Rekrutumen CPNS periode 2012 benar-benar berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tes CPNS yang sudah-sudah, setiap instansi pusat, provinsi, kota, hingga kabupaten diberi wewenang menyelenngarakan rangkaian tes CPNS. Mulai dari permohonan formasi atau kuota, penyiapan naskah, pemindaian jawaban, hingga penetapan kelulusan ada di tangan pejabat pembina kepegawaian.
Pada 2012 lalu, ketika pemerintah memberlakukan moratorium penerimaan CPNS baru, sistem seleksi tradisional tadi tidak dijalankan lagi. Sebaliknya, seluruh mekanisme seleksi CPNS baru diambil alih oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mulai dari pembuatan naskah ujiah, pemindaian hingga penetapan kelulusan ditangani secara terpusat. Karena dinilai lumayan menekan praktek jual beli kursi, hampir bisa dipastikan sistem terpusat ini akan digunakan dalam seleksi CPNS selanjutnya.
Selain menggunakan sistem terpusat, dalam pelaksanannya Kemen PAN-RB juga menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pemantau independen. Wakil koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, sistem baru tes CPNS terpusat ini bisa menekan praktek suap atau jual beli kursi. "Tapi bukan berarti hilang seratus persen praktek jual beli itu," kata dia Selasa (12/2).
Ade mengatakan, hilangnya wewenang penetapan CPNS baru yang lulus ujian oleh bupati, walikota, gubernur, hingga menteri menjadi salah satu alasan menurunnya potensi jual beli kursi. "Bandingkan dengan dulu yang pemindaian dan penetapan kelulusan sepenuhnya ada di meja kepala daerah. Potensi mengotak-atiknya besar sekali," ucapnya.
Dengan sedikit rekayasa, peserta ujian dengan nilai kecil bisa mengalahkan peserta yang mendapatkan nilai bagus. Dari hasil pengawasan di lapangan, Ade menemukan sejumlah laporan praktek kotor dalam seleksi CPNS 2012 lalu. Dia mengatakan laporan itu sudah mereka teruskan kepada Kemen PAN-RB. Menurutnya, Kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu memegang peran kunci penting dalam menyikat praktek jual beli kursi CPNS.
Tapi dia mengakui jika upaya penegakan hukum kepada pelaku jual beli kursi CPNS baru masih lemah atau melempem. "Yang berhasil disasar masih eksekutor lapangannya, bukan otaknya. Itupun yang ketangkap sedikit sekali," tandasnya.
Menurut Ade, penelusuran praktek jual beli kursi CPNS ini sangat sulit sekali. Sebab korban atau orang yang membeli kursi biasanya takut melapor. Mereka baru melapor jika merasa tertipu atau sudah kehilangan uang banyak. Sebaliknya jika jual beli kursi CPNS itu sukses, para pembeli kursi akan menutup rapat-rapat aksinya.
Untuk meminimalisir potensi banyak orang yang dirugikan, saat ini para calo kursi CPNS baru telah memodifikasi praktek kotornya. Dari analisa Ade, para calo itu menggunakan sistem ijon. "Jadi para pembeli kursi membayar uang muka dulu, yang nilainya tidak terlalu besar," tandasnya.
Jika nama mereka benar-benar masuk dalam daftar CPNS baru yang lulus seleksi, baru dilakukan pelunasan. Nilai transaksi ini memang dikisaran Rp 150 juta per orang.
Ade mengatakan dengan sistem ijon ini, jika ada calon CPNS yang namanya tidak masuk dalam daftar CPNS yang lulus ujian mereka tidak terlalu rugi besar. Dengan iming-iminga akan diloloskan lagi pada seleksi CPNS baru periode berikutnya, mereka pasti pikir-pikir untuk melaporkan praktek percaloan itu ke polisi.
Ade juga menuturkan, praktek jual beli kursi CPNS ini tidak mutlak dalam bentuk uang. Ada juga kepala daerah yang sdah mem-booking kuota CPNS baru untuk keluarganya. Selain itu juga untuk kerabat atau titipan para tim suksesnya. "Jelas-jelas merka itu pejabat politik. Peluang itu sangat terbuka lebar," tandasnya.
Jajaran Kemen PAN-RB terus berupaya memperbaiki sistem rekrutmen CPNS baru. Dalam sejumlah kesempatan, Menpan-RB Azwar Abubakar mengatakan sistem yang dinilai mujarab dalam tes CPNS 2012 akan terus dipertahankan. Seperti menggandeng konsorsium PTN untuk menyiapkan soal ujian, pemindaian lembar jawaban, hingga penetapan peserta yang lulus tes secara terbuka.
Selain itu, Azwar juga mengatakan jika daerah tetap tidak bisa asal usul formasi atau kuota CPNS baru. Syarat administrasi pengajuan formasi seperti analisis beban kerja, analisis jabatan, dan proyeksi kebutuhan CPNS selama lima tahun ke depan akan tetap dijalankan.
Khusus soal praktek jual beli kursi CPNS baru, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Imanuddin menuturkan pihaknya menyiapkan sejumlah strategi. "Saya konsultasikan dulu dengan pimpinan, nanti saya jelaskan upaya kami mengatasi jual beli kursi CPNS itu," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar