Wakil Menteri Pendagayugaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta kemarin (3/4) mengatakan, munculnya laporan tenaga honorer K1 siluman ini menunjukan fungsi pengawasan masyarakat berjalan. Ketentuan untuk publikasi nama-nama honorer K1 memang dilakukan untuk uji publik.
"Tidak apa-apa ada laporan honorer K1 yang diduga siluman. Semua nanti akan diproses dan dibersihkan," katanya.
Dengan tegas, Eko mengatakan upaya pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS akan dibatalkan dulu bagi nama-nama tenaga honorer yang diduga siluman tadi. Dia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meneliti lagi dokumen-dokumen yang bersangkungan sehingga tidak membuat gadung di masyarakat jika nantinya akan diangkat menjadi CPNS.
Secara teknis, Eko mengatakan wewenang untuk memverifikasi atau memeriksa dokumen kelengkapan tadi berada di pihak BKN. Namun, keputusan final jumlah dan nama-nama honorer K1 yang akan diangkat menjadi CPNS menjadi wewenang mutlak Kemen PAN-RB.
Guru besar Universitas Indonesia itu menyebutkan, banyak dugaan motivasi dibalik munculnya nama-nama siluman ini. Di antaranya ada pengaruh kepentingan ekonomi seperti penyuapan dan sebagainya.
Dugaan ini muncul setelah ada laporan yang masuk bahwa untuk bisa lolos pemberkasan menjadi honorer K1, seorang tenaga honorer harus memberikan uang suap antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Dengan uang sogokan tadi, tenaga honorer yang sejatinya tidak memenuhi persayaratan administrasi bisa lolos menjadi honorer K1.
Selain itu, Eko menduga adanya nama-nama honorer K1 yang disebut siluman itu muncul karena adanya pengaruh politik. Misalnya, karena berhasil ikut menjadi tim sukses kepala daerah, tenaga honorer yang baru bekerja bisa dipaksanakan masuk honorer K1. Padahal, ketetnuan tenaga honorer K1 adalah yaitu sudah bekerja minimal satu tahun per 1 Desember 2005.
Motivasi berikut yang menyebabkan adanya tenaga honorer K1 siluman adalah kedekatan kekeluargaan. Menurut Eko, tidak menutup kemungkinan ada kerabat pejabat yang dipaksakan bisa masuk gerbong honorer K1. Sehingga, ketika RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS diteken Presiden SBY beberapa saat lagi, mereka bisa langsung menjadi CPNS tanpa harus tes.
Dari sejumlah dugaan tadi, Eko mewanti-wanti kepada seluruh pejabat yang terlibat dalam penentuan nama-nama honorer K1 siluman. Dia menegaskan, bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengusulan honorer K1 yang berisi nama-nama siluman, akan mendapatkan sanksi administrasi.
Selain itu, juga dapat dipidanakan karena tersandung delik pidana pemalsuan. Pemalsuan bisa berupa penerbitan SK bekerja, keterangan gaji, dan sebagainya. Untuk itu, Eko mengatakan pemerintah akan terus menampung laporan masyarakat tentang adanya tenaga honorer K1 siluman.
Sementara itu, pihak BKN terkesan cuci tangan terhadap maraknya laporan honorer K1 siluman ini. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto menuturkan, laporan adanya honorer K1 siluman itu harus disampaikan ke instansi masing-masing. Baik itu instansi pusat maupun daerah.
Dia menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2012, maka pengadukan masyarakat harus disampaikan ke instansi masing-masing. Bukan ke BKN.
Aris hanya mengatakan, memang benar pihaknya nantinya yang bertanggung jawab mengeluarkan NIP bagi seluruh honorer K1 yang ditetapkan diangkat menjadi CPNS. Namun, pengangkatan itu masih menunggu pengesahan RPP honorer. Selain itu, penetapan siapa-siapa nama honorer K1 yang diangkat menjadi CPNS, menjadi wewenag Kemen PAN-RB.
Beberapa Kasus Honorer K1 Siluman
Diantara laporan adanya honorer K1 siluman muncul di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tidak tanggung-tanggung, tenaga honorer K1 yang diduga siluman mencapai 38 orang. Mereka semua berasal dari Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Minasa. Nama-nama tadi diduga siluman karena baru mengabdi sebagai tenaga honorer sejak 2010 lalu.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Di kabupaten ini, dilaporkan ada tujuh tenaga honorer K1 siluman. Para honorer yang diduga siluman ini menggunakan modus membuat SK mundur. Berbekal SK mundur ini, mereka bisa lolos verifikasi tenaga honorer K1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar