Nikmati hidup dengan tenang dan senang

Nikmati hidup dengan tenang dan senang
Rokok & Minum Teh Ijo

Pilihan sajian makanan restoran

Minggu, 27 Februari 2011

Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP

JPNN-JAKARTA--Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BadanKepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, dalam manajemen kepegawaian perlu ada norma, standar, dan prosedur (NSP).

Sebagai lembaga teknis yang mengurus masalah kepegawaian baik pusat maupun daerah, BKN wajib membuat NSP tersebut, termasuk diantaranya permasalahan tenaga honorer.

"Sesuai NSP, BKN akan mengumumkan tenaga honorer setelah peraturan pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan," kata Tumpak yang dihubungi, Sabtu (26/2).

Di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer, lanjutnya, akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD dan kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD). Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tumpak mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori satu dan dua ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal ini pun sudah masuk pembahasan Komisi II DPR RI. Dia optimis target penyelesaian honorer kategori satu dan dua itu bisa terealisasi. Apalagi pasal-pasal dalam RPPnya sudah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR.

Jumat, 25 Februari 2011

Materi IPA kelas X SMK dan Kimia Kelas XI SMK

Semua materi yang di upload ada latihan soalnya yang harus di kerjakan dan dikumpulkan sebelum pertemuan berikutnya.

1. Materi IPA kelas X SMK - Keanekaragaman Mahluk Hidup - semester genap bisa di download di bawah ini : http://www.ziddu.com/download/13952237/anekaragamanmahlukhidup-Materike2IPA-semestergenap.pdf.html

2. Materi Kimia kelas XI SMK - Larutan Asam dan Basa seri 1 off 2 -semester genap bisa di download di bawah ini :

http://www.ziddu.com/download/13952478/LARUTANASAMDANBASAke1off2untukkelasXIsemestergenap.pdf.html

BKN Berwenang Membuat NSP untuk Manajemen Kepegawaian

Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara  berwenang membuat norma, standar, dan prosedur (NSP) untuk Manajemen Kepegawaian. NSP yang dibuat BKN ini diantaranya termasuk permasalahan tenaga honorer.  Pengumuman Tenaga Honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. Demikian informasi yang diberikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat melakukan Audiensi dengan Komisi A dan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (25/2).
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (kanan) didampingi Kasubdit Dalpeg IIA Suparman menerangkan permasalahan tenaga honorer kepada para anggota DPRD Sumatera Utara

 Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit (Kasubdit) Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) II A BKN Suparman menjelaskan bahwa di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori I yang dibiayai APBN/APBD dan tenaga honorer kategori II yang biayanya non APBN/APBD. Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.

Audiensi BKN dengan DPRD Sumatera Utara dilakukan pada hari Jumat (25/2) ini dihadiri 15 orang dari Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara serta beberapa orang tenaga honorer. Melalui kegiatan ini, diharapkan DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mensosialisasikan hasil audiensi ini  kepada pihak-pihak yang terkait dengan tenaga honorer.
 
Para anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (kiri) mendapatkan informasi tenaga honorer dari para Pejabat BKN (tengah)

Tahun Ini, BKN Tuntaskan Masalah Honorer

JPNN-JAKARTA. Penyelesaian tenaga honorer yang masih tertinggal kategori satu dan dua ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal yang menjadi pijakan untuk menyelesaikan honorer yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil kini tengah digenjot penyelesaianya di Komisi II DPR RI.

"Tinggal tunggu RPP saja, penyelesaian honorer kategori satu dan dua selesai tahun ini," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (25/2).

Tumpak optimis target penyelesaian honorer kategori satu dan dua itu bisa terealisasi. "Pasal-pasal dalam RPPnya sudah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan. Sebab tanpa RPP, honorer tidak bisa ditetapkan sebagai CPNS," ujarnya.

Lebih jauh, Tumpak mengatakan di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori I yang dibiayai APBN/APBD dan tenaga honorer kategori II yang biayanya non APBN/APBD. "Semuanya cukup detil agar tidak muncul komplain dari para honorer," ucapnya.

Tumpak beralasan penjelasan mendetail dalam PP perlu dituangkan karen masih ada pemahaman yang salah dalam pendataan honorer kategori satu. Kata dia, Berdasarkan pengalaman saat pendataan tahun lalu, banyak honorer protes karena tidak dinyatakan lolos. Padahal mereka merasa bertugas puluhan tahun dan dibiayai APBN/APBD juga.

"Perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini karena mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP No 98 Tahun 2000 jo PP No 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS," jelasnya.

Kamis, 24 Februari 2011

Kesibukan Para Malaikat di Surga


 Seseorang bercerita, aku bermimpi suatu hari aku pergi ke surga dan seorang malaikat menemaniku serta menunjukkan keadaan di surga.

Memasuki suatu ruang kerja yang penuh dengan para malaikat. Malaikat yang mengantarku berhenti di depan ruang kerja pertama dan berkata,"

Ini adalah Seksi Penerimaan.
Disini, semua permintaan yang ditujukan pada Allah, diterima".


Aku melihat-lihat sekeliling tempat ini dan aku dapati tempat ini begitu sibuk dengan begitu banyak malaikat yang memilah-milah seluruh permohonan yang tertulis pada kertas dari manusia di seluruh dunia.

Kemudian,....
aku dan malaikat-ku berjalan lagi melalui koridor yang panjang. lalu sampailah kami pada ruang kerja kedua.

Malaikat-ku berkata,
"Ini adalah Seksi Pengepakan dan Pengiriman.

Disini, kemuliaan dan rahmat yang diminta manusia diproses dan dikirim ke manusia-manusia yang masih hidup yang memintanya".

Aku perhatikan lagi betapa sibuknya ruang kerja itu. Ada banyak malaikat
yang bekerja begitu keras karena ada begitu banyaknya permohonan yang dimintakan dan sedang dipaketkan untuk dikirim ke bumi.

Kami melanjutkan perjalanan lagi hingga sampai pada ujung terjauh koridor panjang tersebut dan berhenti pada sebuah pintu ruang kerja yang sangat kecil.

Yang sangat mengejutkan aku, hanya ada satu malaikat yang duduk disana, hampir tidak melakukan apapun.
"Ini adalah Seksi Pernyataan Terima Kasih", kata Malaikatku pelan. Dia tampak malu.

