatan TH K1.

Eko sendiri belum berani mengatakan tanggal pasti pengangkatan para TH K1 itu. Selain jadwalnya sendiri belum disusun, proses QA para TH K1 sampai saat ini juga masih terus berjalan.

Menurut Eko, tidak seluruh TH K1 yang lolos QA bisa diangkat semua tahun ini. Sebab membutuhkan proses administrasi dan persiapan lain yang membutuhkan tambahan waktu. Dia memperkirakan target realistis jumlah TH K1 yang berpotensi diangkat pada gelombang petama  hanya 50 persen. Sisanya menyusul diangkat tahun depan.

Sebagaimana diketahui, data terakhir jumlah TH K1 yang diproses dalam QA berjumlah 47.622 orang. Jika asumsi pengangkatan hanya 50 persen, berarti yang diangkat menjadi CPNS tahun ini hanya sekitar 23 ribu orang saja. Sisanya tetap diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes, tetapi sedikit belakangan.

Prioritas siapa yang diangkat duluan, kemungkinan berdasarkan formasi kebutuhan pegawai hasil penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sampai saat ini, pihak Kemen PAN-RB masih belum melansir formasi CPNS khusus dari TH K1

DPRD Desak Dindik Hormati GTT

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Upah Rp 18.000 perjam yang diberikan Dinas Pendidikan (Dindik) kepada para gurut tidak tetap (GTT), sampai saat ini menjadi ganjalan Komisi D DPRD Surabaya untuk menyetujui alokasi anggaran bagi dinas yang dipimpin Ikhsan itu.

Menurut Ketua Komisi D, Baktiono, Dindik harus menaikkan harga satuan ajar para GTT. Pasalnya, nomonal Rp 18.000, dia anggap sebagai angka yang melecehkan profesi guru.

"Sistem upah Dindik tidak wajar, tidak sesuai kelaziman. Hormati dong GTT ini," kritiknya, Jumat (7/12/2012).

Menurutnya, sistem penghitungan Dindik tidak berdasar. Seharusnya, UMK Surabaya yang ditetapkan Rp 1,7 juta, dibagi 24 jam. Kemudian, hasilnya akan dikalikan berapa jam guru tersebut mengajar.

"Nanti dibayarnya perbulan. Naikkan harga satuannya, jangan Rp 18.000. Itu tidak layak," imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, Ikhsan tidak mengerti Perda 16/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Baktiono menuding, Dindik mengakali amanat perda yang mengharuskan sekolah menggaji GTT-nya sesuai UMK. Pasalnya, Dindik menghitung harga satua jam mengajar itu menggunakan nilai UMK dibagi 24 jam dan kemudian dibagi lagi 4 (minggu).

"Itupun GTT harus dicover asuransi kesehatan," tuding Baktiono.

Dia mengingatkan, sistem yang dijalankan Dindik ini akan membuat GTT yang mengajar mata pelajaran khusus seperti agama, olah raga dan kesenian semakin terhimpit. Ini karena mata pelajaran tersebut hanya satu minggu sekali.

Diberitakan sebelumnya, nasib guru berstatus tidak tetap (GTT) di Surabaya sangat memprihatinkan. Dengan gelar S1, mereka hanya dibayar Rp 18.000/jam oleh Dinas Pendidikan (Dindik). Dindik berdalih, hanya bisa membayar para GTT dengan upah sebesar itu karena terbatasnya anggaran.

DPRD Prihatin Gaji GTT

SURYA Online, SURABAYA-Komisi D DPRD Surabaya trenyuh mendengarkan paparan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ikhsan. Komisi D terperanjat dengan nominal gaji guru tidak tetap (GTT) yang hanya Rp 18.000 perjam.

"Luar biasa. Guru yang seharusnya dihormati lebih hanya digaji Rp 18.000 perjam. Bagaimana bisa seorang pendidik hidup dengan gaji yang menurut saya sangat rendah," kata anggota Komisi D, Masduki Toha, Kamis (6/12/2012).

Menurut politisi PKB itu, upah yang diberikan tersebut sangat tidak manusiawi. Terlebih, bagi beberapa guru yang mengajar mata pelajaran seperti agama, olah raga dan kesenian. Pasalnya, guru yang mengajar mata pelajaran itu sangat terbatas.

"Guru agama misalnya. Mereka setiap minggu cuma satu kali mengajar lho. Harus berapa jam dan berapa sekolah dia berkeliling mengajar untuk sampai nilai UMK Rp 1,7 juta? Jelas ini tidak masuk akal," kritiknya.

Seharusnya, lanjut dia, pemkot lebih menghargai profesi guru. Pasalnya, guru bukan hanya pekerjaan tapi juga mendidik generasi muda tentang budi pekerti. "Bagaimana mereka bisa menjaga idealisme profesinya kalau pemerintah sendiri memperlakukan mereka seperti ini," katanya.

Anggota Komisi C lainnya, Khusnul Khotimah, mengaku juga prihatin dengan nilai upah yang diberlakukan dindik terhadap GTT. Apalagi, pendidikan para GTT ini adalah S1 atau sarjana.

"Bagi sarjana, apalagi sudah menikah, jelas bayaran itu sangat minim. Seharusnya, dindik harus lebih peka dengan nasib GTT. Apapaun statusnya, mereka ini kan guru. Garda paling depan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di Surabaya," tegasnya.

Nasib guru berstatus tidak tetap (GTT) di Surabaya sangat memprihatinkan. Dengan gelar S1, mereka hanya dibayar Rp 18.000/jam oleh Dinas Pendidikan (Dindik). Dindik berdalih, hanya bisa membayar para GTT dengan upah sebesar itu karena terbatasnya anggaran.

Hal ini ditegaskan Kepala Dindik, Ikhsan saat hearing dengan Komisi D DPRD membahas RAPBD 2013, Kamis (6/12/2012).

Kamis, 06 Desember 2012

2015 Sertifikasi Guru Jatim Tuntas

SURYA Online, SURABAYA - Seluruh guru di Jawa Timur baru akan menuntaskan sertifikasi pada 2015. Artinya tiga tahun lagi, sebanyak 422.955 guru, baik yang sudah PNS maupun yang masih GTT sudah melewati proses sertifikasi. Asal mereka memiliki Nomor Unik Pegawai Tenaga Kependidikan (NUPTK), mereka  sudah tersertifikasi.

Selain pertanda dan indikasi bahwa mereka sudah bisa dikategorikan karena lulus ujian sertifikasi, kesejahteraan mereka dipastikan meningkat. Selain menerima gaji reguler, mereka ada tambahan tunjangan profesi pendidik (TPP) sebesar satu kali gaji sesuai golongannya.

Untuk guru swasta, besaran TPP rata Rp 1,5 juta per bulan. "Kita akan menuntaskan sertifikasi guru seluruh Jatim 2015. Ini juga sesuai amanat undang-undang bahwa semua guru harus bersertifikasi," kata Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Jatim Nur Sri Mastutik, Rabu (5/12/2012).

Saat ini, sesuai data resmi yang dimiliki Bidang Ketenagaan, total guru yang sudah memiliki NUPTK di Jawa Timur sebanyak 422.955 orang. Yang sudah tersertifikasi hingga 2011 dan lulus uji kompetensi sebanyak 170.00 ribu. Angka ini akan bergerak naik menyusul banyak guru yang sudah tersertifikasi kembali tahun ini.

Juga guru bersertifikasi yang tak lulus uji kompetensi guru bersertifikasi. Koordinato guru penerima TPP Wisnu Pradata menyampaikan bahwa sampai saat ini guru yang sudah tersertifikasi sudah mencapai 366.000-an. "Setidaknya ini yang tercatat sebagai peserta sertifikasi hingga saat ini," kata Wisnu.

Rata-rata, mereka yang sudah tersertifikasi ini adalah guru yang sudah lima tahun lebih mengajar. Mereka rata-rata adalah guru angkatan paling singkat 2007. Untuk mereka para guru muda atau di bawah lima tahun, program profesionalitas guru tidak dengan sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Namun melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama setahun. Kalau PLPG hanya semacam Diklat, kalau PLPG ada pendalaman keguruan dan praktik mengajar dengan menerapkan teori yang sesuai.

Selasa, 04 Desember 2012

Tunjangan Fungsional GTT - Desember 2012 - Dicairkan

SURYA Online, SURABAYA - Massa buruh di Jatim bereaksi keras terhadap langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim yang menggugat UMK 2013. Mereka menuding Apindo sengaja mengolor penerapan UMK 2013 sebagaimana yang ditetapkan Gubernur Soekarwo.

Sekjen Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Jatim Mahfud Zakaria menilai, Apindo sengaja mengajukan gugatan hukum terhadap nilai UMK Jatim. Tujuannya, agar pengusaha tetap dapat membayar gaji buruh dengan murah, yakni gaji sesuai nilai UMK lama alias upah 2012 sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

Ini berarti, meski nilai UMK Surabaya 2013 yang ditetapkan sebagaimana Peraturan Gubernur nomor 72 tahun 2012 sebesar Rp 1,740 juta, tapi sebelum ada putusan hukum inkracht, maka gaji buruh yang dibayarkan pengusaha tetap sama dengan UMK sebelumnya, yakni Rp 1,257 juta.

“Makanya kita tegas menolak strategi Apindo tersebut,” tegasnya, kepada Surya, Selasa (4/12/2012).
Nur mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari bahwa ribuan guru non-PNS tersebut sangat menantikan tunjangan fungsional GTT tersebut. "Proses pencairan ini adalah untuk triwulan keempat," jelas Nur.

Perempuan ini menjelaskan bahwa pencairan tunjangan fungsional GTT itu diterima setiap tiga bulan. Idealnya memang diterimakan di bulan pertama setiap triwulan. Namun rata-rata diterima GTT di bulan terakhir setiap triwulan. Seperti Oktober-Desember diterimakan Desember.

Koordinator Dewan Honorer Indonesia (DKHI) Surabaya, Eko Supriyanto, mengakui bahwa tunjangan tersebut sangat dinanti rekan-rekannya. "Mudah-mudahan tak ada yang kancrit (tercecer) seperti sebelum-sebelumnya. Semua harus dipastikan, seluruh guru dapat," kata Eko.

Nasib 21 Ribu Honorer K1 Ditentukan 6 Desember 2012

JAKARTA-- Dari formasi 71 ribu pegawai honorer K1 yang disiapkan, baru 49.714 yang sudah dinyatakan clear dan tinggal menunggu penetapan formasi untuk selanjutnya masuk pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai). Sisanya, sekitar 21 ribu Honores masih belum jelas nasibnya. Karena itulah Komisi II DPR RI kembali akan memanggil pemerintah untuk membahas angka pasti honorer K1 yang akan diangkat tahun ini.
"Tanggal 6 Desember nanti jadi penentu untuk jumlah kuota honorer K1 yang diangkat CPNS. Memang digelar tertutup, karena atas permintaan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (4/12).

Dijelaskannya, tujuan DPR memanggil pemerintah lagi karena belum puas dengan hasil penilaian quality assurance (QA) oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sebab, BPKP tidak menjelaskan detil indikator apa saja yang menyebutkan honorer K1-nya clear atau masih ada masalah."Kami tidak tahu indikator penilaian tim QA ini seperti apa. Alangkah eloknya kalau kami DPR juga diberitahu agar kami bisa ikut mengawasi juga," ujar politisi PDIP ini.

Dihubungi terpisah Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengatakan, keputusan nasib 21 ribu honorer K1 akan ditentukan Kamis (6/12). Saat ini formasi yang disiapkan pemerintah masih tetap 71 ribu orang.

"Kita lihat saja putusan DPR dan pemerintah seperti apa. Yang jelas untuk menyelesaikan pemeriksaan 21 ribu honorer dalam bulan ini rasanya sulit karena BPKP juga mengalami kesulitan di lapangan. Sebab, harus mengecek satu per satu di daerah yang letak geografisnya cukup sulit," tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini tim dari BKN dan BPKP masih melakukan proses penelitian ulang dan pemeriksaan 21 ribu honorer yang tersebar di-45 daerah. Data BKN menyebutkan, jumlah instansi yang mengajukan honorer K1 sebanyak 523 dengan jumlah 152.310 orang. Dari jumlah tersebut yang memenuhi kriteria setelah uji publik adalah 71.467 orang. Jumlah ini kemudian menyusut menjadi 49.714 orang setelah ditelaah lagi oleh tim quality assurance.

Sisa tenaga honorer K1 yang belum final itu terdiri dari enam instansi dalam proses penelitian ulang oleh BKN dan BPKP. Yaitu, Kabupaten Donggala, Kab Aceh Barat, Kab Nabire, Kab Waropen, Kab Cilacap, dan Kota Padang Pariaman.