"Bagaimana ini? Mengapa hampir tidak ada pekerjaan disini?", tanyaku.

Menyedihkan", Malaikat-ku menghela napas. "Setelah manusia menerima rahmat yang mereka minta, sangat sedikit manusia yang mengirimkan pernyataan terima kasih".


"Bagaimana manusia menyatakan terima kasih atas Rahmat Tuhan?", tanyaku.

"Sederhana sekali", jawab Malaikat.

"Cukup berkata,
'ALHAMDULILLAHI RABBIL AALAMIIN, Terima kasih, Tuhan' ".


"Lalu, rahmat apa saja yang perlu kita syukuri?”, tanyaku .

Malaikat-ku menjawab,

"Jika engkau mempunyai makanan di lemari es, Pakaian yang menutup tubuhmu, atap di atas kepalamu dan tempat untuk tidur, Maka engkau lebih kaya dari 75% penduduk dunia ini.


"Jika engkau memiliki uang di bank, di dompetmu, dan uang-uang receh,
maka engkau berada diantara 8% kesejahteraan dunia.

"Dan jika engkau mendapatkan pesan ini di komputermu,engkau adalah bagian dari 1% di dunia yang memiliki kesempatan itu.

Juga.... Jika engkau bangun pagi ini dengan lebih banyak kesehatan daripada kesakitan ... engkau lebih dirahmati daripada begitu banyak orang di dunia ini yang tidak dapat bertahan hidup hingga hari ini.

" [i]Jika engkau tidak pernah mengalami ketakutan dalam perang, kesepian dalam penjara, kesengsaraan penyiksaan, atau kelaparan yang amat sangat [/i]....Maka,engkau lebih beruntung dari 700 juta orang di dunia".

"Jika,........ engkau dapat menghadiri Masjid atau pertemuan religius tanpa ada ketakutan akan penyerangan, penangkapan, penyiksaan,atau kematian ...
M a k a,....engkau lebih dirahmati daripada 3 milyar orang didunia.
"Jika,....orangtuamu masih hidup dan masih berada dalam ikatan pernikahan ...
Maka,.....engkau termasuk orang yang sangat jarang.
"Jika engkau dapat menegakkan kepala dan tersenyum, maka,.....
engkau bukanlah seperti orang kebanyakan, engkau unik dibandingkan
mereka semua yang berada dalam keraguan dan keputusasaan.
"Jika,...engkau dapat membaca pesan ini, maka engkau menerima rahmat ganda
yaitu bahwa seseorang yang mengirimkan ini padamu, berpikir bahwa engkau orang yang sangat istimewa baginya, dan bahwa, engkau lebih dirahmati daripada lebih dari 2 juta orang di dunia yang bahkan tidak dapat membaca sama sekali".

Nikmatilah hari-harimu, hitunglah rahmat yang telah Allah anugerahkan kepadamu.

Dan jika engkau berkenan, kirimkan pesan ini ke semua
teman-temanmu untuk mengingatkan mereka betapa
dirahmatiNya kita semua.

"Dan ingatlah tatkala Tuhanmu menyatakan bahwa, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambahkan lebih banyak nikmat kepadamu' ".
(QS:Ibrahim (14) :7 )

Banyak-banyak lah bersyukur dengan apa yang sudah kita punya.. karena kepuasan manusia Tidak akan ada habisnya

Rabu, 23 Februari 2011

Pemerintah Akan Menyelesaikan Permasalahan Tenaga Honorer dengan Tuntas

Rabu, 23 Februari 2011 13:43

           Jkt-Humas, Pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan tuntas. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Demikian informasi yang diberikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat melakukan Audiensi dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (23/2). 
Kepala Bagiam Humas BKN Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer didampingi Kasubdit Dalpeg IA Paulus Dwi L (tengah) dan Kepala Seksi Dalpeg IA2 Wibowo (kiri)
           Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit (Kasubdit) Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) IA BKN Paulus Dwi Laksono menjelaskan bahwa di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori I yang dibiayai APBN/APBD dan tenaga honorer kategori II yang biayanya non APBN/APBD. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS.
           Audiensi BKN dengan DPRD Kota Surabaya dilakukan pada hari Rabu (23/2) ini dihadiri 15 orang dari DPRD Kota Surabaya, Sekretariat DPRD, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya. Melalui kegiatan ini, diharapkan DPRD Kota Surabaya dan BKD Kota Surabaya dapat mensosialisasikan hasil audiensi  kepada pihak-pihak yang terkait dengan tenaga honorer.
 Komisi A DPRD Kota Surabaya dan BKD Kota Surabaya mendengarkan penjelasan tentang tenaga honorer dari para pejabat BKN


Rapat Kerja Komisi II DPR RI Dengan Menteri Sekretaris Negara

Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi melakukan Rapat Kerja (Raker) pada hari Rabu, 16 Februari 2011 membahas tentang Evaluasi terhadap Kinerja Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2010,
Terkait dengan RUU inisiatif Pemerintah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang seharusnya sudah diterbitkan Pemerintah sejak tahun 2010, Mensesneg mengatakan bahwa ada 5 RUU inisiatif Pemerintah yang menjadi prioritas 2010 dan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 02B/DPR RI/2010-2011 tanggal 14 Desember 2010 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011, akan diselesaikan pada Tahun 2011 ini.
Kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pilkada, RUU tentang Desa, RUU tentang Administrasi Pemerintahan serta RUU tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Adapun RPP yang belum diselesaikan pada tahun 2010 dan akan diselesaikan pada tahun 2011 ini adalah RPP tentang persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap, 5 RPP amanat pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan 2 RPP amanat pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Untuk RPP Honorer dan RPP Pegawai Tidak Tetap keliatannya belum di seriusi untuk akhir bulan februari ini keluar, jadi perlunya adanya tekanan lagi dari forum-forum tenaga honorer (demo) supaya RPP tersebut cepat di sahkan dan dikeluarkan. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak (Honorer indonesia) yang tidak segera di bantu penyelesaiannya dengan cara mengeluarkan RPP tersebut.
Semoga pemerintah tidak terlena dengan kasus-kasus yang membelit negara sehingga lupa dengan agenda yang sudah dibuat dan dijanji-janjikan lewat media massa (melalui Menpan).

Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer

Di kutip dari situs http://ahok.org/berita/beberapa-hal-yang-harus-diperhatikan-terkait-penyelesaian-masalah-tenaga-honorer/

Ahok.Org (24/01) Anggota komisi II (fraksi Golkar)- Anggota Badan Legislasi DPR RI.
1. Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo,. PP 43/2007 yang belum diangkat namun datanya sudah ada dalam database karena terselip, tercecer dan tertinggal sampai saat ini belum terdata semuanya. Sebagian besar tenaga honorer datanya sudah masuk dalam database dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) dari BKN, seperti tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta, tenaga honorer Kementerian Keuangan, dllnya, namun belum diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi CPNS.
2. Kenapa materi yang mau dibahas dalam Panja ini seolah-olah hanya ingin membahas Laporan Pelaksanaan Surat Edaran  Men PAN Nomor 5 Tahun 2010 saja. Padahal justru yang perlu dicarikan jalan keluarnya adalah tenaga honorer yang sebenarnya sudah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 dan datanya sudah masuk dalam database BKN, namun sampai tanggal 31 Agustus 2010 (kategori I) dan tanggal 31 Desember 2010 (kategori II) dan juga tenaga honorer Teranulir/Dianulir Jawa Tengah tidak diagendakan oleh Men PAN untuk dibahas dalam Panja ini?.
3.      Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?
4.      Apakah Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut sudah dapat menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer? Apa kebijakan Men PAN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, khususnya yang belum melakukan pemberkasan sesuai SE No. 5 Tahun 2010?. Waktunya kapan, mekanismenya bagaimana, dan apa aturannya?
5.      Apabila pengangkatan tenaga honorer hanya diperpanjang sampai tahun 2011 ini, maka PP yang akan dibuat hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. Artinya PP ini nantinya hanya digunakan untuk memproses lebih lanjut tenaga honorer APBN/APBD kategori I dan II sesuai Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut.  Bagaimana dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun belum terakomodir atau belum melakukan pemberkasan sesuai SE tersebut? Apakah dibiarkan begitu saja?
6.      Bagaimana dengan penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah? Apakah mereka perlu diatur dalam satu pasal khusus yang intinya mengatur bahwa:
Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verfikasi dan validasi”.
Hal ini sesuai Keputusan  Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, yaitu dalam Kategori III. Sebab apabila Pemerintah dan DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya tersebut di atas, maka sama saja telah berbohong kepada rakyat, khususnya para tenaga honorer teranulir tersebut.
7.      Penyesaian masalah honorer ini  harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN & RB, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Kepala Badan Pusat Statistik pada Rapat Kerja Gabungan tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer bahwa:
”Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru”.
II. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).
.
  1. Perlu diperhatikan pula mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Menurut Laporan Forum Komunikasi THL-TBPP) se Indonesia tanggal 13 Januari 2011, jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia sebanyak 27.922 orang. Jumlah Penyuluh Pertanian THL – TBPP sejak tahun  2007 – 2010 sebanyak  24.608 orang. Sehingga jumlah tenaga penyuluh pertanian PNS dan THL-TBPP menjadi 52.530 orang.
  2. Lebih lanjut dilaporkan pula bahwa, apabila mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pemerintah diberi amanat untuk memenuhi kebutuhan 1 desa 1 orang penyuluh. Jumlah desa 70.000. Berdasarkan data tersebut, maka untuk memenuhi  1 desa  1 penyuluh, maka masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang. RI Kemen PAN, dan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Tenaga Honorer tanggal 26 April 2010 (Kategori V) disepakati bahwa:
”Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai honorer Sekretariat KORPRI. Kriterianya: diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006, melalui proses verifikasi dan validasi, diangkat untuk mengisi formasi melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri”.
III. Masukan terkai dengan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pegawai Tidak Tetap adalah:
Setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif sesuai dengan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi”.
Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. Tugas yang diberikan kepada PTT hanya tugas-tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (Vide Pasal 2 ayat (3) dan penjelasan UU No. 43 Tahun 1999).
Pegawai Tidak Tetap sama sekali tidak diatur dalam PP 48/2005 jo. PP 43/2007.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 48 Tahun 2005 ditegaskan bahwa:
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. Tenaga guru.
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
c.       Tenaga penyuluh dibidang pertanian, perikanan peternakan,
d.      Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah (Pasal 3 ayat (1) PP 48/2005 jo PP 43/2007).
Salah satu syarat penting untuk dapat dikategorikan sebagai tenaga honorer menurut ketentuan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 adalah:
Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara  terus menerus” (Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS).
Permasalahan:
  1. Banyak pengaduan dari para Pegawai Tidak Tetap yang menuntut untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Padahal mereka diangkat untuk pekerjaan dan masa kerja tertentu. Sedangkan menurut PP 48/2005 jo. PP 43/2007 masa kerja tenaga honorer tersebut minimal 1 (satu) tahun dan secara terus-menerus/tidak terputus.
  1. Draft RPP tentang  Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum pernah disampaikan Kemenneg PAN ke Komisi II DPR RI untuk dipelajari atau dibahas bersama. Saat ini Darft tersebut berada di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dan bersifat konfidensial. Bagaimana Panja mengetahui secara lengkap mengenai isi RPP tersebut? Bagaimana Panja mau menjamin bahwa hasil kerja Panja ini akan diakomodir dalam RPP yang sedang diharmonisasikan tersebut?.
  1. Melihat formasi rekrutmen dan pemberhentian PTT sebagaimana dalam Lampiran 2 (dua) halaman 5 huruf d dan huruf f  Surat Men PAN tanggal 4 Januari 2011 tersebut,  dimana disebutkan bahwa:
Formasi :
1)   pengumuman untuk mengisi lowongan jabatan PTT dilakukan secara terbuka dan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
2)   seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis secara jujur, objektif, tidak diskriminatif dan bebas KKN.
3)   materi ujian meliputi; tes kompetensi, psikotes untuk jenis jabatan tertentu yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.
Pemberhentian:
1)      berakhir perjanjian kerja
2)      meninggal dunia atau berhalangan tetap
3)      mengajukan permohonan berhenti dengan pertimbangan yang beralasan
4)      syarat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan syarat objektif lainnya.
Permasalahan:
1.      Melihat formasi dan syarat pemberhentian tersebut dapat disimpulkan bahwa PTT tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS mengingat masa kerjanya untuk waktu tertentu saja, dan salah satu syarat pemberhentiannya adalah karena berakhirnya perjanjian kerja.
2.      Apabila melihat syarat dalam formasi di atas, para PTT harus menempuh ujian seleksi yang ketat dan bahkan lebih ketat dari pengangkatan tenaga honorer versi PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Tragisnya, mereka hanya diberi jatah  kerja  untuk waktu tertentu saja sesuai perjanjian kerja. Sedangkan para tenaga honorer yang diangkat berdasarkan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 1 (satu) tahun masa kerja mereka tersebut menjadi modal untuk diangkat menjadi CPNS. Ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan sikap diskriminatif  terhadap sesama anak bangsa, khususnya terhadap para tenaga PTT tersebut.
3.      Mengapa tidak membuat satu peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua pegawai dengan status honorer? Sehingga mudah merekrut, mengatur, mengangkat dan membayarnya?
4.      Harus diperjelas tentang siapa itu Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang mengangkat tenaga honorer maupun PTT agar tidak terulang kembali kasus dimana banyak tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, namun menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.

Terima kasih.

Jakarta, 24 Januari 2011
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM
Anggota Panja Honorer Komisi II DPR RI

Sabtu, 19 Februari 2011

PP Rekrutmen CPNS Target Kelar Tahun Ini

JAKARTA--Dua peraturan pemerintah (PP) terkait reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia (SDM) dikebut selesai tahun ini. Kedua PP tersebut menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho adalah tentang rekrutmen CPNS dan penilaian pengangkatan jabatan.

Untuk PP rekrutmen CPNS, diatur tentang mekanisme seleksi yang tepat dan minim kecurangan. "Sejak saya masuk di Kemenpan-RB pada 2008, saya sudah memformulasikan sistem seleksi CPNS. Namun masih saja terjadi kecurangan. Karena itu dalam PP ini semua instansi terkait duduk bersama merumuskan sistem apa yang pas untuk rekrutmen," jelas Ramli di kantornya, Jumat (18/2).

Ditambahkannya, Menpan-RB EE Mangindaan telah mengamanatkan agar PP rekrutmen CPNS menjadi target penyelesaian tahun ini. Sebab, reformasi birokrasi di bidang SDM ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan seleksi CPNS.

Sedangkan untuk PP pengangkatan jabatan dititikberatkan pada bagaimana penilaian seorang PNS menjadi pejabat, kriteria dan cara menilainya seperti apa. Itu berarti peran Bapperjakat akan lebih ditonjolkan dan dikembalikan fungsinya.
"Pak menteri ingin, ketika seorang pegawai akan menduduki jabatan tertentu harus dari hasil penilaian Bapperjakat. Penjenjangan karirnya harus jelas. Tidak boleh jabatan dan karir PNS diubah-ubah sesuai kebutuhan kepala daerah," terangnya.

April, Pemerintah Ajukan Kuota CPNS 2011- BKD di Deadline Maret 2011

JAKARTA--Pemerintah mengimbau seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secepatnya memasukkan data kepegawaian di daerahnya masing-masing. Terutama berapa kebutuhan pegawai, yang pensiun, meninggal, berhenti, mutasi, dan sebagainya. Data ini dibutuhkan pemerintah untuk mengkalkulasi berapa kuota CPNS 2011.

"Saya rasa tidak ada alasan lagi bagi BKD untuk memperlambat pemasukan data kepegawaian di daerahnya. Apalagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengedarkan surat permintaan ke seluruh BKD untuk menginformasikan kondisi kepegawaiannya," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho di kantornya, Jumat (18/2).

Untuk mempercepat proses analisa dan kalkulasi data, pemerintah telah memberikan tenggat ke BKD hingga akhir Maret. Sehingga pada April-Mei, Kemenpan-RB sudah bisa mengajukan permohonan kuota CPNS 2011 pada Menteri Keuangan.

"Prosesnya kan kita kalkulasi berapa jumlah kebutuhan pegawai di pusat maupun daerah. Kalau saya tanya ke pemda, mereka ngaku membutuhkan banyak pegawai. Tapi kan harus kita kontrol dilihat dari kemampuan membayar, potensi daerah yang akan dikembangkan, dan lain-lain," urai Ramli.

Setelah mendapatkan data itu, lanjutnya, diajukan ke menkeu untuk dihitung berapa kuota yang tersedia, disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Setelah mendapatkan kuota, lantas dibawa ke DPR RI untuk dibahas.

"Rencananya Agustus kita bawa ke DPR sehingga September sudah bisa dilaksanakan seleksi CPNS. Tapi kami akan mengusahakan jangan sampai September lah. Lebih cepat seleksinya kan lebih baik," terangnya.

Kuota CPNS 2010 mencapai 300 ribu orang, terdiri dari 225 CPNS daerah dan sisanya pusat. Jumlah itu sudah termasuk dengan kuota honorer tertinggal. Apakah tahun ini jumlahnya akan sama atau tidak, Ramli belum bisa memastikan karena masih menunggu laporan BKD.