Sedangkan tujuh daerah lainnya dilakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang oleh joint team (BKN dan BPKP). Yakni Kab Teluk Wondama, Kab Merauke, Kab Aceh Jaya, Kab Kepulauan Mentawai, Kab Sorong, Kab Raja Ampat, dan Kab Lanny Jaya. Selain itu ada 32 daerah dalam proses penyelesaian audit untuk tujuan tertentu.

Senin, 03 Desember 2012

Tenaga Outsourcing Digaji Sesuai UMR

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Tenaga outsourcing di Pemkot Surabaya bisa bergembira, karena Pemkot bakal memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 sebesar Rp1.740.000 per bulan.
Namun kepedulian Pemkot tidak seperti terhadap  guru tidak tetap (GTT) dimana gaji GTT kalah dengan tenaga outsourcing dimana gaji mereka tetap sekitar Rp 760.000 per bulan.
''Tenaga outsourcing gajinya akan kami sesuaikan dengan UMK, sedangkan untuk GTT kami masih membahas mekanisme. Intinya GTT bekerja minimal 24 jam,'' kata Wali Kota Surabaya-Ir Tri Rismaharini MT Senin kemarin.
Pernyataan Wali Kota tersebut otomatis membuat anggota dewan kota Surabaya trenyuh. Menurut Ketua Komisi B DPRD Surabaya-Baktiono sudah lama dewan mengusulkan agar gaji GTT paling tidak sama dengan tenaga outsourcing Pemkot yang digaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK).
Kalau UMK di 2012 ini sebesar Rp1.254.000, maka GTT seharusnya menerima gaji setara itu. Namun, Pemkot tidak pernah meresponnya dengan alasannya jam kerja tidak full atau hanya sesuai jam mengajar saja.
"Kami menyesal, kenapa Pemkot tidak peduli dengan GTT. GTT itu kan juga tenaga yang bekerja untuk Pemkot karena bekerja di lingkungan pendidikan kota Surabaya. Masak, gajinya kalah dengan gaji karyawan perusahaan swasta atau tenaga outsourcing di Pemkot," ungkapnya.
Kalaupun alasannya hanya karena jam kerjanya sesuai jam mengajar yang artinya tidak full 8 jam dalam sehari, sangat tidak tepat. Sebab, GTT juga siap mengajar selama 8 jam penuh. Selain itu, memang pemberdayaannya oleh sekolah juga diusahakan penuh 8 jam sehari.
''Tugas GTT juga tidak mudah karena dia termasuk tenaga intelektual. Dalam bekerja dia didasari dengan ilmu pengetahuan, yang artinya bukan tenaga kasar yang tanpa kepemilikan ilmu. Ini ironis. Sebab di kota besar sekelas Surabaya ternyata masih ada GTT dibayar di bawah UMK. Mestinya, semua malu, bukan dewan saja yang malu. Tapi semuanya malu. Apalagi APBD Surabaya nilainya mencapai Rp5,157 triliun," terangnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 sebesar Rp1.567.000. Usulan UMK tersebut sudah diberikan kepada Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan UMK 2013 sebesar Rp1.740.000.

Sabtu, 01 Desember 2012

Uji Publik Honorer K2

 
JAKARTA - Setengah juta lebih tenaga honorer kategori dua (K2) sampai saat ini harap-harap cemas apakah nama mereka resmi tercantum.

Pemerintah segera mengeluarkan draf resmi nama tenaga honorer K2 dalam tahap uji publik. Tenaga honorer K2 yang terdaftar, bisa diangkat menjadi CPNS mulai tahun depan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pelaksanaan uji publik nama-nama tenaga honorer K2. Dijadwalkan proses uji publik ini akan dijalankan akhir bulan ini atau paling lambat awal Januari tahun depan.

"Masyarakat silahkan mengecek nama-nama tenaga honorer K2 selama uji publik. Jika ada yang komplai, silahkan," kata dia kemarin (30/11).

Eko menuturkan, saat ini pihaknya sedang menuntaskan pendataan atau rekapitulasi tenaga honorer K2. Pihak BKN menepis jika sudah menjadi sasaran amarah para tenaga honorer K2 karena mengundur-undur masa uji publik.

Eko menegaskan jika jadwal uji publik tadi sudah disesuaikan dengan persiapan yang matang. Dia mengatakan saat ini tim di BKN sedang mematangkan verifikasi dan validasi data tenaga honorer K2. Upaya ini penting karena pemerintah menduga telah terjadi banyak penyusupan dana tenaga honorer K2 siluman.

"Senin besok (3/12) kita akan berkoordinasi dengan Kemen PAN," tandasnya. Eko menuturkan jika pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS akan dituntaskan bertahap mulai tahun depan. Pengangkatan mereka akan menggunakn tes ujian tertulis. Jumlah tenaga honorer K2 saat ini diperkirakan sekitar 600 ribu orang.

Eko mengatakan jika nantinya draf nama-nama tenaga honorer K2 yang diuji publik akan disebarkan oleh BKN kantor regional (kanreg). Selanjutnya, masing-masing instansi mulai dari kota, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat diminta untuk segera mengumumkan nama-nama tadi. Direncakan uji publik ini berjalan hingga dua pekan lebih.

"Pemda atau pemerintah pusat jangan mengulur-ulur mengumumkan data tenaga honorer K2," tegasnya. Data tenaga honorer K2 bisa diumumkan melalui koran daerah atau dipampang di kantor-kantor dinas terkait. Dengan diumumkan tepat waktu, masyarakat memiliki waktu yang agak longgar untuk menyampaikan jika ada kejanggalan.

Segala bentuk masukan, saran, hingga komplain bisa dilayangkan ke masing-masing instansi, BKN kanreg, hingga ke BKN pusat di Jakarta. "Kita ingin masyarakat ikut terlibat menilai data-data tenaga honorer K2," kata dia.

Masyarakat diminta melapor jika ada nama yang bukan tenaga honorer K2 tetapi tercantum. Sebaliknya, masyarakat juga boleh melapor jika ada nama tenaga honorer K2 yang tidak tercantum dalam daftar.

Shooping

Meningkatkan Kecepatan Firefox

Written by Aditiyawarman

Sebelumnya saya sarankan anda mengunakan Firefox versi terbaru, Firefox 3.0.1.! Rasakan menjelajahi dunia maya dengan kecepatan maksimal, aman dan lebih lebih baik.

Firefox memang browser tercepat tapi tahukah Anda jika Firefox bisa di optimalkan lagi? Bisa dipercepat lagi? Ya, Anda bisa menambah kecepatan browsing menggunakan Firefox dan bisa menambah lagi kecepatannya dengan sedikit trik. Bisa dibayangkan sudah cepat kemudian ditambah lagi kecepatannya? Pasti mantab kan? Saya sudah merasakannya! Sudahkan Anda?

Jika belum, berikut ini cara lebih mempercepat yang sudah cepat menjadi super cepat!.
1. Buka Firefox.

2. Pada address bar ketik about:config dan klik enter. Jika keluar tombol I’ll be careful, I promise! klik saja.

3. Klik kanan di layar Firefox yang Anda lihat (dimana saja di bawah Preference Name) kemudian arahkan mouse pada new lalu integer.

4. Pada kotak dialog New integer value - Enter the preference name isi dengan nglayout.initialpaint.delay lalu saat kotak dialog lain muncul isi nilainya (value) dengan 0 (nol).

5. Pada Filter Bar (Filter:) letaknya ada di bawah tab yg Anda buka ketik pipelining.

6. Klik dua kali (double klik) pada tulisan network.http.pipelining agar settingannya berubah menjadi true.

7. Lalu klik dua kali (double klik) pada network.http.pipelining.maxrequests setelah keluar kotak dialognya isi dengan nomor antara 10 hingga 30. Saya sendiri mengisi 30 untuk lebih maksimal.

8. Beres dan restart Firefox Anda.

Langkah di atas merupakan cara untuk memaksimalkan si cepat menjadi lebih cepat, cara mempercepat browsing menggunakan Firefox!

Trik Tingkatkan Kecepatan Download FlashGet

Di posting oleh Aditiyawarman

FlashGet, aplikasi download manager yang sangat digemari karena gratis dan cepat. Tapi, kalau dilihat dari segi kecepatan, sebenarnya FlashGet bisa dibilang kurang cepat, karena masih ada aplikasi download manager lain yang jauh lebih cepat dibanding FlashGet. FlashGet hanya bisa mengunduh sebanyak masksimal 8 file sekaligus dan membelah atau split 1 file menjadi 10 bagian. Jauh berbeda dengan aplikasi download manager lainnya yang bisa mengunduh 16 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 16 bagian.