Rabu, 16 Februari 2011

Rapat HARMONISASI RPP Tenaga Honorer dan RPP Pegawai Tidak Tetap

Pada hari rabu tanggal 16 februari 2011 pukul 14.00 di Ruang Rapat B Lt. IV Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ada pertemuan antara Menpan, Menkumham, Dirjen, Deputi yang ada di kabinet, Kepala Biro Pemerintahan Pusat, Kepala BKN, Kepala BKD kota yang total undangannya sejumlah 67 Orang mengadakan pertemuan yang membahasa Harmonisasi RPP Honorer dan RPP PTT dengan maksud agar semua instansi (di hadiri perwakilannya) yang di undang bisa memahami RPP tersebut yang sebentar lagi dalam hitungan hari akan di keluarkan oleh pemerintah.
Dari hasil rapat Harmonisasi RPP tsb sebenarnya para honorer 2 yang sudah didata  hanya berharap agar mereka benar-benar diangkat jadi CPNS tanpa tes, sebab pengabdian mereka selama puluhan tahun  secara tidak langsung sudah merupakan tes kemampuan seacara langsung yang memang tiap hari mereka lakukan demi mencerdaskan calon-calon pemimpin Indonesia di masa depan. Jadi sudah sepantasnya pemerintah tidak perlu memakai alasan tidak ada anggaran biaya untuk mengangkat honorer 2 yang sudah masuk Database jadi CPNS tanpa tes. Kalaupun dipaksakan tes sesama honorer maka  honorer kategori 2 yang sudah berumur tidak akan mampu bersaing dengan honorer 2  yang masih muda, jadi mana penghargaan pemerintah terhadap mereka yang sudah berumur, ditambah lagii alasan dikarenakan honorer 2 yang diangkat PNS hanya 30%, sisanya 70 % memang disiapkan pemerintah untuk jadi PTT (lagi-lagi dengan alasan anggaran negara tidak cukup mengangkat semua honorer jadi CPNS). 
Semoga dengan RPP yang akan dikeluarkan pemerintah bisa benar-benar meng-akomodir seluruh honorer 2 yang sudah didata untuk jadi CPNS tanpa tes dan mengatur serta menghargai honorer yang belum didata dengan mengangkat derajat guru tersebut dengan menetapkan peraturan pemerintah mengenai gaji/upah minimum guru di Indonesia, sebab yang menjadi dasar guru honorer ingin jadi PNS adalah dikarenakan adanya Kesenjangan Gaji antara guru PNS dengan Guru Non PNS. Maka bila RPP ini ditetapkan setidaknya pemerintah sudah memberikan solusi sementara yang menyejukkan bagi guru Honorer  (Negeri/Swasta) seluruh Indonesia.

Selasa, 08 Februari 2011

RPP Pengangkatan Honorer Diharap Tuntas Bulan Ini

JAKARTA - Pemerintah kini tengah menggenjot penyelesaian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Tertinggal (di bawah tahun 2005). Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, RPP pengganti PP 48 Tahun 2005 jo PP 42 Tahun 2007 tersebut, sudah berada di tangan Komisi II DPR RI dan sementara masih dibahas. Dia optimis, RPP tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan lintas instansi mengenai RPP ini. Semuanya relatif sudah selesai," kata Mangindaan kepada media ini, Selasa (8/2). Ditanya apakah RPP Pengangkatan Honorer itu akan bisa ditetapkan Februari, mantan Gubernur Sulut ini menjawab singkat. "Ya, mudah-mudahan, karena semua sudah final," ujarnya.

Mangindaan mengaku sadar betul, jika RPP tersebut tidak secepatnya ditetapkan, akan berpengaruh pada nasib tenaga honorer yang sudah diverifikasi dan tinggal menunggu pengangkatan. Para tenaga honorer ini memang tidak bisa diangkat bila RPP-nya belum ada. "Memang itu payung hukumnya. Doakan saja, mudah-mudahan bulan ini bisa tuntas," ucapnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, juga mendesak pemerintah menyelesaikan RPP tentang Pengangkatan Honorer Teranulir. Dia menargetkan RPP-nya selesai pada masa sidang ini. Apalagi, penetapan RPP tersebut sudah molor beberapa tahun. "Harusnya RPP-nya selesai pada 2008/2009, tapi nyatanya sampai sekarang tidak selesai juga. Kalau pemerintah cinta republik ini, sebaiknya mempercepat penetapan RPP-nya," kata Ganjar ketika itu.

Jumat, 04 Februari 2011

Materi Tugas Kimia dan IPA untuk kelas X Ki2 , XI Ki1


1. Tugas Kimia untuk kelas X Ki2, Silahkan download di sini :

http://www.ziddu.com/download/13670481/ahanbiloksdipersamaanRedoks-SMKkelasXsemestergenap.pdf.html

Kerjakan di kertas lembar dan kumpulkan sebelum pertemuan berikutnya. 

2. Tugas IPA untuk Kelas XI Ki1, Silahkan download di sini :

http://www.ziddu.com/download/13671892/PENGOLAHANAIRLIMBAH.pdf.html
Kerjakan di kertas lembar dan kumpulkan sebelum pertemuan berikutnya.

Rabu, 02 Februari 2011

Tenaga Honorer Tunggu Janji Pemerintah Dua Minggu Lagi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib ribuan tenaga honorer yang tidak digaji dari APBN dan APBD masih terkatung-katung selama dua minggu ini. Pasalnya, hasil dialog antara perwakilan demonstran dengan pemerintah masih belum bisa diputuskan.

"Semua aspirasi masih ditampung pemerintah. Mereka menjanjikan dua minggu akan memberikan keputusannya," kata koordinator lapangan Eko Mardiono saat ditemui di gerbang utara Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2011).

Menurut staf sekolah yang masih berstatus sebgai tenaga honor ini, dua minggu yang akan datang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengumumkannya langsung. "Nanti pak presiden yang akan mengumumkannya," imbuh staf yang sudah menghonor di sekolah selama 23 tahun ini.

Perwakilan tenaga honorer yang berdemo di depan istana dari pagi hingga sore tadi, diterima langsung perwakilannya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Sekretaris Khabinet Sudi Silalahi, dan Deputi Kementrian Pendidikan Nasional.

"Pembicaraan sudah kita lakukan tetapi kita belum mendapastkan hasil akhirnya," kata Eko.

Aksi unjuk rasa dari pagi hingga sore tadi tersebut terdiri dari gabungan para pekerja honorer guru, tenaga administrasi, tenaga teknisi, tenaga kesehatan, laboratorium, pustakawan, dan penjaga sekolah.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, Lampung, Kutai Kertanegara, Surabaya, Jawa Barat, Jawa Tengah dan daerah lainnya.

Setelah mendengarkan hasil pembicaraan yang belum jelas kepastiannya tersebut, para demonstran langsung mebubarkan diri dengan tertib. Doa penutup untuk keselamatan perjalanan pulang serta harapan mereka bisa diangkat untuk menjadi PNS mengakhiri perjuangan para tenaga honorer berorasi di depan istanan negara.

Pengangkatan Tenaga Honorer Tergantung Menkeu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer tergantung kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengurus alokasi keuangan dalam APBN.

Tuntutan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus menjalani tes sepertinya belum bisa diakomodir pemerintah, pasalnya pemerintah harus bisa melihat terlebih dahulu ketersediaan anggaran yang dikelola Menkeu.