Perbedaan ini bisa berpengaruh besar, seandainya FlashGet bisa mengunduh lebih banyak, pasti waktu mengunduh menjadi lebih cepat. Sebenarnya FlashGet bisa saja mengunduh file maksimal sebanyak 100 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 30 bagian. Anda harus melakukan beberapa langkah tersembunyi ini untuk mendpatkan hasil seperti yang dibahas di atas tadi, tapi ingat sebelum melakukan pengaturan terhadap FlashGet, matikan dulu FlashGet dari Windows. Begini caranya :

1. Buka Registry Editor, klik [Start] > [Run], ketik regedit.exe dan klik [OK].
2. Masuk ke HKEY_CURRENT_USER\Software\JetCar\JetCar\General.
3. Klik kanan pada jendela sebelah kanan, pilih [New] > [DWORD Value] untuk membuat value baru, beri nama Max Parallel Num. Klik ganda value tersebut pilih [Decimal] pada bagian [Base], lalu isi Value data dengan nilai sebesar 100 dan tekan [Enter].
4. Setelah itu, klik kanan lagi, pilih [New] > [DWORD Value], beri nama MaxSimJobs. Klik ganda dan pilih [Decimal], isi Value data dengan 100, klik [OK].
5. Tutup Registry Editor dan restart PC.
6. Setelah PC di restart, buka FlashGet milik Anda.
7. Klik [Tools] > [Options...], masuk ke bagian [Connection]. Isi atau ubah [Max simultaneous jobs] menjadi 8, klik [OK].
8. Klik [Tools] > [Default Downlod Properties...]. Isi atau ubah [maximum part for main site] dengan nilai 10, klik [OK].

Dengan langkah-langkah diatas tadi, ini bisa membuat FlashGet jauh lebih cepat dan juga membuat Anda semakin suka dengan FlashGet.

Kesibukan Para Malaikat di Surga

Seseorang bercerita, aku bermimpi suatu hari aku pergi ke surga dan seorang malaikat menemaniku serta menunjukkan keadaan di surga.

Memasuki suatu ruang kerja yang penuh dengan para malaikat. Malaikat yang mengantarku berhenti di depan ruang kerja pertama dan berkata,"

Ini adalah Seksi Penerimaan.
Disini, semua permintaan yang ditujukan pada Allah, diterima".


Aku melihat-lihat sekeliling tempat ini dan aku dapati tempat ini begitu sibuk dengan begitu banyak malaikat yang memilah-milah seluruh permohonan yang tertulis pada kertas dari manusia di seluruh dunia.

Kemudian,....
aku dan malaikat-ku berjalan lagi melalui koridor yang panjang. lalu sampailah kami pada ruang kerja kedua.

Malaikat-ku berkata,
"Ini adalah Seksi Pengepakan dan Pengiriman.

Disini, kemuliaan dan rahmat yang diminta manusia diproses dan dikirim ke manusia-manusia yang masih hidup yang memintanya".

Aku perhatikan lagi betapa sibuknya ruang kerja itu. Ada banyak malaikat
yang bekerja begitu keras karena ada begitu banyaknya permohonan yang dimintakan dan sedang dipaketkan untuk dikirim ke bumi.

Kami melanjutkan perjalanan lagi hingga sampai pada ujung terjauh koridor panjang tersebut dan berhenti pada sebuah pintu ruang kerja yang sangat kecil.

Yang sangat mengejutkan aku, hanya ada satu malaikat yang duduk disana, hampir tidak melakukan apapun.
"Ini adalah Seksi Pernyataan Terima Kasih", kata Malaikatku pelan. Dia tampak malu.

"Bagaimana ini? Mengapa hampir tidak ada pekerjaan disini?", tanyaku.

Menyedihkan", Malaikat-ku menghela napas. "Setelah manusia menerima rahmat yang mereka minta, sangat sedikit manusia yang mengirimkan pernyataan terima kasih".


"Bagaimana manusia menyatakan terima kasih atas Rahmat Tuhan?", tanyaku.

"Sederhana sekali", jawab Malaikat.