"Selama Kemenkeu bisa memenuhinya maka tenaga honorer bisa diangkat, tetapi bila sekiranya alokasi anggarannya tidak memungkinkan, maka tenaga honorer yang akan diangkat harus menjalani tes," kata kordinator lapangan demo tenaga honorer yang mengikuti pertemuan dengan pihak pemerintah di Istana Negara, Senin (31/1/2011).

Selain itu tuntutan untuk menambah kuota pengangkatan dari 30 persen menjadi 90 persen juga masih belum bisa dipenuhi pemerintah karena alasan anggaran yang terbatas. "Kita sudah melakukan pembicaraan itu, sehingga sampai saat ini belum ada hasil akhir," ucap Eko.

Sambil menunggu keputusan dari pemerintah, Eko dan teman-temannya sesama tenaga honorer tetap akan terus menjalankan aksi-aksi serupa dengan mendatangi DPR RI dalam hari-hari ini.

Kini sebuah harapan perbaikan kesejahteraan melalui pengangkatan menjadi PNS berada dipundak sang pemimpin negara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu apakah jawaban dari sang presiden? Apakah akan mengangkat mereka atau seperti apa? Jawabannya tunggu dua minggu lagi.

Honorer Kembali Siap demo ke Jakarta

SIDOMUKTI - Tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI)  Kota Salatiga siap kembali ke Jakarta jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan pengangkatan jadi CPNS.

Pasalnya, aksi damai di Jakarta baru-baru ini belum membuahkan hasil memuaskan. Rencananya, 18 Februari mendatang, FTHSNI diundang kembali ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Kementerian Keuangan Negara.

Ketua II FTHSNI Kota Salatiga Sugiarti didampingi sekretarisnya, Sutrisno mengatakan, ada 12 anggotanya yang terlibat dalam aksi damai di Jakarta.
Mereka bergabung dengan sekitar 7.000 orang tenaga honorer yang dibiayai non-APBD atau APBN dari seluruh Indonesia. Dalam aksi tersebut, mereka berorasi menyampaikan aspirasinya di Istana Negara dan Kementerian PAN.

“Saat di Istana Negara, kami ditemui perwakilan yang kemudian menginformasikan persoalan ini supaya ditindaklanjuti di Kementrian PAN. Ketika di Kementrian PAN, perwakilannya menjelaskan pendataan tenaga honorer masih belum final,” kata pengurus FTHSNI yang baru tiba di Salatiga, Selasa (1/2).
Sesuai PP Untuk itu, Kementrian PAN berupaya kembali mengajak bertemu untuk membahas persoalan tersebut. Mengenai pengerahan massa, ia menjelaskan, hal itu tergantung dari kebijakan pengurus pusat tenaga honorer. Jika dalam perkembangannya, pemerintah pusat belum memberikan lampu hijau, maka akan ada pengerahan massa lagi. Sebaliknya, jika perkembangannya cenderung baik, pertemuan akan dilakukan dengan perwakilan tenaga honorer saja.

Dia mengatakan, anggota FTHSNI yang terdiri atas PTT (pegawai tidak tetap) dan GTT (guru tidak tetap) ini seharusnya sudah bisa diangkat menjadi CPNS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer APBD atau APBN itu terselesaikan tahun 2009.

Selanjutnya, baru tenaga honorer non APBD atau APBN yang diangkat tapi hingga kini belum ada kejelasan berkaitan dengan pengangkatan tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Salatiga, Sunarningsih mengaku belum bisa mengakomodasi keinginan anggota FTHSNI. Upaya tenaga honorer ini juga terus diperjuangkan Pemkot Salatiga maupun Pemerintah Provinsi Jateng.

Shooping

Meningkatkan Kecepatan Firefox

Written by Aditiyawarman

Sebelumnya saya sarankan anda mengunakan Firefox versi terbaru, Firefox 3.0.1.! Rasakan menjelajahi dunia maya dengan kecepatan maksimal, aman dan lebih lebih baik.

Firefox memang browser tercepat tapi tahukah Anda jika Firefox bisa di optimalkan lagi? Bisa dipercepat lagi? Ya, Anda bisa menambah kecepatan browsing menggunakan Firefox dan bisa menambah lagi kecepatannya dengan sedikit trik. Bisa dibayangkan sudah cepat kemudian ditambah lagi kecepatannya? Pasti mantab kan? Saya sudah merasakannya! Sudahkan Anda?

Jika belum, berikut ini cara lebih mempercepat yang sudah cepat menjadi super cepat!.
1. Buka Firefox.

2. Pada address bar ketik about:config dan klik enter. Jika keluar tombol I’ll be careful, I promise! klik saja.

3. Klik kanan di layar Firefox yang Anda lihat (dimana saja di bawah Preference Name) kemudian arahkan mouse pada new lalu integer.

4. Pada kotak dialog New integer value - Enter the preference name isi dengan nglayout.initialpaint.delay lalu saat kotak dialog lain muncul isi nilainya (value) dengan 0 (nol).

5. Pada Filter Bar (Filter:) letaknya ada di bawah tab yg Anda buka ketik pipelining.

6. Klik dua kali (double klik) pada tulisan network.http.pipelining agar settingannya berubah menjadi true.

7. Lalu klik dua kali (double klik) pada network.http.pipelining.maxrequests setelah keluar kotak dialognya isi dengan nomor antara 10 hingga 30. Saya sendiri mengisi 30 untuk lebih maksimal.

8. Beres dan restart Firefox Anda.

Langkah di atas merupakan cara untuk memaksimalkan si cepat menjadi lebih cepat, cara mempercepat browsing menggunakan Firefox!

Trik Tingkatkan Kecepatan Download FlashGet

Di posting oleh Aditiyawarman

FlashGet, aplikasi download manager yang sangat digemari karena gratis dan cepat. Tapi, kalau dilihat dari segi kecepatan, sebenarnya FlashGet bisa dibilang kurang cepat, karena masih ada aplikasi download manager lain yang jauh lebih cepat dibanding FlashGet. FlashGet hanya bisa mengunduh sebanyak masksimal 8 file sekaligus dan membelah atau split 1 file menjadi 10 bagian. Jauh berbeda dengan aplikasi download manager lainnya yang bisa mengunduh 16 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 16 bagian.