"Cukup berkata,
'ALHAMDULILLAHI RABBIL AALAMIIN, Terima kasih, Tuhan' ".

"Lalu, rahmat apa saja yang perlu kita syukuri?”, tanyaku .
Malaikat-ku menjawab,

"Jika engkau mempunyai makanan di lemari es, Pakaian yang menutup tubuhmu, atap di atas kepalamu dan tempat untuk tidur, Maka engkau lebih kaya dari 75% penduduk dunia ini.


"Jika engkau memiliki uang di bank, di dompetmu, dan uang-uang receh, maka engkau berada diantara 8% kesejahteraan dunia.

"Dan jika engkau mendapatkan pesan ini di komputermu,engkau adalah bagian dari 1% di dunia yang memiliki kesempatan itu.

Juga.... Jika engkau bangun pagi ini dengan lebih banyak kesehatan daripada kesakitan ... engkau lebih dirahmati daripada begitu banyak orang di dunia ini yang tidak dapat bertahan hidup hingga hari ini.

" [i]Jika engkau tidak pernah mengalami ketakutan dalam perang, kesepian dalam penjara, kesengsaraan penyiksaan, atau kelaparan yang amat sangat [/i]....Maka,engkau lebih beruntung dari 700 juta orang di dunia".

"Jika,........ engkau dapat menghadiri Masjid atau pertemuan religius tanpa ada ketakutan akan penyerangan, penangkapan, penyiksaan,atau kematian ... M a k a,....engkau lebih dirahmati daripada 3 milyar orang didunia.
"Jika,....orangtuamu masih hidup dan masih berada dalam ikatan pernikahan ... Maka,.....engkau termasuk orang yang sangat jarang.
"Jika engkau dapat menegakkan kepala dan tersenyum, maka,.....
engkau bukanlah seperti orang kebanyakan, engkau unik dibandingkan
mereka semua yang berada dalam keraguan dan keputusasaan.
"Jika,...engkau dapat membaca pesan ini, maka engkau menerima rahmat ganda yaitu bahwa seseorang yang mengirimkan ini padamu, berpikir bahwa engkau orang yang sangat istimewa baginya, dan bahwa, engkau lebih dirahmati daripada lebih dari 2 juta orang di dunia yang bahkan tidak dapat membaca sama sekali".


Nikmatilah hari-harimu, hitunglah rahmat yang telah Allah anugerahkan kepadamu.

Dan jika engkau berkenan, kirimkan pesan ini ke semua
teman-temanmu untuk mengingatkan mereka betapa
dirahmatiNya kita semua.

"Dan ingatlah tatkala Tuhanmu menyatakan bahwa, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambahkan lebih banyak nikmat kepadamu' ".
(QS:Ibrahim (14) :7 )

Banyak-banyak lah bersyukur dengan apa yang sudah kita punya.. karena kepuasan manusia Tidak akan ada habisnya

Wanita Salihah Bersama Suami Terakhirnya Di Dalam Surga

Beliau ditanya: setelah masa iddah-ku selesai disebabkan karena suamiku meninggal, ada beberapa orang yang datang melamarku, dan aku enggan menikah agar aku menjadi istri bagi suami pertamaku yang telah meninggal, yang ketika aku bersamanya kami memiliki 3 orang anak. Alasanku dalam hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam:

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»


"seorang wanita itu bersama suami terakhirnya."


Dan telah dipraktekkan pula oleh Ummu Darda' radhiallahu anha, apakah aku berdosa jika aku menolak untuk menerima pinangan orang yang telah diridhai agama dan akhlaknya?


Beliau -hafizhahullah- menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد:


Seorang wanita jika berada dibawah bimbingan seorang suami yang saleh lalu suaminya meninggal, dan si istri terus berstatus sebagai janda setelahnya dan tidak menikah, Allah akan mengumpulkan keduanya di dalam surga, dan jika dia memiliki beberapa suami di dunia, maka dia di dalam surga bersama suami terakhirnya jika mereka sama dalam akhlak dan kesalehannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»

"seorang wanita bersama suami terakhirnya."