Perbedaan ini bisa berpengaruh besar, seandainya FlashGet bisa mengunduh lebih banyak, pasti waktu mengunduh menjadi lebih cepat. Sebenarnya FlashGet bisa saja mengunduh file maksimal sebanyak 100 file sekaligus dan membelah 1 file menjadi 30 bagian. Anda harus melakukan beberapa langkah tersembunyi ini untuk mendpatkan hasil seperti yang dibahas di atas tadi, tapi ingat sebelum melakukan pengaturan terhadap FlashGet, matikan dulu FlashGet dari Windows. Begini caranya :

1. Buka Registry Editor, klik [Start] > [Run], ketik regedit.exe dan klik [OK].
2. Masuk ke HKEY_CURRENT_USER\Software\JetCar\JetCar\General.
3. Klik kanan pada jendela sebelah kanan, pilih [New] > [DWORD Value] untuk membuat value baru, beri nama Max Parallel Num. Klik ganda value tersebut pilih [Decimal] pada bagian [Base], lalu isi Value data dengan nilai sebesar 100 dan tekan [Enter].
4. Setelah itu, klik kanan lagi, pilih [New] > [DWORD Value], beri nama MaxSimJobs. Klik ganda dan pilih [Decimal], isi Value data dengan 100, klik [OK].
5. Tutup Registry Editor dan restart PC.
6. Setelah PC di restart, buka FlashGet milik Anda.
7. Klik [Tools] > [Options...], masuk ke bagian [Connection]. Isi atau ubah [Max simultaneous jobs] menjadi 8, klik [OK].
8. Klik [Tools] > [Default Downlod Properties...]. Isi atau ubah [maximum part for main site] dengan nilai 10, klik [OK].

Dengan langkah-langkah diatas tadi, ini bisa membuat FlashGet jauh lebih cepat dan juga membuat Anda semakin suka dengan FlashGet.

Kesibukan Para Malaikat di Surga

Seseorang bercerita, aku bermimpi suatu hari aku pergi ke surga dan seorang malaikat menemaniku serta menunjukkan keadaan di surga.

Memasuki suatu ruang kerja yang penuh dengan para malaikat. Malaikat yang mengantarku berhenti di depan ruang kerja pertama dan berkata,"

Ini adalah Seksi Penerimaan.
Disini, semua permintaan yang ditujukan pada Allah, diterima".


Aku melihat-lihat sekeliling tempat ini dan aku dapati tempat ini begitu sibuk dengan begitu banyak malaikat yang memilah-milah seluruh permohonan yang tertulis pada kertas dari manusia di seluruh dunia.

Kemudian,....
aku dan malaikat-ku berjalan lagi melalui koridor yang panjang. lalu sampailah kami pada ruang kerja kedua.

Malaikat-ku berkata,
"Ini adalah Seksi Pengepakan dan Pengiriman.

Disini, kemuliaan dan rahmat yang diminta manusia diproses dan dikirim ke manusia-manusia yang masih hidup yang memintanya".

Aku perhatikan lagi betapa sibuknya ruang kerja itu. Ada banyak malaikat
yang bekerja begitu keras karena ada begitu banyaknya permohonan yang dimintakan dan sedang dipaketkan untuk dikirim ke bumi.

Kami melanjutkan perjalanan lagi hingga sampai pada ujung terjauh koridor panjang tersebut dan berhenti pada sebuah pintu ruang kerja yang sangat kecil.

Yang sangat mengejutkan aku, hanya ada satu malaikat yang duduk disana, hampir tidak melakukan apapun.
"Ini adalah Seksi Pernyataan Terima Kasih", kata Malaikatku pelan. Dia tampak malu.

"Bagaimana ini? Mengapa hampir tidak ada pekerjaan disini?", tanyaku.

Menyedihkan", Malaikat-ku menghela napas. "Setelah manusia menerima rahmat yang mereka minta, sangat sedikit manusia yang mengirimkan pernyataan terima kasih".


"Bagaimana manusia menyatakan terima kasih atas Rahmat Tuhan?", tanyaku.

"Sederhana sekali", jawab Malaikat.

"Cukup berkata,
'ALHAMDULILLAHI RABBIL AALAMIIN, Terima kasih, Tuhan' ".

"Lalu, rahmat apa saja yang perlu kita syukuri?”, tanyaku .
Malaikat-ku menjawab,

"Jika engkau mempunyai makanan di lemari es, Pakaian yang menutup tubuhmu, atap di atas kepalamu dan tempat untuk tidur, Maka engkau lebih kaya dari 75% penduduk dunia ini.


"Jika engkau memiliki uang di bank, di dompetmu, dan uang-uang receh, maka engkau berada diantara 8% kesejahteraan dunia.

"Dan jika engkau mendapatkan pesan ini di komputermu,engkau adalah bagian dari 1% di dunia yang memiliki kesempatan itu.

Juga.... Jika engkau bangun pagi ini dengan lebih banyak kesehatan daripada kesakitan ... engkau lebih dirahmati daripada begitu banyak orang di dunia ini yang tidak dapat bertahan hidup hingga hari ini.

" [i]Jika engkau tidak pernah mengalami ketakutan dalam perang, kesepian dalam penjara, kesengsaraan penyiksaan, atau kelaparan yang amat sangat [/i]....Maka,engkau lebih beruntung dari 700 juta orang di dunia".

"Jika,........ engkau dapat menghadiri Masjid atau pertemuan religius tanpa ada ketakutan akan penyerangan, penangkapan, penyiksaan,atau kematian ... M a k a,....engkau lebih dirahmati daripada 3 milyar orang didunia.
"Jika,....orangtuamu masih hidup dan masih berada dalam ikatan pernikahan ... Maka,.....engkau termasuk orang yang sangat jarang.
"Jika engkau dapat menegakkan kepala dan tersenyum, maka,.....
engkau bukanlah seperti orang kebanyakan, engkau unik dibandingkan
mereka semua yang berada dalam keraguan dan keputusasaan.
"Jika,...engkau dapat membaca pesan ini, maka engkau menerima rahmat ganda yaitu bahwa seseorang yang mengirimkan ini padamu, berpikir bahwa engkau orang yang sangat istimewa baginya, dan bahwa, engkau lebih dirahmati daripada lebih dari 2 juta orang di dunia yang bahkan tidak dapat membaca sama sekali".


Nikmatilah hari-harimu, hitunglah rahmat yang telah Allah anugerahkan kepadamu.

Dan jika engkau berkenan, kirimkan pesan ini ke semua
teman-temanmu untuk mengingatkan mereka betapa
dirahmatiNya kita semua.

"Dan ingatlah tatkala Tuhanmu menyatakan bahwa, 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambahkan lebih banyak nikmat kepadamu' ".
(QS:Ibrahim (14) :7 )

Banyak-banyak lah bersyukur dengan apa yang sudah kita punya.. karena kepuasan manusia Tidak akan ada habisnya

Wanita Salihah Bersama Suami Terakhirnya Di Dalam Surga

Beliau ditanya: setelah masa iddah-ku selesai disebabkan karena suamiku meninggal, ada beberapa orang yang datang melamarku, dan aku enggan menikah agar aku menjadi istri bagi suami pertamaku yang telah meninggal, yang ketika aku bersamanya kami memiliki 3 orang anak. Alasanku dalam hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam:

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»


"seorang wanita itu bersama suami terakhirnya."


Dan telah dipraktekkan pula oleh Ummu Darda' radhiallahu anha, apakah aku berdosa jika aku menolak untuk menerima pinangan orang yang telah diridhai agama dan akhlaknya?


Beliau -hafizhahullah- menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد:


Seorang wanita jika berada dibawah bimbingan seorang suami yang saleh lalu suaminya meninggal, dan si istri terus berstatus sebagai janda setelahnya dan tidak menikah, Allah akan mengumpulkan keduanya di dalam surga, dan jika dia memiliki beberapa suami di dunia, maka dia di dalam surga bersama suami terakhirnya jika mereka sama dalam akhlak dan kesalehannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»

"seorang wanita bersama suami terakhirnya."


(Dikeluarkan Ath-Thabarani dalam "al-mu'jam al-ausath" (3/275),dari hadits Abu Darda' radhiallahu anhu. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah (3/275)


Seorang wanita jika mengkhawatirkan atas dirinya fitnah atau dia tidak punya kemampuan untuk sendirian dalam mengurusi dirinya dan keperluan anak-anaknya baik dari sisi nafkahnya, dan juga pendidikannya, maka jika ada seorang lelaki yang datang melamarnya yang telah diridhai agama serta akhlaknya, dan lelaki ini punya kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya serta nafkah untuk anak-anaknya, maka tidak sepantasnya wanita tersebut menolaknya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam :

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

"jika ada orang yang datang kepadamu lelaki yang telah engkau senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia."


(HR.Tirmidzi,kitab annikah,bab: ma jaa' idza jaa'akum man tardhaunadiinahu fazawwijuuhu (1108),Baihaqi, kitab an-nikah,bab: at-targhib fit tazwiij min dzid diin wal khluluq al-mardhi (13863), dari hadits Abu Hatim Al-Muzani radhiallahu anhu, dihasankan Al-Albani dalam al-irwaa' (6/266).)


Dan juga mengamalkan kaedah yang berbunyi:


«دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ»


"menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat."


Jika suami pertama itu setara dengan suami pertamanya yang telah meninggal dalam hal akhlak dan kesalehannya,maka dia (wanita tersebut) bersama yang paling terakhir dari keduanya, namun jika tidak setara maka dia memilih yang paling baik kesalehan dan akhlaknya. Telah datang riwayat yang semakna dengan ini yang kedudukannya lemah dan mungkar dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, dimana Dia bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang seorang wanita yang menikah dengan dua lelaki, tiga dan empat, lalu wanita tersebut meninggal, dan mereka (para suaminya) masuk surga bersamanya, siapakah yang menjadi suaminya? Jawab Rasul Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:


«يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا»


"wahai Ummu Salamah,dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka."


(dikeluarkan Thabarani dalam almu'jam al-kabir (23/367),dan dalam al-ausath (3/279), dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha. Berkata Al-Haitsami dalam "majma' az-zawaaid" (7/255):"diriwayatkan Thabarani dan padanya terdapat seseorang bernama Sulaiman bin Abi Karimah,Dia dilemahkan oleh Abu Hatim dan Ibnu Adi." Juga dilemahkan Al-Albani dalam "dha'if at-targhib wat tarhib" (2/254) . Demikian pula dari hadits Ummu Habibah radhiallahu anha dikeluarkan At-Thabarani dalam "al-kabir" (23/222), Abd bin Humaid dalam musnadnya (1/365). Berkata Al-Haitsami dalam majma' az-zawaaid (8/52) : "diriwayatkan Ath-Thabarani dan Al-Bazzar secara ringkas, padanya terdapat Ubaid bin Ishaq dan dia seorang yang matruk (ditinggal haditsnya), sedangkan Abu Hatim meridhainya, dan dia perawi paling buruk keadaannya."


Hanya saja,mungkin dijadikan sebagai dalil dari keumuman firman Allah Azza wajalla:


﴿فِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأَنفُسُ﴾


"di dalamnya (surga) apa saja yang disenangi oleh jiwa."


(QS.Az-Zukhruf: 71)


Maka dia diberi pilihan sehingga diapun memilih yang dia sukai akhlak dan kesalehannya, sebagaimana faedah yang juga dipetik dari firman-Nya:

﴿هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ﴾


"mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga)."


(QS.Yasin: 56)


Dimana seorang wanita bersama dengan yang paling mendekatinya dalam hal agama,akhlak, watak, disebabkan pernikahan yang melahirkan perasaan cinta dan kasih sayang,saling akrab dan saling mencintai, berdasarkan firman Allah Azza wajalla:

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."


(QS.Ruum:21)


Demikian pula seorang wanita yang masih hidup sendiri dan meninggal dalam keadaan belum sempat menikah, maka dia diberi pilihan sehingga dia memilih siapa yang dia sukai yang lebih mirip dengannya dalam hal tabiat dan akhlak, lalu Allah Azza wajalla mewujudkan apa yang menjadi permintaannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam:

«مَا فِي الجَنَّةَ أَعْزَبُ»

"tidak ada bujangan di dalam surga."


(dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya,kitab: al-jannah wa na'imuha, bab: awwalu zumratin tadkhulul jannah… : 4147, dan Ahmad dalam musnadnya (7112) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)