(Dikeluarkan Ath-Thabarani dalam "al-mu'jam al-ausath" (3/275),dari hadits Abu Darda' radhiallahu anhu. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah (3/275)


Seorang wanita jika mengkhawatirkan atas dirinya fitnah atau dia tidak punya kemampuan untuk sendirian dalam mengurusi dirinya dan keperluan anak-anaknya baik dari sisi nafkahnya, dan juga pendidikannya, maka jika ada seorang lelaki yang datang melamarnya yang telah diridhai agama serta akhlaknya, dan lelaki ini punya kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya serta nafkah untuk anak-anaknya, maka tidak sepantasnya wanita tersebut menolaknya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

"jika ada orang yang datang kepadamu lelaki yang telah engkau senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia."


(HR.Tirmidzi,kitab annikah,bab: ma jaa' idza jaa'akum man tardhaunadiinahu fazawwijuuhu (1108),Baihaqi, kitab an-nikah,bab: at-targhib fit tazwiij min dzid diin wal khluluq al-mardhi (13863), dari hadits Abu Hatim Al-Muzani radhiallahu anhu, dihasankan Al-Albani dalam al-irwaa' (6/266).)


Dan juga mengamalkan kaedah yang berbunyi:


«دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ»


"menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat."


Jika suami pertama itu setara dengan suami pertamanya yang telah meninggal dalam hal akhlak dan kesalehannya,maka dia (wanita tersebut) bersama yang paling terakhir dari keduanya, namun jika tidak setara maka dia memilih yang paling baik kesalehan dan akhlaknya. Telah datang riwayat yang semakna dengan ini yang kedudukannya lemah dan mungkar dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, dimana Dia bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang seorang wanita yang menikah dengan dua lelaki, tiga dan empat, lalu wanita tersebut meninggal, dan mereka (para suaminya) masuk surga bersamanya, siapakah yang menjadi suaminya? Jawab Rasul Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:


«يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا»


"wahai Ummu Salamah,dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka."


(dikeluarkan Thabarani dalam almu'jam al-kabir (23/367),dan dalam al-ausath (3/279), dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha. Berkata Al-Haitsami dalam "majma' az-zawaaid" (7/255):"diriwayatkan Thabarani dan padanya terdapat seseorang bernama Sulaiman bin Abi Karimah,Dia dilemahkan oleh Abu Hatim dan Ibnu Adi." Juga dilemahkan Al-Albani dalam "dha'if at-targhib wat tarhib" (2/254) . Demikian pula dari hadits Ummu Habibah radhiallahu anha dikeluarkan At-Thabarani dalam "al-kabir" (23/222), Abd bin Humaid dalam musnadnya (1/365). Berkata Al-Haitsami dalam majma' az-zawaaid (8/52) : "diriwayatkan Ath-Thabarani dan Al-Bazzar secara ringkas, padanya terdapat Ubaid bin Ishaq dan dia seorang yang matruk (ditinggal haditsnya), sedangkan Abu Hatim meridhainya, dan dia perawi paling buruk keadaannya."


Hanya saja,mungkin dijadikan sebagai dalil dari keumuman firman Allah Azza wajalla:


﴿فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأَنفُسُ﴾


"di dalamnya (surga) apa saja yang disenangi oleh jiwa."


(QS.Az-Zukhruf: 71)


Maka dia diberi pilihan sehingga diapun memilih yang dia sukai akhlak dan kesalehannya, sebagaimana faedah yang juga dipetik dari firman-Nya:

﴿هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ﴾


"mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga)."


(QS.Yasin: 56)


Dimana seorang wanita bersama dengan yang paling mendekatinya dalam hal agama,akhlak, watak, disebabkan pernikahan yang melahirkan perasaan cinta dan kasih sayang,saling akrab dan saling mencintai, berdasarkan firman Allah Azza wajalla:

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."


(QS.Ruum:21)


Demikian pula seorang wanita yang masih hidup sendiri dan meninggal dalam keadaan belum sempat menikah, maka dia diberi pilihan sehingga dia memilih siapa yang dia sukai yang lebih mirip dengannya dalam hal tabiat dan akhlak, lalu Allah Azza wajalla mewujudkan apa yang menjadi permintaannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:

«مَا فِي الجَنَّةَ أَعْزَبُ»

"tidak ada bujangan di dalam surga."


(dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya,kitab: al-jannah wa na'imuha, bab: awwalu zumratin tadkhulul jannah… : 4147, dan Ahmad dalam musnadnya (7112) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)